Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Pada umumnya, masyarakat kita akan menghadirkan hiburan dalam resepsi pernikahan. Kalau dalam kajian fikih Islam, resepsi pernikahan disebut walimah. Melaksanakan walimah hukumnya sunnah berdasarkan hadis Nabi baik perkataan maupun perbuatan. Hal ini dikemukakan oleh Syekh Khatib Syarbini dalam karyanya, Mughni al-Muhtaj yang merupakan syarah dari kitab Minhaju at-Thalibin karya Syekh Nawawi.

( وَلِيمَةُ الْعُرْسِ ) بِضَمِّ الْعَيْنِ مَعَ ضَمِّ الرَّاءِ وَإِسْكَانِهَا فَإِنَّهَا ( سُنَّةٌ ) مُؤَكَّدَةٌ لِثُبُوتِهَا عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا وَفِعْلًا  وَفِي الْبُخَارِيِّ : { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ وَأَنَّهُ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ وَأَقِطٍ  وَأَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَقَدْ تَزَوَّجَ : أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ }

Artinya: Walimatu al-Ursi dengan ain yang dibaca dhommah beserta “ro” yang bisa didhommahkan atau disukunkan, adalah sunnah hukumnya berdasarkan ketetapan Nabi Saw baik dari ucapan dan perbuatan dalam hadis Bukhari :Bahwa Sesungguhnya Nabi Saw. melakukan walimah atas sebagian istrisnya pada pernikahannya dengan (menyajikan) dua mud gandum, dan ia juga melakukan walimah atas penikahannya dengan Shafiyyah dengan (menyajikan) kurma, mentega, dan jameed (sejenis kue yan terbuat dari susu domba). Dan Nabi berkata kepada Abdurrahman bin Auf sedangkan ia telah melangsungkan pernikahan: “lakukanlah walimah meski hanya dengan seekor domba.”

Tidak ada ketentuan untuk waktu pelaksanaannya. Namun disunnahkan untuk melakukannya setelah melakukan jimak. Sebab dalam kitab yang sama, disebutkan bahwa Nabi melakukan resepsi pernikahan sebagian istri-istrinya setelah melakukan jimak.

Indonesia memiliki ragam budaya termasuk dalam perayaan pernikahan atau resepsi. Terdapat banyak macam hiburan di dalamnya, seperti musik, tari-tarian, dan sebagainya. Bahkan ada juga yang mengadakan pesta hingga larut malam. Bagaimana Islam memandang ini? Bolehkah hal itu diberlangsungkan?

Baca Juga:  Kisah Dua Putri Nabi Syu’aib dalam Alquran: Tantangan Perempuan di Dunia Kerja

Sebenarnya, hikmah dari mengadakan walimah adalah untuk mempublikasikan pernikahan kepada masyarakat agar kelak tidak terjadi fitnah dan tuduhan. Nabi pun melaksanakan resepsi dengan sederhana sekali. Akan tetapi, banyak sekali masyarakat muslim melaksanakan resepsi yang begitu mewah bahkan hingga berhutang.

Ulama mazhab Syafii dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili mengharamkan umat muslim menghadiri pesta pernikahan yang terdapat kemungkaran seperti khamr, meskipun memenuhi undangan hukumnya wajib. Akan tetapi mazhab Maliki tetap mewajibkan seseorang hadir dalam pernikahan yang di dalamnya terdapat kemungkaran seperti perabotan yang terbuat dari sutra, wadah yang terbuat dari emas dan perak, terdapat tarian perempuan, lagu-lagu, dan alat musik.

Meskipun pernyataan di atas merupakan penjelasan tentang memenuhi undangan pernikahan, tapi jelaslah disebutkan tentang kemungkaran yang terdapat dalam resepsi pernikahan. Dalam karya Syekh Zuhaili juga disebutkan pembahasan khusus mengenai alat musik yang diharamkan dalam bab Nikah. Disebutkan bahwa ulama 4 mazhab sepakat tentang keharaman alat musik yang memiliki senar seperti gitar, rebab, dan sebagainya. Tapi sebagian golongan sahabat dan tabiin membolehkannya.

Syekh Zuhaili mengutip perkataan Imam Ghazali yang membolehkan mendengarkan nyanyian dan musik dari rebana, atau alat tabuh. Adapun menghadirkan tarian yang diiringi dengan rebana dalam pernikahan, ulama fikih berbeda pendapat. Sebagian memakruhkan sebagiannya membolehkannya. Adapun ulama yang membolehkannya hanyalah dibolehkan sebatas dengan iringan rebana. Jika selainnya maka dimakruhkan.

Begitulah kiranya hiburan apa saja yang dibolehkan dalam respsi pernikahan. Adapun hiburan musik yang dilantunkan dengan alat musik selain alat tabuh jika mengikuti pendapat kedua golongan ulama maka hukumnya dimakruhkan. Maka, menghadirkan hiburan dalam resepsi pernikahan hukumnya boleh selama tidak mengandung kemungkaran dan kemaksiatan. Wallahu a’lam bishowwab.

 

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect