Ikuti Kami

Kajian

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?
stock.adobe.com

Bincangmuslimah.com- Al-Quran merupakan kalam Allah SWT sekaligus mukjizat bagi Nabi Muhammad saw yang turun kepada beliau melalui perantara malaikat Jibril. Di dalamnya berisi ilmu serta petunjuk pasti yang membawa kebahagiaan bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat.

Al-Quran telah mengalami beberapa fase penulisan, mulai dari penulisan dengan media seadanya dan terpisah-pisah; seperti pelepah kurma, potongan kulit, permukaan batu cadas, tulang belikat unta, dan sebagainya. Sehingga kemudian ditulis dalam kertas dan dikumpulkan menjadi mushaf al-Quran yang saat ini kita ketahui.

 

Anjuran Memegang Al-Quran dalam Keadaan Suci

Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Salah satunya ialah, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats ketika hendak memegang al-Quran. Allah berfirman dalam Al-Quran surah al-Waqi’ah ayat 79:

لَا يَمَسُّهٗٓ إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ۞

Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Quran) selain orang-orang yang disucikan”. (QS. Al-Waqi’ah/ 56:79).

Jumhur ulama’ mengistimbatkan bahwa ayat ini melarang orang-orang yang berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar saat menyentuh mushaf al-Quran. Berdasarkan hadits Mu’adz bin Jabal, Rasulullah bersabda: “Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci”.

Dewasa ini, perkembangan teknologi sudah cukup mampu menyulap segala macam akivitas dapat melalui smartphone atau hp. Jadilah hp merupakan sarana utama dalam keseharian, termasuk mengaji al-Quran. Kini dapat mengaji al-Quran dimanapun dan kapanpun dengan hp.

Namun fenomenanya, terkadang sebagian orang mengkaji al-Quran digital dalam keadaan batal wudhunya atau bahkan belum berwudhu, Dengan dalih mudah batal (daaimul hadats), malas berwudhu, sehingga memilih penggunaan HP, bukan al-Quran fisik, dan lain sebagainya.

 

Ketentuan Membaca Al-Quran Digital

Pertanyaannya, apakah anjuran untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum membaca al-Quran juga berlaku saat membaca al-Quran digital?

Baca Juga:  Hukum Eyelash Extension Menurut Ulama Fikih

Wajib bagi setiap muslim untuk berwudhu sebelum menyentuh atau membaca al-Quran. Sepertihalnya penjelasan dalam potongan surah al-waqi’ah di atas. Karena mushaf al-Quran berisi ayat-ayat suci yang bersumber langsung dari Allah. Namun perlu kita garis bawahi di sini, bahwa tidak bisa menyamakan hp yang memuat aplikasi al-Quran digital dengan mushaf al-Quran. Jadi hukum yang berlaku pun berbeda. Di sini perlu memperjelas maksud tentang mushaf.

Dalam kitab Nihayatuz Zain, Imam Nawawi Banten menejelaskan tentang batasan mushaf itu sendiri:

والمراد بالمصحف كل ما كتب فيه شيء من القرآن بقصد الدراسة كلوح أو عمود أوجدار

Artinya: “Adapun maksud dengan mushaf ialah setiap benda yang di sana ditulisi suatu bagian dari Al-Quran yang digunakan untuk dirasah (belajar) seperti papan, tiang, tembok dan sebagainya”. (Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Haramain, 2011], hal. 32.).

Artinya setiap benda, baik itu berupa kertas, kulit, bahkan bangunan, yang di sana tertulis ayat dari al-Quran maka sudah bisa menyebutnya sebagai mushaf. Kata-kata ‘ditulis’ menunjukkan kalau ayat al-Quran ini menetap pada benda tersebut. Lain halnya dengan al-Quran digital pada hp, ia dapat muncul dan hilang sewaktu-waktu ketika kita menyentuh tombol tertentu.

 

Penjelasan dalam Fatwa Kontemporer

Tentang pertanyaan seputar kewajiban berwudhu sebelum menyentuh dan membaca al-Quran digital sebagaimana mushaf al-Quran, ulama’ kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab:

هذه الجوالات التي وضع فيها القرآن كتابة أو تسجيلا, لا تأخذ حكم المصحف, فيجوز لمسها من غير طهارة, ويجوز دخول الخلاء بها, وذلك لأن كتابة القرآن في الجوال ليس ككتابته في المصحف, فهي ذبذبات تعرض ثم تزول ليست حروفا ثابتة, والجوال مشتمل على القرآن وغيره

Baca Juga:  Syarat Istinja dengan Tisu

Artinya: “Handphone yang di dalamnya terdapat Al-Quran baik yang berupa tulisan maupun audio, tidak dihukumi sebagai mushaf. Maka boleh membawanya tanpa wudhu dan membawanya ke dalam toilet. Hal ini karena tulisan Al-Quran yang ada pada smartphone/hp tidak seperti tulisan dalam mushaf. Tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan hilang serta bukan merupakan huruf-huruf yang menetap. Selain dari itu, hp juga memiliki berbagai macam program atau data selain Al-Quran”. (Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab, hal.53).

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa membaca dan membawa Al-Quran di hp tanpa wudhu hukumnya boleh-boleh saja. Karena ia hanyalah cahaya yang bisa muncul dan menghilang serta bukan tulisan yang menetap. Namun sebagai seorang hamba, membaca Al-Quran dengan wudhu tentu lebih baik sebagai bentuk penghormatan serta adab kita ketika membaca kalam Allah ‘azza wa jalla.

Wallahu a’lam…

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ma'had al-Islami Al-Hidayah dan Mahasiswi UBS PPNI. Tertarik pada dunia seni dan kepenulisan.

Komentari

Komentari

Terbaru

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect