Ikuti Kami

Kajian

Melakukan Endorse Barang Dagangan, Apa Hukumnya?

Melakukan Endorse Barang Dagangan
freepik.com

BincangMuslimah.Com – Endorsment adalah bahasa Inggris yang bila diterjemahkan secara harfiah bermakna dukungan. Endors dikenal sebagai istilah dukungan dari pihak lain untuk mempromosikan barang dagangan tertentu. Ini menjadi strategi pemasaran yang kini ramai dilakukan oleh beberapa brand suatu produk. Biasanya para pemilik produk memanfaatkan para selebgram atau artis untuk melakukan ini di media sosial mereka yang telah memiliki ribuan bahkan jutaan follower. Tapi apa hukum melakukan endorse barang dagangan orang dalam Islam?

Sebelum sampai pada jawaban, kita harus melihat bagaimana praktik endorsment yang terjadi selama ini. Ternyata tidak sedikit yang melakukan praktik kebohongan hingga mempengaruhi banyak orang untuk turut menggunakan barang yang dipromosikan. Lalu banyak pihak yang merasa dirugikan karena ternyata endorsment yang dilakukan berisi kebohongan.

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menulis bab tersendiri yang menjadi salah satu penyakit hati manusia, salah satunya adalah melakukan pujian. Ada dampak negatif yang terjadi dalam melakukan pujian ini, baik dari segi pelaku atau pihak yang dipuji. Ada 4 bahaya yang akan mengenai pelaku pujian. Tentu dampak negatif ini apabila pujian dilakukan secara berlebihan, terlebih jika dilakukan dengan bohong.

Pertama, kadangkala pelaku yang memberi pujian ini berlebihan dalam memuji dan bahkan sampai berbohong. Hal inilah yang sebaiknya dihentikan.

Ibnu Abi ad-Dunya meriwayatkan sebuah perkataan dari Khalid bin Ma’dan,

من مدح إماما او أحدا بما ليس فيه على رؤوس الاشهاد، بعثه الله يوم القيامة يتعثر بلسانه

“Barang siapa memuji seorang pemimpin, atau siapapun itu orangnya, dengan pujian yang tidak sepatutnya di hadapan umum, maka dia akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat dengan keadaan lidah yang menjulur sehingga membuat dia tersandung.”

Kedua, kadang-kadang seseorang yang melakukan tujuan pamer. Karena pujian akan menunjukkan seolah-olah mencintai yang dipuji, padahal dalam hatinya sebaliknya.

Baca Juga:  Hukum Menjamak Shalat saat Menonton Konser 

Ketiga, kadang-kadang juga, pelaku pujian belum melakukan verifikasi dan tidak ada potensi untuk mengetahuinya secara langsung.

Keempat, kadangkala pelaku memberi pujian kepada orang zalim atau fasik. Padahal, Islam tidak membenarkan memberikan pujian pada orang fasik. Imam Ghazali sebaiknya seorang yang fasik atau zalim dibuat risau dan gelisah agar ia melakukan intstropeksi diri.

Kalau kita hubungkan dengan praktik endorsment, kita perlu meninjau, jika terjadi praktik kebohongan dalam melakukan endorsment maka tentu hal itu dilarang. Unsur kebohongan yang menjadi larangan dalam endorsment. Imam Ghazali melarang pujian kepada seseorang jika hal itu tidak diceritakan secara detail dan pelaku tidak mengetahui detail sifat seseorang yang dipujinya.

Begitu juga dengan barang yang hendak diiklankan. Kalau sekedar mengambil uang dari brand suatu produk tanpa mengetahui secara spesifik barang tersebut, inilah yang dilarang. Apalagi hanya menyebut bagus atau layak dibeli tanpa memberi tahu apa keuntungan yang akan didapatkan oleh calon pembeli jika membeli produk tersebut.

 

 

Rekomendasi

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

jual beli ijab kabul jual beli ijab kabul

Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect