Ikuti Kami

Ibadah

Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

BincangMuslimah.Com – Belum lama kita melewati puasa pada bulan Ramadhan. Saat ini kita telah memasuki bulan Syawal yang juga disunnahkan dalam Islam. Allah pun menjanjikan pahala puasa Syawal yang dilaksanakan selama 6 hari setara dengan satu tahun puasa. Tapi karena bulan Syawal sudah memulai aktifitas pada umumnya, kadangkala puasa jadi terasa berat. Belum lagi beberapa muslim yang harus mengqadha puasanya. Jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar’i, apakah dibolehkan?

Islam adalah agama yang tegas. Ia mengajarkan pemeluknya untuk berusaha konsisten dengan apa yang dijalaninya. Ibadah yang diwajibkan pada umatnya juga tak boleh sembarangan dirusak begitu saja. seluruh ulama sepakat bahwa membatalkan puasa dengan sengaja, tanpa uzur atau unsur darurat maka ia berdosa dan termasuk dosa besar.

Seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Haytami Rahimahullah dalam kitab az-Zawajir pada juz 1 halaman 323:

الْكَبِيرَةُ الْأَرْبَعُونَ وَالْحَادِيَةُ وَالْأَرْبَعُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ : تَرْكُ صَوْمِ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ رَمَضَانَ، وَالْإِفْطَارُ فِيهِ بِجِمَاعٍ أَوْ غَيْرِهِ ، بِغَيْرِ عُذْرٍ مِنْ نَحْوِ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ

Artinya: Di antara dosa besar urutan 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan, membatalkan puasa dengan melakukan jimak, atau membatalkan puasa tanpa uzur seperti uzur sakit atau berpergian.

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib. Membatalkannya dengan sengaja, tanpa uzur syar’i sungguh masuk pada dosa besar. Tidak hanya Ibnu Hajar al-Haytami, ulama-ulama dalam konsensus hukum Islam yang tercatat dalam al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta`, sebuah komite untuk penelitian ilmiah dan fatwa ulama menyatakan:

 فطر المكلف في نهار رمضان من كبائر الذنوب ، إذا كان بغير عذر شرعي

Muslim mukallaf yang membatalkan puasa pada siang Ramadhan termasuk mendapatkan dosa besar, apabila membatalkannya tanpa uzur syar’i. Fatwa-fatwa ulama berdasarkan sebuah hadis Rasulullah:

Baca Juga:  Apakah Berciuman dengan Suami Membatalkan Puasa?

بينا أنا نائمٌ أتاني رجلان فأخذ بضَبعي فأتيا بي جبلًا وعرًا فقالا اصعَدْ فقلتُ إنِّي لا أُطيقُه فقال إنَّا سنُسهِّلُه لك فصعِدتُ حتَّى إذا كنتُ في سواءِ الجبلِ إذا بأصواتٍ شديدةٍ قلتُ ما هذه الأصواتُ قالوا هذا عُواءُ أهلِ النَّارِ ثمَّ انطلق بي فإذا أنا بقومٍ معلَّقين بعراقيبِهم مشقَّقةٌ أشداقُهم تسيلُ أشداقُهم دمًا قال قلتُ من هولاء قال الَّذين يُفطِرون قبل تَحِلَّةِ صومِهم

Artinya: Dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”

Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka.”

Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya. (HR Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban, al Hakim dan al Baihaqi)

Demikian hukum membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur. Hukum ini hanya berlaku pada puasa wajib, tidak pada puasa sunnah. Maka sama halnya saat seseorang sedang mengqadha puasa wajib lalu membatalkan puasanya, baik puasa Ramadhan atau puasa nazar. Maka berhati-hatilah dan jangan sembarangan membatalkan puasa wajib. Begitu juga pada ibadah wajib lainnya agar tidak meremehkan ibadah lainnya.

Semoga kita semua bisa istiqomah dalam melakukan ibadah wajib, tidak sembarangan merusak ibadah dengan membatalkannya tanpa uzur. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect