Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban

Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban
Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban

BincangMuslimah.Com – Bagaimana hukum menjual kulit sapi kurban? Menurut para ulama, hukum menjual kulit sapi kurban bagi mudhahhi atau orang yang berkurban hukumnya tidak boleh. Menjual kulit sapi kurban itu tidak boleh. Tapi memanfaatkannya untuk kita makan, buat beduk, atau kita berikan kepada orang lain itu boleh. Ini karena orang yang berkurban itu tidak boleh menjual bagian apa pun dari sapi kurban. Bagian kurban itu termasuk daging, kepala, kulit, rambut dan lain sebagainya. (Baca: Apakah Sapi Betina Boleh untuk Kurban?)

واتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على أنه لا يجوز بيع شيء من الهدي والأضحية نذراً كان أو تطوعاً، سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره، ولا يجوز جعل الجلد وغيره أجرة للجزار، بل يتصدّق به المضحّي والمُهدي، أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه، كسقاءٍ أو دلو أو خفّ وغير ذلك

Perkataan-perkataan Imam Al-Syafi’i dan para pengikutnya sepakat mengatakan bahwa tidak boleh menjual apa pun dari hewan hadyu dan hewan kurban baik berupa hewan qurban nazar atau sunnah. Larangan menjual tersebut baik berupa daging, lemak, kulit, tanduk, rambut dan sebagainya.

Larangan menjual kulit sapi kurban ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dari Qatadah bin Annu’man, Nabi Saw bersabda;

 لَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ

Janganlah kalian menjual daging-daging hewan hadyu dan daging hewan kurban, makanlah dan sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian mendapatkan dagingnya, maka makanlah jika kalian mau.

Penerima Daging Kurban Antara yang Miskin dan Kaya

Bagi penerima yang memang berhak menerima kurban, baik karena fakir atau msikin, dia boleh menjual kulit sapi kurban. Namun jika termasuk orang kaya, maka dia tidak boleh menjual kulit sapi kurban yang ia terima. Ini karena orang kaya hanya berhak memakan kurban yang ia terima dan tidak boleh menjualnya.

Baca Juga:  Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Hal ini sebagaimana terdapat dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj berikut;

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية

Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan qurban yang ia terima (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak boleh menjualnya, tetapi ia hanya boleh mengalokasikan hewan qurban yang ia terima dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berqurban itu sendiri.

Dengan demikian, berdagang kulit sapi kurban bagi mudhahhi atau orang yang berkurban hukumnya tidak boleh. Kulit sapi kurbannya harus dimanfaatkan sendiri atau diberikan kepada orang lain.

Jika kulit sapi kurban itu diberikan kepada orang lain yang fakir dan miskin, maka dia boleh menjual kulit sapi kurban. Namun jika termasuk orang kaya, maka dia tidak boleh menjualnya.

Rekomendasi

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect