Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Membaca al-Quran merupakan salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh setiap Muslim untuk mendapatkan pahala dan mendekatkan diri kepada Allah swt. Akan tetapi, dalam membaca al-Quran tidak boleh sembarangan. Karena al-Quran merupakan kalamullah yang agung sehingga terdapat aturan dalam membaca al-Quran. Lantas bagaimana jika membaca al-Quran tersebut dengan nada sebagaimana bernyanyi atau bahkan bagaimana jika ada dari ayat al-Quran yang menjadi bagian dari lirik lagu?

Perintah Membaca al-Quran dengan Tartil

Seseorang yang hendak membaca al-Quran mesti memahami bagaimana cara yang benar dalam membaca al-Quran agar bacaannya bisa bernilai pahala. Seperti membaca al-Quran dengan memperhatikan hukum tajwidnya, membaca al-Quran dengan bacaan yang benar dan tidak membaca terlalu terlalu cepat. Hal ini tergambar di dalam perintah Allah di dalam QS. Al-Muzammil [73]:4:

‌وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا

“Bacalah al-Quran itu dengan tartil (perlahan-lahan).”

Menurut Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Nukat wa al-‘Uyun juz 6 halaman 126 mengatakan bahwa terdapat 3 pendapat dalam memaknai makna tartil di dalam ayat ini. menurut pendapat Ibnu Abbas dan Zaid bin Salim potongan ayat ini bermakna “jelaskanlah al-Quran dengan jelas”. Menurut Ibnu Jabir bermakna “tafsirilah al-Quran dengan tafsir”. Sedangkan menurut Ibn Bahr bermakna “bacalah al-Quran sesuai dengan aturan dan urutannya.” Pendapat yang terakhir ini menjelaskan bahwa ketika membaca al-Quran tidak boleh merubah lafaznya atau mengubah-ubah susunan lafaz.

Di dalam kitab Is’ad al-Rafiq juz 2 halaman 87, Abdullah bin Husein juga menyebutkan tentang kewajiban dengan membaca al-Quran menggunakan tajwid:

ويجب على القارئ مراعاة أحكام التجويد مما أجمع عليه القراءة كالمد والقصر والإدغام بقسميه والإظهار والإقلاب والإخفاء ويأثم بتركه ذلك على المعتمد الذي جرى عليه جمهور علمائنا

Baca Juga:  Nabi Muhammad, Feminis Pertama dalam Islam 

“Wajib bagi orang yang membaca al-Quran untuk memperhatikan hukum tajwid dari bacaan al-Quran yang sedang dibaca. Seperti mad (bacaan panjang), qashr (bacaan pendek), idgham beserta macam-macamnya, izhar, iqlab, dan ikhfa’. Sedangkan seseorang tersebut berdosa karena meninggalkan hukum tajwid tersebut menurut pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.”

Hukum Menyanyikan al-Quran

Ketika menjadikan al-Quran sebagai nyanyian, sangat kecil kemungkinan membacanya sesuai dengan aturan dan tajwid al-Quran. Karena dalam ketika menjadi lagu atau nyanyian, memaksa al-Quran untuk mengikuti nada dari nyanyian tersebut yang membuat hukum tajwid dari al-Quran tersebut rusak. Sehingga sejatinya Rasulullah sudah mewanti-wanti umatnya agar tidak menjadikan al-Quran sebagai nyanyian. Hal ini sebagaimana penjelasan al-Zabidi di dalam kitab al-Amaly halaman 74:

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ،رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌اقْرَؤُوا ‌الْقُرْآنَ ‌بِلُحُونِ ‌الْعَرَبِ ‌وأَصْوَاتِها، وَإِيَّاكُمْ ولُحُونَ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ، وَأَهْلِ الْفسقِ، فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ بَعْدِي قَوْمٌ يُرَجِّعُونَ بِالْقُرْآنِ تَرْجِيعَ الْغِنَاءِ وَالرَّهْبَانِيَّةِ وَالنَّوْحِ، لا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، مفتونةٌ قُلُوبُهُمْ، وقلوبُ مَنْ يُعْجِبُهُمْ شَأْنُهُمْ

“Dari Huzaifah ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, bacalah al-Quran sebagaimana gaya bahasa orang Arab. Janganlah kalian membaca sebagaimana gaya bahasa ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan ahli fasik. Karena sesuangguhnya akan datang setelahku satu kaum yang akan membaca al-Quran layaknya nyanyian, lagu sesembahan patung dan lagu berteriak-teriak. Bacaan tersebut tidak melalui tenggorokan mereka (tidak sampai ke hati mereka). Hati mereka terkena fitnah. Begitu pula dengan hati orang-orang yang takjub terhadap keadaan mereka.”

Berdasarkan hadis ini, membaca ayat al-Quran seperti lagu sebagaimana nyanyian hukumnya tidak boleh karena dapat merusak kesakralan al-Quran dan pesan yang ada di dalam al-Quran berpotensi besar tidak sampai ke hati pendengarnya akibat perubahan makna dan potensi adanya fokus lain terhadap nada bacaan bukan ayat itu sendiri.

Baca Juga:  Imam Al-Azhar Mengangkat Tema Perempuan di Kultum Ramadan

Menurut Fatwa MUI

Akan tetapi menurut fatwa MUI tahun 1983, ketika ingin menyanyikan ayat al-Quran seseorang mesti memperhatikan hukum tajwid yang ada di dalam ayat tersebut agar pesan dan makna di dalam ayat tersebut tidak rusak. Sedangkan menyanyikan terjemahan ayat al-Quran hukumnya boleh dengan syarat tetap beradab dan beretika demi menjaga keagungan dan kesakralan ayat al-Quran.

Dengan demikian yang menjadi fokus utama dalam membaca al-Quran adalah adab dan tajwid yang menunjang kejelasan makna dari ayat al-Quran. Ketika menyanyikan al-Quran menjadikan makna yang terkandung rusak dan pesan al-Quran tidak tersampaikan atau bahkan membuat kesakralan al-Quran luntur, maka hal tersebut tentu tidak diperbolehkan.

Sedangkan jika menyanyikan di sini dalam konteks memperindah bacaan al-Quran seperti tilawah dan tartil maka hal ini tidak masalah. Selagi masih menjaga hukum tajwid pada saat membacanya. Sementara melagukan terjemahan al-Quran hukumnya boleh di samping tetap menjaga adab dan etika terhadap keagungan al-Quran.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Cara Shalat Gerhana Bulan Cara Shalat Gerhana Bulan

3 Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Gerhana Bulan

Kajian

Connect