Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

mengganti hewan kurban uang
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Ketika Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Beberapa hewan yang mencukupi untuk digunakan sebagai hewan kurban adalah sapi, kambing, unta dan kerbau. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu muncul tradisi kurban dengan format sedekah uang yang total jumlahnya setara dengan harga hewan kurban.

Dalam kasus ini, bagaimana hukumnya mengganti hewan kurban dengan uang yang kemudian disedekahkan kepada fakir miskin?

Imam Abd Ar-Razzaq dalam kitabnya yaitu Al-Mushannaf  menukil riwayat Imam At-Tsauri perihal perbuatan para sahabat Nabi yang menyedekahkan hartanya dibandingkan berkurban dengan menggunakan hewan. Hal ini sebagaimana berikut;

ﻋَﻦِ اﻟﺜَّﻮْﺭِﻱِّ ﻋَﻦْ ﻋِﻤْﺮَاﻥَ ﺑْﻦِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻋَﻦْ ﺳُﻮَﻳْﺪِ ﺑْﻦِ ﻏَﻔْﻠَﺔٍ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺑِﻼَﻻً ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻣَﺎ ﺃُﺑَﺎﻟِﻲ ﻟَﻮْ ﺿَﺤَّﻴْﺖُ ﺑِﺪِﻳْﻚٍ ﻭَﻷَِﻥَّ ﺃَﺗَﺼَﺪَّﻕُ ﺑِﺜَﻤَﻨِﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﺘِﻴْﻢٍ ﺃَﻭْ ﻣُﻐْﺒِﺮٍ ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﺃُﺿْﺤِﻲَ ﺑِﻬَﺎ، ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻼَ ﺃَﺩْﺭِﻱ ﺃَﺳُﻮَﻳْﺪ ﻗَﺎﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺃَﻭْ ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﻗَﻮْﻝِ ﺑِﻼَﻝٍ

Artinya: Diriwayatkan dari Imam At-Tsauri beliau mendengar dari Imran bin Muslim, dari Suwaid bin Ghaflah, bahwa sahabat Bilal pernah berkata, “Tak perlu dihiraukan jika aku berkurban dengan menggunakan ayam. Sungguh seandainya aku sedekahkan seharga hewan tersebut untuk diberikan kepada anak yatim dan orang-orang yang tertinggal (gelandangan) lebih kusenangi daripada berkurban dengan menggunakan hewan tersebut”. Sahabat Imran belum mengetahui apakah itu merupakan perkataan sahabat Suwaid ataukah perkataan sahabat Bilal.” 

Kendati demikian, sebagaimana yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh para ahli fikih bahwa tujuan utama dalam berkurban tidak lain adalah menyembelih hewan. Oleh karena itu, maka pendapat yang paling kuat dan bisa dijadikan pijakan adalah sedekah uang yang dijadikan sebagai ganti hewan kurban hukumnya tidak diperkenankan (tidak cukup) jika dijadikan sebagai pengganti dari ibadah kurban. 

Baca Juga:  Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Dengan bahasa lain bahwa keutamaan berkurban dengan menyembelih hewan, posisinya tidak dapat digantikan dengan sedekah uang. Sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim sebagai berikut;

ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ، ﺃَﻥَّ اﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻞَ اﺑْﻦُ ﺁﺩَﻡَ ﻳَﻮْﻡَ اﻟﻨَّﺤَﺮِ ﻋَﻤَﻼً ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟََﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻣِﻦْ ﻫِﺮَاﻗَﺔِ ﺩَﻡٍ، ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻴَﺄْﺗِﻲ ﻳَﻮْﻡَ اﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ، ﺑِﻘُﺮُﻭْﻧِﻬَﺎ، ﻭَﺃَﻇْﻼَﻓِﻬَﺎ، ﻭَﺃَﺷْﻌَﺎﺭِﻫَﺎ، ﻭَﺇِﻥَّ اﻟﺪَّﻡَ ﻟَﻴَﻘَﻊُ ﻣِﻦَ اﻟﻠﻪِ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﺑِﻤَﻜَﺎﻥٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﻘَﻊَ ﻋَﻠَﻰ اْﻷَﺭْﺽِ ﻓَﻄَﻴِّﺒُﻮْا ﺑِﻬﺎَ ﻧَﻔْﺴًﺎ

Artinya: Diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Tidak ada amal manusia yang lebih dicintai oleh Allah di Hari Raya kurban daripada menyembelih hewan. Hewan kurban tersebut kelak akan datang di hari kiamat dengan tanduk, kaki, dan bulunya. Dan darah hewan tersebut telah diterima pahalanya oleh Allah sebelum darah tersebut jatuh ke tanah. Maka ikhlaskan diri kalian untuk berkurban.” 

Walhasil, berdasarkan dua dalil di atas dapat kita pahami bahwa mengganti hewan kurban dengan uang lalu disedekahkan kepada orang fakir yang jumlahnya sepadan dengan harga hewan kurban hukumnya adalah tidak cukup untuk menggantikan ibadah kurban. Kecuali uang tersebut dibelikan hewan kurban dan disembelih ketika hari raya Idul Adha kemudian setelah itu dibagikan kepada orang fakir dan miskin. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect