Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Pada umumnya, masyarakat kita akan menghadirkan hiburan dalam resepsi pernikahan. Kalau dalam kajian fikih Islam, resepsi pernikahan disebut walimah. Melaksanakan walimah hukumnya sunnah berdasarkan hadis Nabi baik perkataan maupun perbuatan. Hal ini dikemukakan oleh Syekh Khatib Syarbini dalam karyanya, Mughni al-Muhtaj yang merupakan syarah dari kitab Minhaju at-Thalibin karya Syekh Nawawi.

( وَلِيمَةُ الْعُرْسِ ) بِضَمِّ الْعَيْنِ مَعَ ضَمِّ الرَّاءِ وَإِسْكَانِهَا فَإِنَّهَا ( سُنَّةٌ ) مُؤَكَّدَةٌ لِثُبُوتِهَا عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا وَفِعْلًا  وَفِي الْبُخَارِيِّ : { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ وَأَنَّهُ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ وَأَقِطٍ  وَأَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَقَدْ تَزَوَّجَ : أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ }

Artinya: Walimatu al-Ursi dengan ain yang dibaca dhommah beserta “ro” yang bisa didhommahkan atau disukunkan, adalah sunnah hukumnya berdasarkan ketetapan Nabi Saw baik dari ucapan dan perbuatan dalam hadis Bukhari :Bahwa Sesungguhnya Nabi Saw. melakukan walimah atas sebagian istrisnya pada pernikahannya dengan (menyajikan) dua mud gandum, dan ia juga melakukan walimah atas penikahannya dengan Shafiyyah dengan (menyajikan) kurma, mentega, dan jameed (sejenis kue yan terbuat dari susu domba). Dan Nabi berkata kepada Abdurrahman bin Auf sedangkan ia telah melangsungkan pernikahan: “lakukanlah walimah meski hanya dengan seekor domba.”

Tidak ada ketentuan untuk waktu pelaksanaannya. Namun disunnahkan untuk melakukannya setelah melakukan jimak. Sebab dalam kitab yang sama, disebutkan bahwa Nabi melakukan resepsi pernikahan sebagian istri-istrinya setelah melakukan jimak.

Indonesia memiliki ragam budaya termasuk dalam perayaan pernikahan atau resepsi. Terdapat banyak macam hiburan di dalamnya, seperti musik, tari-tarian, dan sebagainya. Bahkan ada juga yang mengadakan pesta hingga larut malam. Bagaimana Islam memandang ini? Bolehkah hal itu diberlangsungkan?

Baca Juga:  Poligami Bukanlah Ajaran yang Dibawa Islam?

Sebenarnya, hikmah dari mengadakan walimah adalah untuk mempublikasikan pernikahan kepada masyarakat agar kelak tidak terjadi fitnah dan tuduhan. Nabi pun melaksanakan resepsi dengan sederhana sekali. Akan tetapi, banyak sekali masyarakat muslim melaksanakan resepsi yang begitu mewah bahkan hingga berhutang.

Ulama mazhab Syafii dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili mengharamkan umat muslim menghadiri pesta pernikahan yang terdapat kemungkaran seperti khamr, meskipun memenuhi undangan hukumnya wajib. Akan tetapi mazhab Maliki tetap mewajibkan seseorang hadir dalam pernikahan yang di dalamnya terdapat kemungkaran seperti perabotan yang terbuat dari sutra, wadah yang terbuat dari emas dan perak, terdapat tarian perempuan, lagu-lagu, dan alat musik.

Meskipun pernyataan di atas merupakan penjelasan tentang memenuhi undangan pernikahan, tapi jelaslah disebutkan tentang kemungkaran yang terdapat dalam resepsi pernikahan. Dalam karya Syekh Zuhaili juga disebutkan pembahasan khusus mengenai alat musik yang diharamkan dalam bab Nikah. Disebutkan bahwa ulama 4 mazhab sepakat tentang keharaman alat musik yang memiliki senar seperti gitar, rebab, dan sebagainya. Tapi sebagian golongan sahabat dan tabiin membolehkannya.

Syekh Zuhaili mengutip perkataan Imam Ghazali yang membolehkan mendengarkan nyanyian dan musik dari rebana, atau alat tabuh. Adapun menghadirkan tarian yang diiringi dengan rebana dalam pernikahan, ulama fikih berbeda pendapat. Sebagian memakruhkan sebagiannya membolehkannya. Adapun ulama yang membolehkannya hanyalah dibolehkan sebatas dengan iringan rebana. Jika selainnya maka dimakruhkan.

Begitulah kiranya hiburan apa saja yang dibolehkan dalam respsi pernikahan. Adapun hiburan musik yang dilantunkan dengan alat musik selain alat tabuh jika mengikuti pendapat kedua golongan ulama maka hukumnya dimakruhkan. Maka, menghadirkan hiburan dalam resepsi pernikahan hukumnya boleh selama tidak mengandung kemungkaran dan kemaksiatan. Wallahu a’lam bishowwab.

 

Rekomendasi

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect