Bincangmuslimah.Com – Sujud tilawah adalah sujud yang dianjurkan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah. Apakah anjuran sujud tilawah ini juga berlaku bagi perempuan haid dan nifas?
Dalil Kesunahan Sujud Tilawah
Anjuran melakukan sujud setelah membaca atau mendengarkan ayat sajdah terdapat pada hadis Nabi:
عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُولُ يَا وَيْلَهُ
Artinya: dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila manusia membaca surat as-Sajdah, lalu dia sujud, maka setan menjauh menyendiri untuk menangis seraya berkata, ‘Celakalah’.” (H.R. Muslim)
Ayat-ayat Sajdah
Terdapat 15 ayat yang termasuk dalam ayat-ayat sajdah, yatu: Al-A’raf : 206, Al-Ra’d : 15, Al-Nahl : 50, Al-Isra : 109, Maryam : 58, Al-Haj : 18, Al-Haj : 77, Al-Furqan : 60, Al-Naml : 26, Shad: 216, Al-Sajdah : 15, Fushilat : 38, Al-Najm : 62, Al-Insyiqaq : 21, dan Al-‘Alaq : 19.
Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas
Perempuan haid dan nifas haram melakukan sujud tilawah ketika mereka membaca atau mendengar ayat sajdah. Keharaman ini dikarenakan perempuan haid dan nifas tidak memenuhi syarat sah sujud tilawah. Syarat ini sama seperti shalat.
Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan terdapat lima syarat sah shalat yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan shalat, yaitu sucinya anggota tubuh dari hadas kecil atau besar dengan melakukan wudhu atau mandi besar, menutupi aurat, mendirikan shalat di atas tempat yang suci, mengetahui masuknya waktu shalat, dan menghadap kiblat.
Berdasarkan syarat di atas, jelas perempuan haid dan nifas tidak memenuhi syarat pertama, yaitu suci. Keduanya dalam keadaan hadas besar yang menyebabkan keduanya tidak diperkenankan shalat maupun sujud tilawah.
Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir as-Saqof dalam kitab al-Ibaanah wal Ifaadhah fii Ahkaamil Haidh wan Nifaas wal Istihaadhah, hal. 43 lebih memperjelas ibarat keterangan ini:
يحرم على الحائض والنّفساء الصّلاة ولو نفلا وصلاة جنازة وسجد تلاوة وشكر
Artinya: Shalat diharamkan bagi perempuan haid dan nifas, meskipun shalat sunnah, shalat jenazah, sujud tilawah, dan sujud syukur.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum sujud tilawah bagi perempuan haid dan nifas adalah haram. Keharaman ini disebabkan karena salah satu syarat sah sujud tilawah adalah dilakukan dalam keadaan suci. Meskipun demikian, dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairami ‘ala al-Khatib, juz 1, hal. 443 disebutkan bahwa perempuan yang tidak suci bisa mengganti sujud tilawah dengan bacaan berikut sebanyak empat kali:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَه إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ
Subhanallah wal hamdu lillah, wa laa ilaaha illallah wallahu akbar,
Artinya: “Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Tiada Tuhan Selain Allah. Allah Maha Besar.”