BincangMuslimah.Com – Ibadah kurban adalah salah satu ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Karena di dalam penyembelihan hewan kurban, terdapat unsur pengorbanan dari seorang hamba kepada Tuhannya yang harus dilakukan dengan penuh keikhlasan.
Ibadah kurban dilakukan dengan menyembelih hewan-hewan yang sesuai dengan ketentuan hewan yang layak dijadikan kurban yang kemudian daging tersebut didistribusikan dan dimanfaatkan sendiri.
Lantas kepada siapa saja kah daging kurban ini dialokasikan? Dalam pendistribusian hewan kurban, ada perbedaan antara hewan kurban sunnah dan hewan kurban yang dinazari. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam ‘Umdah al-Sālik wa ‘Iddah al-Nāsik hal. 146:
ويندبُ أنْ يأكلَ الثلثَ، ويهديَ الثلثَ، ويتصدقَ بالثلثِ ويجبُ التصدُّقُ بشيءٍ وإنْ قلَّ، والجلدُ يتصدَّقُ بهِ، أوْ ينتفعُ بهِ في البيتِ، ولا يجوزُ بيعهُ ولا بيعُ شيءٍ منَ اللحمِ، ولا يجوزُ لهُ الأكلُ منَ الأضحيةِ المنذورةِ
Artinya: “Dan disunnahkan memakan sepertiga daging kurban, menghadiahkan sepertiganya dan menyedekahkan sepertiganya. Dan wajib menyedekahkan sesuatu dari daging kurban sekalipun sedikit. Sedangkan kulitnya bisa disedekahkan atau dimanfaatkan di rumah. Dan tidak boleh menjual kulit hewan kurban. Begitu pula tidak boleh menjual sedikit pun dari daging kurban. Dan untuk orang yang berkurban tidak boleh memakan hewan kurban yang dinazari.
Dari pemaparan tersebut, dipahami bahwa perbedaan antara pendistribusian hewan kurban sunnah dan dinazari terletak dari segi kadar dari hewan kurban yang diberikan kepada orang lain.
Hewan kurban sunnah hanya boleh diberikan kepada orang lain sebagian kecilnya saja, sedangkan hewan kurban yang dinazari semuanya harus diberikan kepada orang lain.
Orang lain yang menerima sedekah dari hewan kurban ini, salah satunya disebutkan oleh Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarīb al-Mujīb fi Syarh Alfāẓ al-Taqrīb hal. 314-315:
(ويأكل من الأضحية المتطوع بها) ثلثا على الجديد. وأما الثلثان فقيل يتصدق بهما. ورجحه النووي في تصحيح التنبيه. وقيل يهدى ثلثا للمسلمين الأغنياء، ويتصدق بثلثه على الفقراء من لحمها. ولم يرجح النووي في الروضة وأصلها شيئا من هذين الوجهين (ولا يبيع) أي يحرم على المضحي بيع شيء (من الأضحية) أي لحمها أو شعرها أو جلدها، ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الأضحية تطوعا. (ويطعم) حتما من الأضحية المتطوع بها (الفقراء والمساكين) والأفضل التصدق جميعها إلا لقمة أو لقما يتبرك المضحي بأكلها؛ فإنه يسن له ذلك. وإذا أكل البعض وتصدق بالباقي حصل له ثواب الأضحية بالجميع والتصدق بالبعض
Artinya: “Dan orang yang melakukan kurban memakan sepertiga hewan kurban yang sunnah menurut qaul jadid. Sedangkan sebuah pendapat mengatakan bahwa dua pertiga tersebut disedekahkan. Hal ini diunggulkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab Taṣhīh al-Tanbīh. Sedangkan pendapat lain mengatakan dua pertiga hewan kurban dihadiahkan kepada orang-orang muslim yang kaya, dan sepertiga lainnya yang berupa daging kurban disedekahkan kepada orang-orang fakir.
Namun Imam Nawawi tidak mengunggulkan satupun dari kedua pendapat ini di dalam kitab al-Raudlah dan kitab asalnya. Dan orang yang melakukan kurban tidak boleh menjual, yakni haram untuk menjual hewan kurban baik daging, rambut ataupun kulitnya. Dan haram juga menjadikannya sebagai upah bagi penjagal sekalipun pada kurban yang disunahkan. Dan harus memberi makan dari hewan kurban yang disunahkan kepada orang-orang fakir dan miskin. Sedangkan yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh hewan kurban kecuali satu suapan atau beberapa suap agar orang yang berkurban mengambil berkah dengan memakannya.
Karena sesungguhnya hal tersebut disunnahkan bagi orang yang berkurban. Dan jika seseorang memakan sebagian dan menyedekahkan sisanya maka ia akan memperoleh pahala kurban secara keseluruhan dan pahala bersedekah dengan sebagian”.
Dengan demikian, sedekah hewan kurban hendaknya diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Namun tidak menutup kebolehan untuk menghadiahkannya kepada orang kaya atau dimanfaatkan sendiri ketika kurban sunah. Demikianlah ulasan ringkas mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban.