Ikuti Kami

Kajian

Menikah atau Haji Dahulu, Mana yang Lebih Utama?

amalan memasuki mekkah madinah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Nikah dan haji, keduanya merupakan ibadah dalam syariat agama Islam yang tujuannya sama-sama baik. Pernikahan dilakukan dengan tujuan keberlangsungan keturunan dalam menciptkan keluarga sakinah, mawaddah, war rahmah, sementara naik haji dilaksanakan dalam rangka penyempurna rukun Islam kita.

Dalam tatanan praktiknya di negara tercinta kita ini, antara pernikahan maupun haji, keduanya sama-sama membutuhkan biaya yang terbilang cukup banyak. Seorang pria yang hendak meminang perempuan idamannya, ia harus mempersiapkan biaya untuk mahar, walimah, dan tentu yang paling penting adalah kemampuan memberikan nafkah baik berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal. Jika kita taksir, biayanya hampir sama dengan Ongkos Naik Haji (ONH).

Problemnya adalah, jika seseorang sudah baligh dan hanya memiliki harta yang bisa menunjang salah satunya saja antara ongkos nikah atau ongkos haji, maka manakah yang lebih diprioritaskan, menikah dahulu atau naik haji dahulu? Mari kita simak ulasannya:

Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam kitabnya Al-Muhadzdzab menyatakan,

وان احتاج إلى النكاح وهو يخاف العنت قدم النكاح لان الحاجة الي ذلك علي الفور والحج ليس علي الفور

Artinya: Jika seseorang butuh menikah dan dia takut zina, maka didahulukan nikah, karena kebutuhan untuk nikah dalam hal ini lebih mendesak, sementara haji bukanlah ibadah yang sifatnya mendesak.

Pernyataan Imam Abu Ishaq As-Syirazi di atas kemudian dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab,  juz 7, hal: 49 bahwa sebaliknya jika tidak ditakutkan adanya perzinahan, maka penggunaan harta untuk membayar Ongkos Naik Haji (ONH) lebih diutamakan.

Pernyataan Imam Asy-Syirazi dan Imam Nawawi dilandaskankan pada kenyataan bahwa hukum menikah yang bisa berubah-ubah tergantung pada kondisi, seperti misalnya nikah menjadi wajib jika ditakutkan adanya fitnah jika tidak disegerakan, sedangkan di sisi lain kewajiban haji sifatnya bukanlah kewajiban fauriyyah (segera) namun bersifat at-taraakhi (boleh ditunda).

Baca Juga:  Pesan Terakhir Rasulullah di Arafah Ketika Haji Wada

Oleh karena itu, pada persoalan antara menikah atau haji terlebih dahulu , tinggal melihat pada kondisi yang bersangkutan, apabila ia memang sudah ingin sekali untuk menikah, maka segerakan menikah dengan menggunakan uang yang ada, sebaliknya jika tidak terlalu ingin menikah, maka uang tersebut digunakan untuk mendaftar haji.

 

Rekomendasi

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect