Ikuti Kami

Kajian

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

puasa wajib segera diganti
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ramadhan telah berlalu. Akan tetapi karena berbagai alasan ada beberapa orang yang tidak menjalani puasa secara penuh pada saat Ramadhan. Tak terkecuali meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan. 

Puasa wajib yang ditinggalkan ini harus diganti pada bulan selain Ramadhan. Namun dalam pelaksanaannya timbul pertanyaan apakah qadha (ganti) puasa wajib yang sengaja ditinggalkan itu harus segera diganti setelah Ramadhan berakhir atau boleh ditunda sebagaimana qadha puasa karena ada uzur.

Untuk menjawab pertanyaan ini kita bisa merujuk’ ke dalam kitab Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishor karangan Imam Taqiyuddin asy-Syafi’i halaman 207-208. Di dalam kitab tersebut Imam Taqiyuddin menyebutkan:

‌وَالْقَضَاء ‌الَّذِي ‌على ‌الْفَوْر هُوَ الَّذِي تعدى فِيهِ بالإفطار فَيحرم تَأْخِير قَضَائِهِ وَالَّذِي على التَّرَاخِي مَا لم يَتَعَدَّ فِيهِ كالفطر بِالْمرضِ وَالسّفر وقضاؤه على التَّرَاخِي مَا لم يحضر رَمَضَان آخر

Artinya: “Adapun pelaksanaan qadha’ (puasa) yang mesti disegerakan adalah puasa yang sengaja dibatalkan. Sehingga haram bagi seseorang yang meninggalkan puasa dengan sengaja menunda untuk mengqadha’ puasanya. Sedangkan qadla’ puasa yang boleh ditunda adalah puasa yang tidak sengaja untuk dibatalkan seperti membatalkan puasa karena sakit, sedang melakukan perjalanan. Qadha’ puasa ini boleh ditunda selama belum sampai pada Ramadhan berikutnya.”

Dari redaksi tersebut, ada 2 macam jangka waktu yang diberikan dalam mengqadha’ puasa. Hal ini tergantung pada hal yang menyebabkan puasa tersebut tidak terlaksana pada bulan Ramadhan sehingga konsekuensinya puasa tersebut harus diganti.

Untuk puasa yang ditinggalkan secara sengaja, pelaksanaan qadha-nya harus segera dilakukan. Sedangkan untuk puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i seperti sakit, haid, dalam perjalanan dan sebagainya pengerjaannya boleh ditunda atau tidak harus disegerakan. Namun, sebagai orang yang beriman sudah seharusnya untuk segera melunasi qadha. Terlebih, sebagai manusia kita tidak punya jaminan untuk masih diberikan kehidupan hingga Ramadhan yang akan datang.

Baca Juga:  Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Setelah mendapatkan jawaban bahwa puasa yang ditinggalkan secara sengaja harus segera diganti, timbul pertanyaan lanjutan tentang bagaimana standarisasi segera dalam melaksanakan qadha’ puasa? 

Untuk mengetahui standarisasi segera dalam membayar hutang puasa kita bisa menganalogikannya dengan standarisasi segera dalam mengqadha shalat. Di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 37, Syekh Zainuddin al-Malibary menyebutkan:

ويبادر من مر بفائت وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا. قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع. انتهى

Artinya: “Dan orang yang telah lalu (orang yang sudah dibebani kewajiban shalat) wajib bergegas mengganti shalat jika shalat tersebut ditinggalkan tanpa uzur. Sehingga seseorang tersebut harus segera mengganti shalat yang ditinggalkan. Guru kami Syekh Ibn Hajar al-Haitamy rahimahullah berkata: dan pendapat yang zahir bahwasanya orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur harus mengerahkan seluruh waktunya untuk mengganti shalat yang ditinggalkan kecuali waktu yang dibutuhkan untuk sesuatu yang diharuskan orang tersebut. Dan orang tersebut haram melakukan yang sunnah, selesai.”

Di dalam redaksi ini, standarisasi segera adalah mengerahkan seluruh waktu kecuali waktu yang memang digunakan untuk hal-hal yang harus dilakukan seperti mandi, buang hajat dan sebagainya untuk mengganti shalat.  Sehingga ketika ada shalat yang tertinggal tanpa uzur atau ditinggalkan secara sengaja maka harus segera diganti ketika ada kesempatan. 

Jika dianalogikan, dapat dimaknai qadha yang harus segera dilakukan dalam puasa juga demikian (harus dilakukan sesempat mungkin). Sederhananya, ketika urusan orang tersebut yang berkaitan dengan hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa sudah selesai seperti tidak ada hajatan yang wajib dihadiri, tidak  ada uzur syar’i seperti haid dan safar maka pada hari itu seseorang tersebut harus mengganti puasa yang sudah ditinggalkan dengan sengaja.

Rekomendasi

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect