BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini viral di media sosial video tentang seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar sedang menunjukkan bekalnya. Bekal tersebut ternyata berisi nasi dan beberapa ulat sagu. Video tersebut mengundang banyak komentar dari berbagai sudut pandang, mulai dari segi kesehatan sampai hukum mengonsumsi ulat sagu dalam Islam,
Untuk menjawab pertanyaan ini setidaknya ada lima dasar yang bisa kita jadikan pertimbangan tentang hukum memakan ulat sagu. Dasar-dasar pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, dalil tentang perintah memakan makanan yang halal yang tercantum dalam Q.S. Al-Baqarah [2]:168,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti Langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Kedua, dalil tentang asal dari segala sesuatu itu adalah boleh. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kaidah ushul:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: “Hukum asal dari sesuatu itu adalah boleh hingga ada dalil yang mengindikasikan keharamannya.”
Ketiga, dalil tentang makanan apa saja yang diharamkan tercuplik dalam QS. Al-Baqarah [2]:173,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Keempat, kehalalan memakan ulat karena bersamaan dengan makanan halal.
وحل أكل دود نحو الفاكهة حيا كان أو ميتا بشرط أن لا ينفرد عنه وإلا لم يحل أكله
Artinya: “Dan halal memakan ulat dari seumpama buah apel baik ulat tersebut dalam keadaan hidup ataupun mati dengan syarat ulat tersebut tidak tersendiri/terpisah darinya. Jika tidak demikian, maka ulat tersebut tidak halal untuk dimakan”. (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 230)
Kelima, aspek maslahat dari ulat sagu. Berdasarkan kacamata kesehatan, ulat sagu memiliki banyak manfaat karena mengandung protein, kalsium, karbohidrat, dan lainnya yang diperlukan oleh tubuh. Di antara manfaat ulat sabu adalah memperkuat tulang dan gigi, serta dapat melawan infeksi akibat mikroba.
Dari beberapa pertimbangan ini, kita dapat menganalisa bahwa syariat memerintahkan umat Islam untuk memakan makanan yang halal. Jika dilihat dari kaidahnya, pada mulanya segala sesuatu yang bukan ibadah itu diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang melarang. Dengan demikian memakan ulat sagu itu diperbolehkan menurut hukum asal. Namun, kita juga perlu untuk melihat pertimbangan selanjutnya tentang makanan yang diharamkan yang salah satunya adalah larangan memakan bangkai.
Lebih lanjut, keharaman pada bangkai ini didasari karena bangkai adalah sesuatu yang menjijikkan. Sehingga jika ulat sagu dianggap sesuatu yang menjijikkan ada baiknya untuk dihindari kecuali dalam keadaan terdesak.
Seperti yang disebutkan pada pertimbangan keempat bahwa kebolehan memakan ulat hanya ketika ulat tersebut melekat pada sesuatu yang halal saja. Sedangkan jika ulat tersebut dimakan secara terpisah maka ulat tidak boleh dimakan. Kendati demikian, ulat sagu memiliki manfaat bagi tubuh yang artinya ulat sagu aman untuk dikonsumsi.
Oleh karena itu, hukum mengonsumsi ulat sagu dapat dirinci sesuai dengan orang yang memakan ulat tersebut. Hukumnya boleh ketika orang yang memakan tidak merasa jijik atau sedang dalam keadaan terdesak. Sedangkan hukumnya menjadi tidak boleh jika yang memakan ulat sagu menganggap bahwa ulat sagu adalah sesuatu yang menjijikkan.
Wallahu a’lam