Ikuti Kami

Kajian

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?
stock.adobe.com

Bincangmuslimah.com- Al-Quran merupakan kalam Allah SWT sekaligus mukjizat bagi Nabi Muhammad saw yang turun kepada beliau melalui perantara malaikat Jibril. Di dalamnya berisi ilmu serta petunjuk pasti yang membawa kebahagiaan bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat.

Al-Quran telah mengalami beberapa fase penulisan, mulai dari penulisan dengan media seadanya dan terpisah-pisah; seperti pelepah kurma, potongan kulit, permukaan batu cadas, tulang belikat unta, dan sebagainya. Sehingga kemudian ditulis dalam kertas dan dikumpulkan menjadi mushaf al-Quran yang saat ini kita ketahui.

 

Anjuran Memegang Al-Quran dalam Keadaan Suci

Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Salah satunya ialah, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats ketika hendak memegang al-Quran. Allah berfirman dalam Al-Quran surah al-Waqi’ah ayat 79:

لَا يَمَسُّهٗٓ إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ۞

Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Quran) selain orang-orang yang disucikan”. (QS. Al-Waqi’ah/ 56:79).

Jumhur ulama’ mengistimbatkan bahwa ayat ini melarang orang-orang yang berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar saat menyentuh mushaf al-Quran. Berdasarkan hadits Mu’adz bin Jabal, Rasulullah bersabda: “Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci”.

Dewasa ini, perkembangan teknologi sudah cukup mampu menyulap segala macam akivitas dapat melalui smartphone atau hp. Jadilah hp merupakan sarana utama dalam keseharian, termasuk mengaji al-Quran. Kini dapat mengaji al-Quran dimanapun dan kapanpun dengan hp.

Namun fenomenanya, terkadang sebagian orang mengkaji al-Quran digital dalam keadaan batal wudhunya atau bahkan belum berwudhu, Dengan dalih mudah batal (daaimul hadats), malas berwudhu, sehingga memilih penggunaan HP, bukan al-Quran fisik, dan lain sebagainya.

 

Ketentuan Membaca Al-Quran Digital

Pertanyaannya, apakah anjuran untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum membaca al-Quran juga berlaku saat membaca al-Quran digital?

Baca Juga:  Keramas Pada Siang Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Wajib bagi setiap muslim untuk berwudhu sebelum menyentuh atau membaca al-Quran. Sepertihalnya penjelasan dalam potongan surah al-waqi’ah di atas. Karena mushaf al-Quran berisi ayat-ayat suci yang bersumber langsung dari Allah. Namun perlu kita garis bawahi di sini, bahwa tidak bisa menyamakan hp yang memuat aplikasi al-Quran digital dengan mushaf al-Quran. Jadi hukum yang berlaku pun berbeda. Di sini perlu memperjelas maksud tentang mushaf.

Dalam kitab Nihayatuz Zain, Imam Nawawi Banten menejelaskan tentang batasan mushaf itu sendiri:

والمراد بالمصحف كل ما كتب فيه شيء من القرآن بقصد الدراسة كلوح أو عمود أوجدار

Artinya: “Adapun maksud dengan mushaf ialah setiap benda yang di sana ditulisi suatu bagian dari Al-Quran yang digunakan untuk dirasah (belajar) seperti papan, tiang, tembok dan sebagainya”. (Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Haramain, 2011], hal. 32.).

Artinya setiap benda, baik itu berupa kertas, kulit, bahkan bangunan, yang di sana tertulis ayat dari al-Quran maka sudah bisa menyebutnya sebagai mushaf. Kata-kata ‘ditulis’ menunjukkan kalau ayat al-Quran ini menetap pada benda tersebut. Lain halnya dengan al-Quran digital pada hp, ia dapat muncul dan hilang sewaktu-waktu ketika kita menyentuh tombol tertentu.

 

Penjelasan dalam Fatwa Kontemporer

Tentang pertanyaan seputar kewajiban berwudhu sebelum menyentuh dan membaca al-Quran digital sebagaimana mushaf al-Quran, ulama’ kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab:

هذه الجوالات التي وضع فيها القرآن كتابة أو تسجيلا, لا تأخذ حكم المصحف, فيجوز لمسها من غير طهارة, ويجوز دخول الخلاء بها, وذلك لأن كتابة القرآن في الجوال ليس ككتابته في المصحف, فهي ذبذبات تعرض ثم تزول ليست حروفا ثابتة, والجوال مشتمل على القرآن وغيره

Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Menolak Poligami Berdosa?

Artinya: “Handphone yang di dalamnya terdapat Al-Quran baik yang berupa tulisan maupun audio, tidak dihukumi sebagai mushaf. Maka boleh membawanya tanpa wudhu dan membawanya ke dalam toilet. Hal ini karena tulisan Al-Quran yang ada pada smartphone/hp tidak seperti tulisan dalam mushaf. Tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan hilang serta bukan merupakan huruf-huruf yang menetap. Selain dari itu, hp juga memiliki berbagai macam program atau data selain Al-Quran”. (Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab, hal.53).

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa membaca dan membawa Al-Quran di hp tanpa wudhu hukumnya boleh-boleh saja. Karena ia hanyalah cahaya yang bisa muncul dan menghilang serta bukan tulisan yang menetap. Namun sebagai seorang hamba, membaca Al-Quran dengan wudhu tentu lebih baik sebagai bentuk penghormatan serta adab kita ketika membaca kalam Allah ‘azza wa jalla.

Wallahu a’lam…

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ma'had al-Islami Al-Hidayah dan Mahasiswi UBS PPNI. Tertarik pada dunia seni dan kepenulisan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Connect