BincangMuslimah.Com – Kotoran pada umumnya dikategorikan sebagai najis dan haram dimakan. Oleh karena itu, kotoran tersebut harus dibersihkan jika terdapat dalam makanan. Namun, bagaimana hukumnya dengan kotoran pada ikan asin yang memiliki bentuk kecil dan sulit dibersihkan?
Agama Islam sebagai agama rahmatan lil alamin yang dibawa oleh Rasulullah saw. sangat menjaga keadaan zahir dan batin umatnya. Islam juga mengatur setiap tindak tanduk manusia, dari mulai tidur, bangun, sampai tidur lagi.
Bahkan aturan dan tata cara yang diajarkan Islam melalui Rasulullah sampai pada hal-hal terkecil seperti makan, tidur, dan lain-lain. Dalam adab makan, Allah memerintahkan untuk memakan makanan yang halal, begitu juga cara memperolehnya.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam firman-Nya Surah Al-Baqarah ayat 168:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Makanan yang tersebar di seluruh dunia jumlahnya sangat banyak. Setiap makanan tersebut berasal dari bahan-bahan yang berbeda dan beragam. Di Indonesia sendiri, makanan tradisional bahkan makanan-makanan modern selalu dinikmati oleh lapisan masyarakat.
Salah satu makanan yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia adalah olahan ikan asin. Selain karena rasanya yang lezat dan sangat bergizi, Indonesia juga memiliki perairan yang luas sehingga mudah memperoleh ikan asin.
Namun, dalam proses pengolahannya, ikan asin sering kali kurang higienis karena kotoran yang melekat pada ikan kurang sempurna dibersihkan. Dalam konteks fikih, kotoran yang masuk ke tubuh ini dihukumi sebagai najis dan haram dimakan. Tentu hal ini bertentangan dengan ayat dalam surah al-Baqarah ayat 168 yang menyuruh manusia untuk memakan makanan halal.
Dalam persoalan ini, terdapat pendapat dari Syekh Ibnu Ziyad di dalam kitab Ghayah al-Talkhis halaman 254:
مسألة: رَوْثُ السَّمَكِ نَجِسٌ، وَيَجُوْزُ أَكْلُ صِغَارِهِ قَبْلَ شَقِّ جَوْفِهِ وَيُعْفٰى عَنْ رَوْثٍ تَعَسَّرَ تَنْقِيَّتُهُ وَإِخرَاجُهُ لَكِنْ يُكْرَهُ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ، وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ أَكْلُ كِبَارِهِ قَبْلَ إِخْرَاجِ رَوْثِهِ لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ فِي ذَلِكَ
Artinya: “(Masalah) Kotoran ikan adalah najis. Boleh memakan ikan-ikan kecil tanpa membersihkan kotorannya, dan dimaafkan bagi kotoran yang sulit dibersihkan dan dikeluarkan, tetapi hukumannya makruh sebagaimana dalam kitab Ar-Raudhah. Dari itulah dapat diambil kesimpulan bahwa ikan-ikan besar tidak boleh dimakan sebelum dikeluarkan kotorannya, karena tidak adanya kesulitan untuk melakukan hal itu.”
Dari penjelasan tersebut, kotoran ikan termasuk najis dengan beberapa rincian. Jika kotorannya dari ikan-ikan kecil dan sulit untuk dihilangkan maka dihukumi rukhsah dan makruh dikonsumsi. Namun jika dari ikan besar maka harus dihilangkan karena tidak sulit untuk menghilangkan kotoran tersebut.
Ada juga pendapat yang berbeda dalam hal ini, Sayyid Abdurrahman menjelaskan di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 15:
وَقَدِ اتَّفَقَ ابْنُ حَجَرَ وَزِيَادُ وَالرَّمْلِي وَغَيْرُهُمْ عَلَى طَهَارَةِ مَا فِي جَوْفِ السَّمَكِ الصَّغِيْرِ مِنَ الدَّمِ وَالرَّوْثِ وَجَوَازِ أَكْلِهِ مَعَهُ وَإِنَّهُ لَا يَنْجُسُ بِهِ الدُّهْنُ بَلْ جَرَى عَلَيْهِ الرَّمْلِي الكَبِيْرَ اَيْضًا
Artinya: “Imam Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad, Ar-Ramli, dan ulama lain sepakat mengenai kesucian dan kebolehan memakan ikan kecil beserta sesuatu yang ada dalam perutnya, yang mencakup darah dan kotorannya. Karena sesuatu itu tidak membuat najis pada minyak (saat digoreng). Bahkan imam Ar-Ramli juga memasukkan (hukum suci tersebut) terhadap ikan yang berukuran besar.”
Dari perbedaan pendapat tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa kotoran kecil yang terdapat pada ikan asin hukumnya boleh saja dimakan jika tidak membahayakan. Namun untuk lebih hati-hati, kotoran ikan dihukumi najis karena mengandung darah dan najis lainnya. Maka harus dihilangkan jika memungkinkan.