Ikuti Kami

Kajian

Jogja Darurat Klitih, Begini Hukumannya dalam Islam

jogja darurat Klitih islam
Armed Robbers who threatened a motorcycle rider at knifepoint before robbing money, Intimidation threat crime of violence against a victim

BincangMuslimah.Com – Sejak Desember tahun lalu, Jogja digemparkan dengan berita peristiwa klitih. Klitih merupakan fenomena sosial yang terjadi di Jogja. Peristiwa ini sebenarnya sangat kompleks, tapi singkatnya, klitih adalah peristiwa kejahatan yang meresahkan masyarakat. Berikut akan dituliskan tentang hukumannya dalam Islam.

Peristiwa Klitih biasanya terjadi di malam hari. Pelaku Klitih ada yang hanya menakut-nakuti korban dengan sambil mengendarai motor, bahkan membawa senjata. Kejahatan sosial ini dilakukan oleh para pemuda yang terlibat dalam suatu komunitas. Terlepas dari sejarah peristiwa dan penamaan Klitih yang sudah berbeda, yang jelas fenomena Klitih merupakan suatu tindakan kejahatan yang mengganggu kemananan dan kenyamanan, bahkan nyawa.

Islam membahas mengenai fenomena ini dan mengatur hukumannya. Klitih dalam Islam juga disebut qath’u at-Thariq. Dalam fikih jinayah (fikih tindak pidana), ada ancaman dan hukuman serius bagi pelakunya. Dalam fikih, ada beberapa klasifikasi dari pelaku qath’u at-Thariq atau kita akan sebut klitih saja setelah ini. Meski fikih jinayah tidak diterapkan di negara kita, aturan yang sudah dibuat di masa para ulama terdahulu menunjukkan bahwa Islam benar-benar peduli pada keselamatan dan keamanan masyarakat.

Tindak pidana yang ditetapkan ulama fikih mengacu pada surat al-Maidah ayat 33,

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Artinya: Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

Pelaku Klitih dan kejahatan sejenisnya tergolong sebagai orang yang membuat kerusakan di bumi. Dalam kitab Bada`i’ as-Shana`i’ fii Tartib asy-Syara`i’ karya Syekh ‘Ala Uddin al-Kassani, seorang ulama bermazhab Hanafi. Meski kitab ini lahir dari ulama pentolan mazhab Hanafi, kitab ini juga menyajikan pendapat ulama mazhab lain sebagai pembanding.

Baca Juga:  Rahasia Kata Khalaqa dan Ja’ala Pada Ayat Pernikahan

Pelaku Klitih, dalam fikih jinayah terbagi menjadi empat yang nanti akan berdampak pada hukuman kepada pelaku. Pertama, pelaku yang hanya mengambil harta. Kedua, pelaku yang hanya melakukan pembunuhan. Ketiga, pelaku yang melakukan pembunuhan dan perampokan. Keempat, pelaku yang hanya mengancam tanpa membunuh atau mengambil harta.

Adapun hukuman bagi pelaku yang merampas harta korban tanpa membunuh, maka ia terkena hukuman potong tangan dan kaki. Bagi pelaku yang membunuh tapi tidak mengambil harta, maka ia terkena hukuman setimpal yaitu, dibunuh. Karena telah menghilangkan nyawa manusia, maka hukumannya adalah nyawa.

Bagi pelaku yang merampas harta sekaligus membunuh, hukumannya dua sekaligus yaitu potong tangan, kaki lalu dibunuh atau disalib. Atau sang hakim boleh membunuh tanpa memotong tangan dan kakinya. Sedangkan bagi pelaku yang memberikan ancaman pada korban, maka keputusan dikembalikan pada hakim antara hukuman-hukuman yang sudah ditentukan.

Adanya hukuman bagi pelaku perusakan stabilitas suatu negara yang disusun oleh para ulama dengan merujuk ayat dan kaidah fikih ini menunjukkan bahwa, Islam memiliki kepedulian terhadap perwujudan keamanan.

Akan tetapi, solusi dari permasalahan sosial seperti ini sebaiknya tidak ditinjau dari kacamata hukum saja. Alangkah baiknya mencari akar permasalahan yang kemudian diselesaikan dari akar masalah tersebut. Ancaman-ancaman yang diberikan oleh aparat dan pemerintah bukanlah menjadi solusi terbaik, bisa jadi justru melahirkan kasus-kasus baru.

Maka untuk mewujudkan keamanan di suatu daerah, termasuk Jogja yang sedang marak fenomena Klitih ini, perlu melibatkan setiap elemenen. Fenomena yang kompleks ini merupakan gejala penyakit sosial yang penyembuhannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

 

Rekomendasi

amalan sunnah kebersihan badan amalan sunnah kebersihan badan

Beberapa Amalan Sunnah untuk Menjaga Kebersihan Badan

Dua Jenis Mahram Islam Dua Jenis Mahram Islam

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Siti Zubaidah Risalah Tarawih Siti Zubaidah Risalah Tarawih

Ulama Fikih Klasik; Orang Murtad Harus Dibunuh?

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Mulai Ramai Menjelang Pemilu Serentak 2024, Begini Pandangan Islam Terhadap Pemimpin Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect