BincangMuslimah.Com – Bersetubuh adalah aktivitas yang lumrah dilakukan oleh pasangan suami istri. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang jelas aktivitas itu dilarang bagi suami. Seperti ketika istri dalam keadaan berpuasa fardu, ihram, umrah atau haji, atau sedang haid atau nifas. Lalu, bagaimana jika menyetubuhi istri yang sedang istihadah? Bukankah istri juga masih mengeluarkan darah? Apakah boleh bagi suami bersetubuh dengan istrinya dalam masa istihadah?
Terkait dengan hukum bersetubuh dengan istri yang sedangistihadah, ada dua pendapat.
Pendapat pertama adalah boleh bersetubuh dengan istri yang sedang mengeluarkan darah istihadah. Pendapat ini dikatakan oleh jumhur ulama’ baik dari kalangan sahabat, tabiin maupun imam madzhab. Mereka memiliki dasar yang kuat, di antaranya adalah:
Pertama, darah istihadah adalah bukan darah haid. Sebagaimana jelas disabdakan oleh nabi saw.
إنما ذلك عرق وليس بالحيضة
Darah istihadah itu hanyalah keringat (suci), bukan (seperti) darah haid” (HR. Al Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, darah istihadah tidak bisa disamakan dengan hukumnya darah haid.
Kedua, penyakit atau gangguan yang dilakukan saat bersetubuh dengan istri yang haid tidak berlaku saat bersetubuh dengan istri yang istihadah.
Ketiga, Istihadah itu dihukumi suci, oleh karena itu bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadah maka ia tetap wajib melakukan semua ibadah yang diharamkan saat haid dan nifas seperti salat dan puasa. Maka, bersetubuh dengan suamipun boleh baginya, karena posisinya sama dengan wanita yang suci.
Bahkan di dalam kitab Sunan Abi Daud, terdapat riwayat yang menceritakan bahwa sahabat Ummu Habibah dan Hamnah pernah bersetubuh dengan suaminya dalam keadaan istihadah.
عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ : كَانَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ تُسْتَحَاضُ فَكَانَ زَوْجُهَا يَغْشَاهَا.
Dari Ikrimah, ia berkata: “Ummu Habibah saat istihadah, suaminya mencumbuinya.” (HR. Abu Daud)
عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ، أَنَّهَا كَانَتْ مُسْتَحَاضَةً وَكَانَ زَوْجُهَا يُجَامِعُهَا.
Dari Ikrimah, dari Hamnah bint Jahsy, bahwasannya ia saat istihadah suaminya mencumbuinya. (HR. Abu Daud).
Seandainya bersetubuh dengan istri yang istihadah itu dilarang, maka otomatis mereka (Ummu Habibah dan Hamnah) tahu hal itu dan pasti ia tidak akan melanggarnya. Terlebih mereka adalah seorang sahabat perempuan sekaligus istri dari sahabat Nabi saw. Ummu Habibah adalah istri Abdurrahman bin Auf sedangkan Hamnah adalah istri Thalhah bin Ubaidillah.
Dan mereka berdua adalah sahabat perempuan yang juga memberikan kontribusi periwayatan hadis tentang hukum istihadah, dan di antara periwayatannya sama sekali tidak ada yang mengatakan tidak bolehnya menyetubuhi istri yang sedang istihadah.
Pendapat pertama inilah yang paling rajih, karena kuatnya dalil serta diikuti oleh mayoritas ulama.
Pendapat kedua adalah tidak boleh yang dikatakan diantaranya oleh Ibnu Sirrin, An Nakhai dan Hakam. Mereka berdasarkan riwayat Aisyah ra. sebagaimana termaktub dalam kitab Sunan Al Baihaqi
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: ” الْمُسْتَحَاضَةُ لَا يَغْشَاهَا زَوْجُهَا “
Dari Aisyah ra, ia berkata: “Wanita yang istihadah itu tidak boleh dicumbui suaminya.” (HR. Al Baihaqi).
Menurut imam Nawawi di dalam kitab Al Majmu’ Syarh Muhadzhab mengatakan bahwa riwayat Aisyah ra. tersebut tidak shahih. Otomatis tidak dapat dijadikan dalil.
Selain itu, mereka juga menggunakan dalil tentang kesamaan antara haid dan istihadah, yakni mengucurnya darah istihadah itu sama seperti haid. Maka apa yang dilarang ketika haid juga dilarang ketika istihadah. Sebagaimana firman Allah swt.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”.
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Q.S. Al Baqarah; 222)
Demikianlah hukum menyetubuhi istri yang sedang istihadah. Pendapat yang paling kuat adalah boleh mencumbui istri yang sedang istihadah. Karena wanita yang mengeluarkan darah istihadah itu otomatis tidak pada masa haid dan nifas. Sehingga ia dihukumi suci, dan tetap wajib melakukan ibadah-ibadah yang diharamkan saat haid dan nifas. Yakni ia wajib salat, puasa dan ihram haji dan umrah.
Ibadah yang bersifat wajib saja boleh apalagi bersetubuh dengan suaminya. Maka hal ini pun boleh, tidak haram. Tetapi jika istri merasa kurang nyaman, atau ada hal-hal yang dikhawatirkan baik dari segi kesehatan maupun kenyamanan, maka sebaiknya dipending terlebih dahulu. Hanya saja, secara hukum fikihnya adalah boleh dan halal bagi suami bersetubuh dengan istrinya dalam keadaan istihadah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.
Pingback: Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net
Pingback: Hukum Bersetubuh Saat Istri Istihadah | Bincang Syariah
Pingback: Hukum Bersetubuh Saat Istri Istihadah | Bincang Syariah - NUTIZEN
Pingback: Hukum Bersetubuh Saat Istri Istihadah - NUTIZEN
Pingback: 10 Artikel Populer Bincang Muslimah Sepanjang 2021 | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah
Pingback: Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah