BincangMuslimah.Com- Hari raya tasyrik merupakan 3 hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Sesuai dengan namanya, tasyrik berarti berjemur atau menghadap matahari. Penggunaan nama ini karena kebiasaan orang Arab yang mengolah daging kurban dengan cara menjemurnya. Sehingga hari tasyrik merupakan hari dimana hewan kurban dikonsumsi. Lantas bagaimana jika hari tasyriq sudah berlalu, apakah masih boleh menyimpan daging lalu mengonsumsinya?
Larangan Menyisakan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik
Pertanyaan tentang hukum menyimpan daging kurban setelah hari tasyrik muncul karena adanya hadis yang menyebutkan tentang larangan untuk menyisakan daging kurban setelah hari tasyrik. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam Imam Bukhori di dalam Shahih al-Bukhori jilid 7 halaman 103 Nomor 5569:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
“Dari Salamah bin al-Akwa’ ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, siapapun di antara kalian yang melakukan kurban, maka jangan ada lagi daging kurban yang tersisa di rumahnya setelah 3 hari (hari-hari tasyriq).”
Hadits ini merupakan hadits yang turun pada tahun 9 Hijriyah. Hadits ini untuk orang-orang yang berkurban. Pada saat hadits ini muncul, orang-orang yang melakukan kurban dilarang untuk menyimpan daging kurban setelah hari tasyrik berlalu.
Menurut satu pendapat oleh Ibn Batthol di dalam kitab Syarh Shahih al-Bukhori libni Batthol juz 6 halaman 32, hadits ini hadir karena pada saat tersebut, umat Muslim sedang berada dalam kondisi kesulitan di mana umat Muslim mengalami krisis pangan. Sehingga larangan ini muncul agar umat Muslim merasakan nikmatnya makanan pada hari tersebut. Dengan kata lain anjuran bagi orang yang berkurban untuk menditribusikan daging kurban hingga tidak ada sisa setelah hari tasyrik.
Boleh Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik
Sedangkan pada tahun berikutnya, keadaan umat Muslim sudah mulai membaik, sebagaimana kelanjutan redaksi hadits riwayat Imam Bukhori tersebut
فَلَمَّا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
“Ketika tahun berikutnya, para sahabat bertanya, wahai Rasulullah, apakah kami melakukan hal sebagaimana tahun kemarin (tidak menyisakan daging kurban setelah hari tasyriq)? Rasulullah bersabda, makanlah (sebagian, berikan sebagian) dan simpanlah (sebagian). Karena sesungguhnya pada tahun tersebut adalah tahun paceklik, sehingga aku ingin agar kalian membantu meraka melalui daging kurban tersebut.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa redaksi hadits ini menganulir redaksi sebelumnya. Sehingga mulai dari tahun kesepuluh hingga tahun-tahun berikutnya, daging kurban boleh untuk disimpan oleh pemilik kurban hingga lewat hari tasyriq.
Sedangkan menurut al-Muhallab di dalam Syarh Shahih al-Bukhori libni Batthol juz 6 halaman 31, redaksi hadits ini tidak menganulir hukum pada hadits sebelumnya. Melainkan hadits ini perlu dipertimbangkan menyesuaikan konteks keadaan. Ketika keadaan aman, maka pemilik kurban boleh untuk menyimpan sebagian daging kurbannya hingga melewati hari tasyriq. Sementara ketika keadaan krisis dan banyak yang membutuhkan daging kurban tersebut, maka pemilik tidak boleh menyimpannya sebagaimana redaksi hadits yang turun pada tahun 9 hijriyah.
Dengan demikian hukum menyimpan daging kurban setelah hari tasyrik hukumnya boleh-boleh saja. Selama pada saat tersebut keaadaan tidak menuntut untuk membagikan keseluruhan hewan kurban. Sebaliknya ketika keadaan sedang krisis di mana banyak orang yang membutuhkan makanan, sebaiknya pemilik kurban tidak menyimpan daging kurbannya setelah hari tasyrik. Melainkan seharusnya membagikan daging tersebut kepada yang membutuhkan pada hari-hari tasyril.
4 Comments