Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menjawab Azan Ketika dalam Keadaan Shalat

Shalat isya sepertiga malam
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam ajaran Islam menjawab azan adalah sebuah kesunnahan yang sangat dianjurkan bagi setiap orang yang mendengarnya. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan ialah apakah kesunnahan ini berlaku secara umum (‘Aam) bagi setiap orang yang mendengar azan? Masihkah disunnahkan menjawab azan ketika dalam keadaan shalat?

Azan merupakan salah satu ibadah sunnah yang dilakukan untuk memberi tahu bahwa telah masuk waktu shalat. Menjawab azan menurut Mazhab Hanafi, hukumnya adalah wajib. Sedangkan mazhab-mazhab yang lain menghukumi bahwa menjawab azan hukumnya adalah sunnah.

Seseorang yang hendak melaksankan sholat disunnahkan untuk menunggu azan sampai selesai. Ini dimaksudkan untuk dapat melakukan kedua ibadah tersebut dengan sempurna. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaily, sebagaimana berikut:

 قال الشافعية : وإذا دخل المسجد، والمؤذن قد شرع في الأذان، لم يأت بتحية ولا بغيرها، بل يجيب المؤذن واقفاً حتى يفرغ من أذانه ليجمع بين أجر الإجابة والتحية

Kalangan Mazhab Syafi’iyah mengatakan: jika seseorang masuk ke masjid sedangkan muadzin (orang yang azan) mengumandangkan adzan, maka ia hendaknya tidak melakukan shalat sunnah Tahiyyatul Masjid atau yang lain, akan tetapi menjawab adzan dalam keadaan berdiri sampai azan selesai. Ini dilakukan untuk mendapatkan pahala menjawab azan dan sekaligus pahala shalat Tahiyyatul masjid. (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz 1 hal: 555)

Kesunnahan menjawab azan rupanya tidak berlaku di setiap kondisi, karena menjawab azan saat sedang shalat hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai membatalkan shalat, terkecuali apabila jawabannya berupa redaksi/lafadz  “sadaqta wa bararta” dalam azan subuh maka tidak dihukumi makruh. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Nawawi al-bantani dalam kitabnya Maraqil ‘Ubudiyah, sebagaimana berikut:

Baca Juga:  Menikah Beda Agama, Sahkah?

واشتغل بجواب المؤذن، فلو أجبته في الصلاة كره ذلك الجواب ولم تبطل صلاتك إلا اذا قلت صدقت وبررت الخ. اه‍

Dan menyibukkan diri seseorang dari menjawab muadzin (orang yang adzan). Dimakruhkan bagi seseorang menjawab adzan di dalam sholat, tetapi tidak sampai membatalkan sholatnya kecuali apabila menjawab dengan redaksi “sadaqta wa bararta” maka tidak dihukumi makruh. (Maraqil Ubudiyah, hal. 62)

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa menjawab azan ketika sedang shalat hukumnya adalah makruh, akan tetapi tidak sampai membatalkan shalat. Namun, jika jawabannya berupa redaksi  “sadaqta wa bararta” dalam azan subuh maka hukumnya tidaklah dihukumi makruh. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect