Ikuti Kami

Ibadah

Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

BincangMuslimah.Com – Belum lama kita melewati puasa pada bulan Ramadhan. Saat ini kita telah memasuki bulan Syawal yang juga disunnahkan dalam Islam. Allah pun menjanjikan pahala puasa Syawal yang dilaksanakan selama 6 hari setara dengan satu tahun puasa. Tapi karena bulan Syawal sudah memulai aktifitas pada umumnya, kadangkala puasa jadi terasa berat. Belum lagi beberapa muslim yang harus mengqadha puasanya. Jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar’i, apakah dibolehkan?

Islam adalah agama yang tegas. Ia mengajarkan pemeluknya untuk berusaha konsisten dengan apa yang dijalaninya. Ibadah yang diwajibkan pada umatnya juga tak boleh sembarangan dirusak begitu saja. seluruh ulama sepakat bahwa membatalkan puasa dengan sengaja, tanpa uzur atau unsur darurat maka ia berdosa dan termasuk dosa besar.

Seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Haytami Rahimahullah dalam kitab az-Zawajir pada juz 1 halaman 323:

الْكَبِيرَةُ الْأَرْبَعُونَ وَالْحَادِيَةُ وَالْأَرْبَعُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ : تَرْكُ صَوْمِ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ رَمَضَانَ، وَالْإِفْطَارُ فِيهِ بِجِمَاعٍ أَوْ غَيْرِهِ ، بِغَيْرِ عُذْرٍ مِنْ نَحْوِ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ

Artinya: Di antara dosa besar urutan 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan, membatalkan puasa dengan melakukan jimak, atau membatalkan puasa tanpa uzur seperti uzur sakit atau berpergian.

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib. Membatalkannya dengan sengaja, tanpa uzur syar’i sungguh masuk pada dosa besar. Tidak hanya Ibnu Hajar al-Haytami, ulama-ulama dalam konsensus hukum Islam yang tercatat dalam al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta`, sebuah komite untuk penelitian ilmiah dan fatwa ulama menyatakan:

 فطر المكلف في نهار رمضان من كبائر الذنوب ، إذا كان بغير عذر شرعي

Baca Juga:  Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia, Simak Nasihat Syekh Musthafa al-Ghalayain untuk Optimis Menghadapi Hidup

Muslim mukallaf yang membatalkan puasa pada siang Ramadhan termasuk mendapatkan dosa besar, apabila membatalkannya tanpa uzur syar’i. Fatwa-fatwa ulama berdasarkan sebuah hadis Rasulullah:

بينا أنا نائمٌ أتاني رجلان فأخذ بضَبعي فأتيا بي جبلًا وعرًا فقالا اصعَدْ فقلتُ إنِّي لا أُطيقُه فقال إنَّا سنُسهِّلُه لك فصعِدتُ حتَّى إذا كنتُ في سواءِ الجبلِ إذا بأصواتٍ شديدةٍ قلتُ ما هذه الأصواتُ قالوا هذا عُواءُ أهلِ النَّارِ ثمَّ انطلق بي فإذا أنا بقومٍ معلَّقين بعراقيبِهم مشقَّقةٌ أشداقُهم تسيلُ أشداقُهم دمًا قال قلتُ من هولاء قال الَّذين يُفطِرون قبل تَحِلَّةِ صومِهم

Artinya: Dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”

Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka.”

Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya. (HR Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban, al Hakim dan al Baihaqi)

Demikian hukum membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur. Hukum ini hanya berlaku pada puasa wajib, tidak pada puasa sunnah. Maka sama halnya saat seseorang sedang mengqadha puasa wajib lalu membatalkan puasanya, baik puasa Ramadhan atau puasa nazar. Maka berhati-hatilah dan jangan sembarangan membatalkan puasa wajib. Begitu juga pada ibadah wajib lainnya agar tidak meremehkan ibadah lainnya.

Baca Juga:  Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Semoga kita semua bisa istiqomah dalam melakukan ibadah wajib, tidak sembarangan merusak ibadah dengan membatalkannya tanpa uzur. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect