Ikuti Kami

Kajian

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

keringat perempuan haid najis

BincangMuslimah.Com – Sebelum kehadiran Islam, perempuan di kalangan masyarakat Arab Jahiliyyah sangat dipandang rendah. Mereka dianggap seperti sebuah barang. Mereka tidak mendapat jatah harta warisan dan tidak memiliki hak untuk mewariskan harta.

Selain itu, perempuan yang sudah menjadi istri boleh ditalak dengan tanpa ada batasnya dan boleh dipoligami dengan tanpa ada batasnya. Bahkan ketika suaminya meninggal dunia dan ia memiliki anak-anak dari istri lainnya, maka anak sulungnya berhak atas perempuan tersebut yang merupakan ibu tirinya.

Masa iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya pun sangat lama sekali, yakni satu tahun sempurna. Perempuan itu harus memakai pakaian yang tidak layak, tinggal di ruangan yang pengap, tidak boleh berhias, memakai parfum, dan menyentuh air untuk bersuci. Ia juga tidak boleh memotong kukunya, memotong rambutnya, dan tampil di depan orang-orang. Maka, ketika ia selesai masa iddahnya, ia pun keluar dengan keadaan yang memprihatinkan. Kotor dan bau.

Tidak hanya itu, perempuan pada masa itu akan disetubuhi banyak pria. Ketika perempuan itu hamil dan melahirkan, maka ia pun bebas memilih laki-laki mana yang berhak menjadi ayah dari bayinya. Ada pula praktek yang disebut dengan nikah istibdha’. Yaitu seorang pria mengirimkan istrinya kepada kepala suku agar istrinya dapat memiliki anak yang bersifat baik. Nikah mut’ah atau kawin kontrak pun legal. Begitu juga dengan nikah syighar, nikah silang dengan tanpa adanya mahar.

Masyarakat Arab Jahiliyyah pra Islam sangat membenci anak-anak perempuan. Bahkan, mereka tega mengubur hidup-hidup anak-anak perempuannya karena mereka dianggap aib.

Demikianlah kondisi yang sangat mengenaskan perempuan di kalangan masyarakat Arab Jahiliyyah. Begitu pula dengan bangsa-bangsa lain, seperti bangsa Yahudi yang tidak mau duduk dan makan bersama dengan perempuan yang sedang haid. Mereka dianggap najis dan kotor.

Baca Juga:  Memahami Hadis Larangan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

Perempuan mengalami kemerdekaannya ketika Islam datang dan turunnya Al-Qur’an. Allah swt. mengangkat derajat para perempuan dan memuliakannya. Bahkan, hal ini diakui oleh sayyidina Umar bin Al-Khattab r.a. yang berkomentar, “Dulu, kami pada masa Jahiliyyah tidak memperhitungkan para perempuan sama sekali. Kemudian, ketika Islam datang, Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa merekapun memiliki hak atas kami.”

Salah satu bukti bahwa Allah swt. sangat memanusiakan dan menganggap adanya “perempuan” sebagai manusia yang utuh adalah Q.S. Al-Hujurat ayat 13. “Wahai manusia. Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

Pada ayat tersebut, Allah swt. benar-benar memosisikan antara laki-laki dan perempuan sebagai makhluk-Nya yang sama dan setara. Hanya takwalah yang menjadi pembedanya. Allah juga menyebutkan perempuan setara dengan laki-laki yang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pahala dan ampunan-Nya pada surah Al-Ahzab ayat 35. “Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

Selain itu, bukti lain bahwa Islam sangat memuliakan perempuan adalah dengan memperhatikan urusan-urusannya yang diatur dalam Al-Qur’an dan hadis. Bahkan Allah swt. menurunkan satu surah lengkap bernama surah An-Nisa’ (Wanita-wanita). Surah ini membincangkan tentang urusan-urusan penting yang berhubungan dengan perempuan, keluarga, negara, dan masyarakat.

Baca Juga:  Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Posisi seorang “ibu” di dalam Islam pun menjadi posisi yang sangat penting. Di dalam hadis Rasulullah saw., beliau pernah ditanya oleh sahabatnya, “Siapa yang lebih berhak aku muliakan?” “Ibumu”. “Lalu siapa?” “Ibumu” “Siapa lagi?” “Ibumu.” “Kemudian siapa?” “Ayahmu.” (H.R. Al-Bukhari)

Islam juga telah memuliakan perempuan dengan memberikan hak-haknya ketika menjadi seorang istri. Yakni hak untuk diberi mahar ketika dinikahi (Q.S. An-Nisa’/4) dan hak untuk diberikan sandang, papan, dan pangan dengan layak (Q.S. Al-Baqarah/233).

Perempuan pun memiliki kebebasan untuk dapat memilih calon suaminya. Dari Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak boleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya.” Ada yang bertanya, “Ya Rasulallah, bagaimana tanda izinnya? Nabi saw. bersabda, “Tandanya diam.” (H.R. Al-Bukhari) Khansa’ binti Khidzam adalah salah satu perempuan pada zaman Nabi saw. yang menolak menikah dengan laki-laki yang dijodohkan ayahnya. Ia lebih memilih menikah dengan laki-laki pilihannya yang bernama Abu Lubabah bin Abdul Mundzir. Nabi saw. pun tidak mempermasalahkannya.

Bukti nyata lainnya kemuliaan perempuan di dalam Islam adalah hadis Rasulullah saw. tentang motivasi untuk mengasuh dan mendidik anak-anak perempuan berserta pahalanya yang sangat bersar. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang mengasuh dua anak perempuannya hingga dewasa, maka aku akan bersamanya di hari Kiamat kelak.” Beliau merapatkan kedua jarinya. (H.R. Muslim)

Sebenarnya masih banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis yang membuktikan bahwa betapa Islam sangat memuliakan perempuan. Betapa Allah swt. telah mengangkat derajat para perempuan dengan mengutus Rasulullah saw. Sehingga, jika ada orang atau pihak manapun yang masih menganggap rendah perempuan, mengatakan bahwa Islam adalah agama yang tidak ramah kepada perempuan, dan pandangan-pandangan negatif lainnya. Maka, sungguh ia sama dengan menghina Allah swt. dan Rasulullah saw. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect