Ikuti Kami

Kajian

Menunda Pernikahan, Bolehkah?

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Setelah kita memahami hukum-hukum menikah yang ternyata diperinci, sekarang kita beranjak pada pertanyaan yang sering terlontar. Bolehkah menunda pernikahan?

Pernikahan merupakan bagian dari sunnah Nabi karena beliau melakukannya. Banyak ayat Alquran dan Hadis yang menganjurkan seorang muslim untuk menikah, sebab di dalamnya mengandung banyak kebaikan dan keberkahan. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan dari suku yang sejenis agar merasa tentram, aman, dan nyaman. Seperti yang termaktub dalam surat ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya, ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Dalam Tafsir ar-Razi dijelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan dari jenismu sendiri, yaitu manusia agar merasa tentram dan condong hatinya kepada pasangan tersebut. Sedangkan Allah menghadirkan perasaan cinta dan rahmat adalah saat mereka berkumpul dan menghasilkan keturunan.

Begitu juga dalam sebuah Hadis yang sangat masyhur di telinga kita, ia berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه

Artinya: Dari Aisyah r.a., berkata, Rasulullah saw. Bersabda, “Menikah itu termasuk sunnagku, barang siapa yang tidak melaksanajan sunnahku, maka ia tidak menjadi bagianku (tidak mengikutinya). Dan menikahlah, karena sesungguhnya aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lain. Dan siapapun yang telah memiliki kekayaan, menikahlah. Dan siapa yang belum mampu melakukannya maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa menjadi tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah)

Dan masih banyak lagi dalil naqli yang menjelaskan mengenai keutamaan menikah dan keuntungannya.

Baca Juga:  Nyai Djuaesih, Perintis Muslimat NU

Jika seseorang hendak menunda pernikahan tentunya ia memiliki alasan yang beragam. Sebagaimana menyegarakan menikah sehingga ia wajib ataupun sunnah karena sudah memenuhi syarat-syaratnya. Karena Nabipun senantiasa menganjurkan seorang pemuda untuk menikah bila ia merasa telah mampu seperti hadis yang telah disampaikan. Jika belum mampu, tentulah pemuda tersebut diminta untuk berpuasa. Artinya diminta untuk menahan syahwatnya.

Tentu pernikahan bukanlah suatu perkara yang ringan dan keputusan yang bisa diambil secara cepat. Melainkan ia harus melewati beberapa tahapan yang tepat dan juga istikhoroh. Tetapi juga bukan sesuatu yang rumit sekali, sebab Allah tidak mempersulit hambanya.

Jika alasan menunda pernikahan karena belum siap secara mental dan finansial yang cukup maka hal tersebut tidak masalah, asalkan waktunya diisi dengan hal-hal yang produktif dan bermanfaat. Namun jika tidak ditemukan alasan untuk menunda pernikahan melainkan karena masih terus saja bimbang padahal sudah mampu secara finansial dan mental, maka berisitikhorohlah agar Allah senantiasa menuntun hati kita untuk diyakinkan jika memang sudah waktunya. Sebab menikah merupakan ibadah panjang dan ladang keberkahan. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect