Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik
Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Hari raya tasyrik merupakan 3 hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Sesuai dengan namanya, tasyrik berarti berjemur atau menghadap matahari. Penggunaan nama ini karena kebiasaan orang Arab yang mengolah daging kurban dengan cara menjemurnya. Sehingga hari tasyrik merupakan hari dimana hewan kurban dikonsumsi. Lantas bagaimana jika hari tasyriq sudah berlalu, apakah masih boleh menyimpan daging lalu mengonsumsinya?

 

Larangan Menyisakan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Pertanyaan tentang hukum menyimpan daging kurban setelah hari tasyrik muncul karena adanya hadis yang menyebutkan tentang larangan untuk menyisakan daging kurban setelah hari tasyrik. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam Imam Bukhori di dalam Shahih al-Bukhori jilid 7 halaman 103 Nomor 5569:

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌مَنْ ‌ضَحَّى ‌مِنْكُمْ ‌فَلَا ‌يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ

“Dari Salamah bin al-Akwa’ ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, siapapun di antara kalian yang melakukan kurban, maka jangan ada lagi daging kurban yang tersisa di rumahnya setelah 3 hari (hari-hari tasyriq).”

Hadits ini merupakan hadits yang turun pada tahun 9 Hijriyah. Hadits ini untuk orang-orang yang berkurban. Pada saat hadits ini muncul, orang-orang yang melakukan kurban dilarang untuk menyimpan daging kurban setelah hari tasyrik berlalu.

Menurut satu pendapat oleh Ibn Batthol di dalam kitab Syarh Shahih al-Bukhori libni Batthol juz 6 halaman 32, hadits ini hadir karena pada saat tersebut, umat Muslim sedang berada dalam kondisi kesulitan di mana umat Muslim mengalami krisis pangan. Sehingga larangan ini muncul agar umat Muslim merasakan nikmatnya makanan pada hari tersebut. Dengan kata lain anjuran bagi orang yang berkurban untuk menditribusikan daging kurban hingga tidak ada sisa setelah hari tasyrik.

Baca Juga:  Makna Esensial Ibadah Kurban

 

Boleh Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Sedangkan pada tahun berikutnya, keadaan umat Muslim sudah mulai membaik, sebagaimana kelanjutan redaksi hadits riwayat Imam Bukhori tersebut

فَلَمَّا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Ketika tahun berikutnya, para sahabat bertanya, wahai Rasulullah, apakah kami melakukan hal sebagaimana tahun kemarin (tidak menyisakan daging kurban setelah hari tasyriq)? Rasulullah bersabda, makanlah (sebagian, berikan sebagian) dan simpanlah (sebagian). Karena sesungguhnya pada tahun tersebut adalah tahun paceklik, sehingga aku ingin agar kalian membantu meraka melalui daging kurban tersebut.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa redaksi hadits ini menganulir redaksi sebelumnya. Sehingga mulai dari tahun kesepuluh hingga tahun-tahun berikutnya, daging kurban boleh untuk disimpan oleh pemilik kurban hingga lewat hari tasyriq.

Sedangkan menurut al-Muhallab di dalam Syarh Shahih al-Bukhori libni Batthol juz 6 halaman 31, redaksi hadits ini tidak menganulir hukum pada hadits sebelumnya. Melainkan hadits ini perlu dipertimbangkan menyesuaikan konteks keadaan. Ketika keadaan aman, maka pemilik kurban boleh untuk menyimpan sebagian daging kurbannya hingga melewati hari tasyriq. Sementara ketika keadaan krisis dan banyak yang membutuhkan daging kurban tersebut, maka pemilik tidak boleh menyimpannya sebagaimana redaksi hadits yang turun pada tahun 9 hijriyah.

Dengan demikian hukum menyimpan daging kurban setelah hari tasyrik hukumnya boleh-boleh saja. Selama pada saat tersebut keaadaan tidak menuntut untuk membagikan keseluruhan hewan kurban. Sebaliknya ketika keadaan sedang krisis di mana banyak orang yang membutuhkan makanan, sebaiknya pemilik kurban tidak menyimpan daging kurbannya setelah hari tasyrik. Melainkan seharusnya membagikan daging tersebut kepada yang membutuhkan pada hari-hari tasyril.

Rekomendasi

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Makna Esensial Ibadah Kurban Makna Esensial Ibadah Kurban

Makna Esensial Ibadah Kurban

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Batasan Waktu Menyembelih Hewan Kurban Menurut Imam Empat Mazhab

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Muslimah Talk

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Muslimah Talk

Makna Esensial Ibadah Kurban Makna Esensial Ibadah Kurban

Makna Esensial Ibadah Kurban

Ibadah

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Batasan Waktu Menyembelih Hewan Kurban Menurut Imam Empat Mazhab

Kajian

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Kajian

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Muslimah Talk

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Khazanah

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect