Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

memberi daging kurban nonmuslim
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial video sekelompok orang yang mencabut banner yang bertuliskan logo suatu agama tertentu di tenda pengungsian. Diketahui tenda ini merupakan tempat penampungan bantuan dari non muslim. 

Tindakan ini ternyata menuai kritikan, hingga petinggi daerah setempat pun menyesalkan tindakan tersebut. Ia pun menyebutkan jika bencana tidak asal pilih dan bisa datang kapan pun dan di mana pun tanpa melihat apa suku, bangsa, ras dan agama. 

Bantuan yang datang pun seharusnya juga tidak pilih-pilih, karena dari mana pun asal dan agama pemberi bantuan, semuanya memiliki niatan yang sama. Yaitu membantu sesama manusia yang tengah mengalami suatu bencana. 

Oleh petinggi tersebut disebut jika berdirinya spanduk atau logo dari institusi, agama atau kelompok tertentu dari bantuan yang diberikan merupakan hal wajar. Karena bisa saja, pencantuman ini merupakan salah satu bentuk pelaporan yang menjadi tanggung jawab dari donatur. 

Bantuan dan tindakan kemanusiaan ini seharusnya tidak perlu dinodai dengan tindakan di atas, akibat rasa benci antar golongan tertentu. Melihat peristiwa di atas, maka perlu pengamalan sila ke-2 dari Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Peristiwa ini mungkin saja tidak hanya terjadi sekali atau dua kali. Masih ada prasangka dan stigma yang masih bercokol di dalam pikiran masyarakat kita. Padahal,  rasanya selagi masih merupakan sesuatu yang baik dan tidak bertentangan dengan agama dan hukum, maka tidak masalah menerima bantuan dari pihak mana pun. 

Lantas bagaimana Islam menanggapi isu di atas? Pada dasarnya Islam memperbolehkan adanya interaksi  sosial antara kaum muslimin dan non muslim. Baik itu interaksi sosial berupa jual beli, hutang piutang, sewa, hibah hingga bantuan kemanusiaan.

Baca Juga:  Tips Mengajarkan Toleransi dan Keberagaman pada Anak

Hal ini pun tercantum betul di dalam Q.S Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ 

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Jika merunut pada Tafsir as-Sa’di oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, dijelaskan bahwa ayat di atas berisikan bahwa Allah tidak melarang kaum muslimin untuk berbuat baik terhadap orang yang tidak memerangi diri dan agama, atau mengusir dari kampung halaman. 

Selain itu tidak masalah jika menyambung tali kekerabatan, saling berbalas kebaikan antar muslim dengan non muslim. 

Dari ayat di atas jelas sudah bahwa saling berbuat kebaikan satu sama lain meski berbeda agama tidaklah dilarang dalam Islam. Kecuali, interaksi sosial ini memaksakan suatu kehendak yang tidak baik, seperti ajakan yang menyangkut pada keimanan. Atau, bantuan yang diberikan memiliki unsur politik dan ini tidak diperkenankan.

Selain itu dilansir dari Bincang Syariah, ada penguat lain jika dalam agama boleh menerima bantuan dari orang non muslim. 

Hal ini dilihat dari pandangan Syekh Musthofa Al-Maraghi.  Seorang ulama kontemporer yang terkenal dengan kitab tafsirnya yang juga dinamai dengan Tafsir Al-Maraghi, menjelaskan persoalan ini,

و للمسلمين أن يقبلوا من الكافر مسجدا بناه كافر او صبي ببنائه أو ترميمه اذا لم يكن ضرار دينيّ و لا سياسيّ كما لو عرض اليهودي الآن على المسلمين ان يعمروا المسجد الاقصى بترميم ما ان قد تداعى من بنائه او بذلوا لذلك مالا لم يقبل منهم لأنهم يطمعون في الاستيلاء على هذا المسجد وربما جعلوا ذريعة لادعاء حق لهم فيه

Baca Juga:  Punya Ibu Non Muslim, Rasulullah Tetap Perintahkan Asma Binti Abu Bakar Muliakan Ibunya

Artinya: “Orang Islam diperbolehkan menerima pemberian masjid dari orang kafir atau dari anak kecil berupa pembangunan atau perbaikan. Hal itu jika tidak berdampak negatif pada agama dan tidak ada unsur politik semisal berupa perbaikan/perehaban masjid al-Aqsho yang butuh untuk direhab, atau memberi uang untuk perehaban, maka orang Islam tidak boleh menerima, sebab mereka mengharapkan agar bisa menguasai masjid.”

Oleh karena itu bisa disimpulkan jika tidak mengapa menerima bantuan dari non muslim. Selagi tidak bertentangan dengan keimanan, memerangi atau mengarah pada hal yang tidak baik. Saling membantu dan melakukan aktivitas kemanusiaan bahkan dianjurkan agar dapat meringankan masalah yang tengah dihadapi, sebagai manusia yang memiliki hati nurani.

 

Rekomendasi

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Bullying pada Anak Penganut Agama yang Berbeda: Ketahui Dampak dan Upaya Menekan Keberadaannya Bullying pada Anak Penganut Agama yang Berbeda: Ketahui Dampak dan Upaya Menekan Keberadaannya

Bullying pada Anak Penganut Agama yang Berbeda: Ketahui Dampak dan Upaya Menekan Keberadaannya

Opini: Kebebasan Berekspresi dan Respek pada Agama, Adakah Jalan Tengah?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect