Ikuti Kami

Kajian

Hukum Puasa Bagi Lansia

Hukum Puasa Bagi Lansia
Hukum Puasa Bagi Lansia

BincangMuslimah.Com – Puasa adalah ibadah yang menekan nafsu seksual (Nafsu al-Farj) dan nafsu perut (Nafs al-Bathn). Selain keduanya, ada juga nafsu lain yang ditekan, seperti membicarakan keburukan orang lain, berbuat kasar, atau marah. Adapun Islam juga memberi keringanan kepada beberapa orang yang sudah tidak punya kemampuan berpuasa. Semua telah diatur dan dirangkum dalam fikih pada bab puasa. Dalam hal ini, salah satu yang tidak memiliki kemampuan puasa adalah lansia. Apa hukum puasa bagi lansia? Jika tak sanggup melaksanakan saat Ramadhan, apakah tetap wajib mengganti di hari lain?

Islam adalah agama yang memberikan ketenangan dan kedamaian bagi pemeluknya. Islam tidak hendak menyulitkan pemeluknya, juga tidak hendak membuat pemeluknya meremehkannya. Seperti yang Allah firmankan dalam 185 setelah Allah menerangkan aturan berpuasa:

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٨٥

Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur

Maka, Islam mengatur siapa saja yang boleh meninggalkan puasa. Adapun ketentuannya, ada yang wajib menggantinya di hari lain atau ada yang hanya dengan membayar fidyah saja, atau bahkan melakukan keduanya.

Baca Juga:  Islamifest 2023, Prof. Quraish Bahas Hukum Pernikahan Paksa dalam Islam

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan bagian fidyah dan menyebutkan sesiapa saja yang boleh membayar fidyah saja sebab meninggalkan puasa. Salah satunya adalah orang yang sangat renta dan jika berpuasa malah justru membahayakan dirinya.

سبب الفدية: العجز عن الصيام، فتجب باتفاق الفقهاء على من لا يقدر على الصوم بحال وهو الشيخ الكبير والعجوز. إذا كان يجهدهما الصوم ويشق عليهما مشقة شديدة فلهما أن يفطرا ويطعما لكل يوم مسكينا للآية وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖ. وقول ابن عباس: “نزلت رخصة للشيخ الكبير”، ولأن الأداء صوم واجب ، فجاز أن يسقط إلى الكفارة كالقضاء

Artinya: Sebab Pembayaran Fidyah: orang yang tidak mampu berpuasa. Menurut kesepakatan ulama, wajib bagi orang yang tidak mampu berpuasa dalam hal ini adalah lansia dan orang sakit, apabila mereka mengupayakan puasa akan menimbulkan kesulitan baginya, maka bagi mereka adalah tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari karena terdapat ayat “dan bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Dan juga perkataan Ibnu Abbas “terdapar rukhshoh bagi lansia”. Karena melaksanaan puasa adalah wajib, maka boleh menggantinya dengan kafarat salah satunya dengan qadha.

Demikian hukum puasa bagi lansia. Mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah saja. Sebab jika dipaksakan berpuasa akan berdampak bahaya pada diri mereka. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Connect
Tanya Ustadzah