Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menjawab Azan Ketika dalam Keadaan Shalat

Shalat isya sepertiga malam
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam ajaran Islam menjawab azan adalah sebuah kesunnahan yang sangat dianjurkan bagi setiap orang yang mendengarnya. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan ialah apakah kesunnahan ini berlaku secara umum (‘Aam) bagi setiap orang yang mendengar azan? Masihkah disunnahkan menjawab azan ketika dalam keadaan shalat?

Azan merupakan salah satu ibadah sunnah yang dilakukan untuk memberi tahu bahwa telah masuk waktu shalat. Menjawab azan menurut Mazhab Hanafi, hukumnya adalah wajib. Sedangkan mazhab-mazhab yang lain menghukumi bahwa menjawab azan hukumnya adalah sunnah.

Seseorang yang hendak melaksankan sholat disunnahkan untuk menunggu azan sampai selesai. Ini dimaksudkan untuk dapat melakukan kedua ibadah tersebut dengan sempurna. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaily, sebagaimana berikut:

 قال الشافعية : وإذا دخل المسجد، والمؤذن قد شرع في الأذان، لم يأت بتحية ولا بغيرها، بل يجيب المؤذن واقفاً حتى يفرغ من أذانه ليجمع بين أجر الإجابة والتحية

Kalangan Mazhab Syafi’iyah mengatakan: jika seseorang masuk ke masjid sedangkan muadzin (orang yang azan) mengumandangkan adzan, maka ia hendaknya tidak melakukan shalat sunnah Tahiyyatul Masjid atau yang lain, akan tetapi menjawab adzan dalam keadaan berdiri sampai azan selesai. Ini dilakukan untuk mendapatkan pahala menjawab azan dan sekaligus pahala shalat Tahiyyatul masjid. (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz 1 hal: 555)

Kesunnahan menjawab azan rupanya tidak berlaku di setiap kondisi, karena menjawab azan saat sedang shalat hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai membatalkan shalat, terkecuali apabila jawabannya berupa redaksi/lafadz  “sadaqta wa bararta” dalam azan subuh maka tidak dihukumi makruh. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Nawawi al-bantani dalam kitabnya Maraqil ‘Ubudiyah, sebagaimana berikut:

Baca Juga:  Kategori Marah Menurut Imam Ghazali

واشتغل بجواب المؤذن، فلو أجبته في الصلاة كره ذلك الجواب ولم تبطل صلاتك إلا اذا قلت صدقت وبررت الخ. اه‍

Dan menyibukkan diri seseorang dari menjawab muadzin (orang yang adzan). Dimakruhkan bagi seseorang menjawab adzan di dalam sholat, tetapi tidak sampai membatalkan sholatnya kecuali apabila menjawab dengan redaksi “sadaqta wa bararta” maka tidak dihukumi makruh. (Maraqil Ubudiyah, hal. 62)

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa menjawab azan ketika sedang shalat hukumnya adalah makruh, akan tetapi tidak sampai membatalkan shalat. Namun, jika jawabannya berupa redaksi  “sadaqta wa bararta” dalam azan subuh maka hukumnya tidaklah dihukumi makruh. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect