Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

Hukum mengkonsumsi ulat sagu
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini viral di media sosial video tentang seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar sedang menunjukkan bekalnya. Bekal tersebut ternyata berisi nasi dan beberapa ulat sagu. Video tersebut mengundang banyak komentar dari berbagai sudut pandang, mulai dari segi kesehatan sampai hukum mengonsumsi ulat sagu dalam Islam, 

Untuk menjawab pertanyaan ini setidaknya ada lima dasar yang bisa kita jadikan pertimbangan tentang hukum memakan ulat sagu. Dasar-dasar pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, dalil tentang perintah memakan makanan yang halal yang tercantum dalam Q.S. Al-Baqarah [2]:168,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ‌كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ ‌حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti Langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Kedua, dalil tentang asal dari segala sesuatu itu adalah boleh. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kaidah ushul:

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya: “Hukum asal dari sesuatu itu adalah boleh hingga ada dalil yang mengindikasikan keharamannya.”

Ketiga, dalil tentang makanan apa saja yang diharamkan tercuplik dalam QS. Al-Baqarah [2]:173,

إِنَّمَا ‌حَرَّمَ ‌عَلَيۡكُمُ ‌ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. 

Baca Juga:  Ayana Moon Tidak Berjilbab Saat di Korea, Ini Hukumnya Menurut Fatwa Mesir

Keempat, kehalalan memakan ulat karena bersamaan dengan makanan halal. 

وحل أكل ‌دود نحو الفاكهة حيا كان أو ميتا بشرط أن لا ينفرد عنه وإلا لم يحل أكله

Artinya: “Dan halal memakan ulat dari seumpama buah apel baik ulat tersebut dalam keadaan hidup ataupun mati dengan syarat ulat tersebut tidak tersendiri/terpisah darinya. Jika tidak demikian, maka ulat tersebut tidak halal untuk dimakan”. (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 230)

Kelima, aspek maslahat dari ulat sagu. Berdasarkan kacamata kesehatan, ulat sagu memiliki banyak manfaat karena mengandung protein, kalsium, karbohidrat, dan lainnya yang diperlukan oleh tubuh. Di antara manfaat ulat sabu adalah memperkuat tulang dan gigi, serta dapat melawan infeksi akibat mikroba. 

Dari beberapa pertimbangan ini, kita dapat menganalisa bahwa syariat memerintahkan umat Islam untuk memakan makanan yang halal. Jika dilihat dari kaidahnya, pada mulanya segala sesuatu yang bukan ibadah itu diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang melarang. Dengan demikian memakan ulat sagu itu diperbolehkan menurut hukum asal. Namun, kita juga perlu untuk melihat pertimbangan selanjutnya tentang makanan yang diharamkan yang salah satunya adalah larangan memakan bangkai.

Lebih lanjut, keharaman pada bangkai ini didasari karena bangkai adalah sesuatu yang menjijikkan. Sehingga jika ulat sagu dianggap sesuatu yang menjijikkan ada baiknya untuk dihindari kecuali dalam keadaan terdesak. 

Seperti yang disebutkan pada pertimbangan keempat bahwa kebolehan memakan ulat hanya ketika ulat tersebut melekat pada sesuatu yang halal saja. Sedangkan jika ulat tersebut dimakan secara terpisah maka ulat tidak boleh dimakan. Kendati demikian, ulat sagu memiliki manfaat bagi tubuh yang artinya ulat sagu aman untuk dikonsumsi. 

Baca Juga:  Non Muslim Mewakilkan Pemberian Zakat, Bolehkah?

Oleh karena itu, hukum mengonsumsi ulat sagu dapat dirinci sesuai dengan orang yang memakan ulat tersebut. Hukumnya boleh ketika orang yang memakan tidak merasa jijik atau sedang dalam keadaan terdesak. Sedangkan hukumnya menjadi tidak boleh jika yang memakan ulat sagu menganggap bahwa ulat sagu adalah sesuatu yang menjijikkan.

Wallahu a’lam

Rekomendasi

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Vaksin Haram makna darurat Vaksin Haram makna darurat

Isu Vaksin Haram dan Makna Darurat Menurut Fikih

melebur dosa ghibah doa melebur dosa ghibah doa

Penyebab Seseorang Melakukan Ghibah

vabbing tiktok hukumnya islam vabbing tiktok hukumnya islam

Mencampuri Urusan Orang Lain di Medsos Termasuk Ghibah

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Connect