Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Pada umumnya, masyarakat kita akan menghadirkan hiburan dalam resepsi pernikahan. Kalau dalam kajian fikih Islam, resepsi pernikahan disebut walimah. Melaksanakan walimah hukumnya sunnah berdasarkan hadis Nabi baik perkataan maupun perbuatan. Hal ini dikemukakan oleh Syekh Khatib Syarbini dalam karyanya, Mughni al-Muhtaj yang merupakan syarah dari kitab Minhaju at-Thalibin karya Syekh Nawawi.

( وَلِيمَةُ الْعُرْسِ ) بِضَمِّ الْعَيْنِ مَعَ ضَمِّ الرَّاءِ وَإِسْكَانِهَا فَإِنَّهَا ( سُنَّةٌ ) مُؤَكَّدَةٌ لِثُبُوتِهَا عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا وَفِعْلًا  وَفِي الْبُخَارِيِّ : { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ وَأَنَّهُ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ وَأَقِطٍ  وَأَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَقَدْ تَزَوَّجَ : أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ }

Artinya: Walimatu al-Ursi dengan ain yang dibaca dhommah beserta “ro” yang bisa didhommahkan atau disukunkan, adalah sunnah hukumnya berdasarkan ketetapan Nabi Saw baik dari ucapan dan perbuatan dalam hadis Bukhari :Bahwa Sesungguhnya Nabi Saw. melakukan walimah atas sebagian istrisnya pada pernikahannya dengan (menyajikan) dua mud gandum, dan ia juga melakukan walimah atas penikahannya dengan Shafiyyah dengan (menyajikan) kurma, mentega, dan jameed (sejenis kue yan terbuat dari susu domba). Dan Nabi berkata kepada Abdurrahman bin Auf sedangkan ia telah melangsungkan pernikahan: “lakukanlah walimah meski hanya dengan seekor domba.”

Tidak ada ketentuan untuk waktu pelaksanaannya. Namun disunnahkan untuk melakukannya setelah melakukan jimak. Sebab dalam kitab yang sama, disebutkan bahwa Nabi melakukan resepsi pernikahan sebagian istri-istrinya setelah melakukan jimak.

Indonesia memiliki ragam budaya termasuk dalam perayaan pernikahan atau resepsi. Terdapat banyak macam hiburan di dalamnya, seperti musik, tari-tarian, dan sebagainya. Bahkan ada juga yang mengadakan pesta hingga larut malam. Bagaimana Islam memandang ini? Bolehkah hal itu diberlangsungkan?

Baca Juga:  Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Begini Hukum Nikah Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam

Sebenarnya, hikmah dari mengadakan walimah adalah untuk mempublikasikan pernikahan kepada masyarakat agar kelak tidak terjadi fitnah dan tuduhan. Nabi pun melaksanakan resepsi dengan sederhana sekali. Akan tetapi, banyak sekali masyarakat muslim melaksanakan resepsi yang begitu mewah bahkan hingga berhutang.

Ulama mazhab Syafii dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili mengharamkan umat muslim menghadiri pesta pernikahan yang terdapat kemungkaran seperti khamr, meskipun memenuhi undangan hukumnya wajib. Akan tetapi mazhab Maliki tetap mewajibkan seseorang hadir dalam pernikahan yang di dalamnya terdapat kemungkaran seperti perabotan yang terbuat dari sutra, wadah yang terbuat dari emas dan perak, terdapat tarian perempuan, lagu-lagu, dan alat musik.

Meskipun pernyataan di atas merupakan penjelasan tentang memenuhi undangan pernikahan, tapi jelaslah disebutkan tentang kemungkaran yang terdapat dalam resepsi pernikahan. Dalam karya Syekh Zuhaili juga disebutkan pembahasan khusus mengenai alat musik yang diharamkan dalam bab Nikah. Disebutkan bahwa ulama 4 mazhab sepakat tentang keharaman alat musik yang memiliki senar seperti gitar, rebab, dan sebagainya. Tapi sebagian golongan sahabat dan tabiin membolehkannya.

Syekh Zuhaili mengutip perkataan Imam Ghazali yang membolehkan mendengarkan nyanyian dan musik dari rebana, atau alat tabuh. Adapun menghadirkan tarian yang diiringi dengan rebana dalam pernikahan, ulama fikih berbeda pendapat. Sebagian memakruhkan sebagiannya membolehkannya. Adapun ulama yang membolehkannya hanyalah dibolehkan sebatas dengan iringan rebana. Jika selainnya maka dimakruhkan.

Begitulah kiranya hiburan apa saja yang dibolehkan dalam respsi pernikahan. Adapun hiburan musik yang dilantunkan dengan alat musik selain alat tabuh jika mengikuti pendapat kedua golongan ulama maka hukumnya dimakruhkan. Maka, menghadirkan hiburan dalam resepsi pernikahan hukumnya boleh selama tidak mengandung kemungkaran dan kemaksiatan. Wallahu a’lam bishowwab.

 

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect