Ikuti Kami

Kajian

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

keutamaan haji hadis rasulullah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Haji adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim ketika sudah memenuhi syarat-syaratnya. Jika ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, maka tentua seseorang tidak wajib melaksanakan haji.

Lalu, bagaimana jika syarat sudah terpenuhi dan sudah berniat namun sudah terlanjur wafat atau seorang muslim tersebut masih hidup namun tidak mampu secara fisik untuk melakukan perjalanan haji? Apakah boleh ibadah haji tersebut digantikan oleh orang lain dan adakah syarat tertentu jika haji tersebut memang boleh digantikan? 

Di dalam syariat Islam, memang boleh melakukan haji dengan mengatasnamakan orang lain (menunaikan haji orang lain yang sudah wafat atau tidak mampu secara fisik), dan hal ini juga dibenarkan oleh Rasulullah saw. yang populer dengan badal haji. Berikut akan penulis mengenai ketentuan badal haji dan beberapa syaratnya. 

Terdapat sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau berkata:

جاء رجلٌ إلى النبيّ – صلى الله عليه وسلم – فقال: إنّ أبي ‌مات ولم يحجّ حجّة الإسلام؟ فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -أرأيت لو كان على أبيكَ دين أكنتَ تقضيه عنه؟  قال: نعم، قال: فإنّه دين عليه فاقضه

Artinya: Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw., seraya berkata: sesungguhnya ayahku telah wafat, sedang ia belum melaksanakan haji dengan haji secara Islam. Lalu Rasulullah saw. bersabda, “bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu memiliki kewajiban hutang? apakah kamu akan melunasi hutang tersebut atas namanya?” Laki-laki tersebut menjawab, “iya.” Rasulullah saw. bersabda, “sesungguhnya haji tersebut adalah hutang bagi ayahmu maka lunasilah hutang tersebut”.

Dalam riwayat lain Rasulullah saw. juga bersabda tentang menggantikan haji atas nama orang tidak mampu secara fisik. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Majjah:

Baca Juga:  Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ، أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ، لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ، قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ

Artinya: Dari Abi Razin al-‘Uqaily, bahwasanya ia mendatangi Nabi saw. Lalu ia berkata, “wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku adalah seorang tua renta yang tidak mampu menunaikan haji, tidak pula umroh dan tidak mampu pula melakukan perjalanan,” Rasulullah saw. bersabda “berhajilah atas nama ayahmu dan umrohlah”.

Sedangkan ketentuan untuk pelaksanaan haji yang digantikan oleh orang lain, di antaranya disebutkan di dalam kitab Fatāwa al-Lajnah al-Dāimah juz. 11 hal. 50-58. 

Pertama, orang yang menggantikan haji sudah pernah melakukan haji sebelumnya dan haji yang digantikan adalah atas nama orang yang memang tidak lagi mampu untuk melaksanakan haji secara fisik seperti sudah tua renta, orang yang sedang menderita sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya dan atas nama orang yang sudah meninggal. Sehingga jika ketidakmampuan orang yang digantikan adalah dalam hal finansial maka hajinya tidak sah karena ia masih mampu untuk melakukan rangkaian haji.  

Kedua, tidak ada ketentuan khusus tentang jenis kelamin orang yang menggantikan haji. Dengan kata lain seorang perempuan boleh menggantikan haji atas nama perempuan ataupun laki-laki dan begitu pula sebaliknya.

Ketiga, orang yang minta digantikan hajinya hendaklah mencari orang yang pakar dalam bidang agama dan amanah untuk menggantikan hajinya.

Keempat, orang yang menggantikan haji hanya boleh menggantikan satu orang di dalam satu hajinya. 

Di dalam keterangan lain, salah satunya di dalam kitab Liqā’ al-Bāb al-Maftūh No. 89 hal. 10 disebutkan pula bahwa orang yang menggantikan haji hendaklah tidak berniat untuk mencari harta. 

Baca Juga:  Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Karena sebagaimana yang dikutip oleh Syaikh Muhammad al-Utsaimin di dalam kitab ini, dengan mengutip pendapat Syaikhul Islam Syekh Zakaria al-Anshari disebutkan bahwa barang siapa yang melakukan haji dengan berniat mencari harta maka ia tidak akan mendapatkan bagian apapun di akhirat nanti. 

Sedangkan orang yang mengambil kompensasi karena niat untuk berhaji maka tidak apa-apa. Sehingga bagi orang yang menggantikan haji hendaknya berniat semata-mata untuk membantu orang yang membutuhkan. Demikian beberapa ketentuan badal haji dan beberapa syaratnya yang perlu diperhatikan.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect