Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

mengganti hewan kurban uang
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Ketika Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Beberapa hewan yang mencukupi untuk digunakan sebagai hewan kurban adalah sapi, kambing, unta dan kerbau. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu muncul tradisi kurban dengan format sedekah uang yang total jumlahnya setara dengan harga hewan kurban.

Dalam kasus ini, bagaimana hukumnya mengganti hewan kurban dengan uang yang kemudian disedekahkan kepada fakir miskin?

Imam Abd Ar-Razzaq dalam kitabnya yaitu Al-Mushannaf  menukil riwayat Imam At-Tsauri perihal perbuatan para sahabat Nabi yang menyedekahkan hartanya dibandingkan berkurban dengan menggunakan hewan. Hal ini sebagaimana berikut;

ﻋَﻦِ اﻟﺜَّﻮْﺭِﻱِّ ﻋَﻦْ ﻋِﻤْﺮَاﻥَ ﺑْﻦِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻋَﻦْ ﺳُﻮَﻳْﺪِ ﺑْﻦِ ﻏَﻔْﻠَﺔٍ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺑِﻼَﻻً ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻣَﺎ ﺃُﺑَﺎﻟِﻲ ﻟَﻮْ ﺿَﺤَّﻴْﺖُ ﺑِﺪِﻳْﻚٍ ﻭَﻷَِﻥَّ ﺃَﺗَﺼَﺪَّﻕُ ﺑِﺜَﻤَﻨِﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﺘِﻴْﻢٍ ﺃَﻭْ ﻣُﻐْﺒِﺮٍ ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﺃُﺿْﺤِﻲَ ﺑِﻬَﺎ، ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻼَ ﺃَﺩْﺭِﻱ ﺃَﺳُﻮَﻳْﺪ ﻗَﺎﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺃَﻭْ ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﻗَﻮْﻝِ ﺑِﻼَﻝٍ

Artinya: Diriwayatkan dari Imam At-Tsauri beliau mendengar dari Imran bin Muslim, dari Suwaid bin Ghaflah, bahwa sahabat Bilal pernah berkata, “Tak perlu dihiraukan jika aku berkurban dengan menggunakan ayam. Sungguh seandainya aku sedekahkan seharga hewan tersebut untuk diberikan kepada anak yatim dan orang-orang yang tertinggal (gelandangan) lebih kusenangi daripada berkurban dengan menggunakan hewan tersebut”. Sahabat Imran belum mengetahui apakah itu merupakan perkataan sahabat Suwaid ataukah perkataan sahabat Bilal.” 

Kendati demikian, sebagaimana yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh para ahli fikih bahwa tujuan utama dalam berkurban tidak lain adalah menyembelih hewan. Oleh karena itu, maka pendapat yang paling kuat dan bisa dijadikan pijakan adalah sedekah uang yang dijadikan sebagai ganti hewan kurban hukumnya tidak diperkenankan (tidak cukup) jika dijadikan sebagai pengganti dari ibadah kurban. 

Baca Juga:  Tiga Hukum Seputar Memakai Rambut Palsu

Dengan bahasa lain bahwa keutamaan berkurban dengan menyembelih hewan, posisinya tidak dapat digantikan dengan sedekah uang. Sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim sebagai berikut;

ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ، ﺃَﻥَّ اﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻞَ اﺑْﻦُ ﺁﺩَﻡَ ﻳَﻮْﻡَ اﻟﻨَّﺤَﺮِ ﻋَﻤَﻼً ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟََﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻣِﻦْ ﻫِﺮَاﻗَﺔِ ﺩَﻡٍ، ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻴَﺄْﺗِﻲ ﻳَﻮْﻡَ اﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ، ﺑِﻘُﺮُﻭْﻧِﻬَﺎ، ﻭَﺃَﻇْﻼَﻓِﻬَﺎ، ﻭَﺃَﺷْﻌَﺎﺭِﻫَﺎ، ﻭَﺇِﻥَّ اﻟﺪَّﻡَ ﻟَﻴَﻘَﻊُ ﻣِﻦَ اﻟﻠﻪِ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﺑِﻤَﻜَﺎﻥٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﻘَﻊَ ﻋَﻠَﻰ اْﻷَﺭْﺽِ ﻓَﻄَﻴِّﺒُﻮْا ﺑِﻬﺎَ ﻧَﻔْﺴًﺎ

Artinya: Diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Tidak ada amal manusia yang lebih dicintai oleh Allah di Hari Raya kurban daripada menyembelih hewan. Hewan kurban tersebut kelak akan datang di hari kiamat dengan tanduk, kaki, dan bulunya. Dan darah hewan tersebut telah diterima pahalanya oleh Allah sebelum darah tersebut jatuh ke tanah. Maka ikhlaskan diri kalian untuk berkurban.” 

Walhasil, berdasarkan dua dalil di atas dapat kita pahami bahwa mengganti hewan kurban dengan uang lalu disedekahkan kepada orang fakir yang jumlahnya sepadan dengan harga hewan kurban hukumnya adalah tidak cukup untuk menggantikan ibadah kurban. Kecuali uang tersebut dibelikan hewan kurban dan disembelih ketika hari raya Idul Adha kemudian setelah itu dibagikan kepada orang fakir dan miskin. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect