Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membaca Alquran Menggunakan Pengeras Suara

Membaca Alquran Pengeras Suara
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Membaca Alquran merupakan salah satu amalan yang utama dilakukan terkhusus di malam ketika bulan Ramadhan. Sebagaimana anjuran Rasulullah Muhammad saw. Ketika bulan Ramadhan. Namun di era modern, banyak muslim membaca Alquran (tadarus) di masjid atau mushola menggunakan pengeras suara. 

Penggunaan pengeras suara ketika membaca Alquran ini terkadang menimbulkan pertanyaan mengenai permasalahan hukum. Hal yang dipertanyakan yakni perihal keterkaitan dengan mengganggu orang lain atau tidak. Lantas, bagaimana hukum membaca Alquran menggunakan pengeras suara?

Orang yang melantunkan bacaan dan mendengarkan bacaan Alquran, akan memperoleh rahmat dari Allah swt. Sebagaimana yang tercantum dalam Surat al-A’raf ayat 204 ;

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. al-A’raf : 204).

Berikut pendapat beberapa ulama perihal penggunaan pengeras suara ketika membaca Alquran:

Pertama, Imam al-Ghazali mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara ketika melantunkan bacaan Alquran atau tadarus hukumnya boleh selama tidak menimbulkan riya. Bahkan memakai pengeras suara lebih utama karena bacaan Alquran tersebut dapat didengar orang lain.

فإن لم يخف الرياء فالجهر ورفع الصوت افضل لان العمل فيه أكثر ولأن فائدته تتعدى إلى غيره و المتعدي أفضل من الازم

Artinya : “Apabila tidak khawatir riya, maka membaca dengan suara keras lebih utama karena amal yang dilakukan dengan membaca dengan suara keras lebih banyak, dan faedahnya mengalir kepada orang lain. Amal ibadah yang manfaatnya dirasakan orang lain lebih utama daripada ibadah yang tidak dirasakan orang lain.”

Kedua, Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, halaman 108 menjabarkan bahwasannya tadarus Alquran, zikir, atau sejenisnya apabila sampai membuat orang lain terganggu maka hukumnya makruh. Bahkan, kegiatan tersebut harus dihentikan apabila dapat menyakiti hati sebagian orang yang mendengar. 

Baca Juga:  Aksi Bunuh Diri Kembali Terjadi, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Sebagaimana dalam keterangan beliau berikut:

لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ  

Artinya : “Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Alquran dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika mengganggu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur.

Dalam suatu riwayat diceritakan bagaimana Rasulullah yang sedang beri’tikaf menegur orang yang tengah membaca Alquran dengan suara keras sehingga mengganggu ibadah i’tikaf beliau. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut :

عن أبي سعيد قال اعتكف رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد فسمعهم يجهرون بالقراءة فكشف الستر وقال ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة

Artinya : “Dari Abu Said, ia bercerita bahwa Rasulullah saw. melakukan i’tikaf di masjid. Di tengah i’tikaf ia mendengar mereka (jamaah) membaca Alquran dengan lantang. Rasulullah kemudian menyingkap tirai dan berkata, ‘Ketahuilah, setiap kamu bermunajat kepada Tuhan. Jangan sebagian kamu menyakiti sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kamu meninggikan atas sebagian lainnya dalam membaca.’ Atau ia berkata, ‘dalam shalat,’ (HR. Abu Dawud).

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwasannya, membaca Alquran atau tadarus menggunakan pengeras suara baik speaker atau toa diperbolehkan bahkan disunnahkan. Tetapi, sebaliknya apabila dapat mengganggu orang lain yang sedang ibadah, tidur, membutuhkan kondisi yang tenang, atau dapat membuyarkan konsentrasi maka hukumnya makruh. 

Referensi

Ustadz Narjih Al-Mujtahid. https://ibtimes.id/apa-hukum-membaca-al-quran-dengan-pengeras-suara/ Diakses 14 Maret 2024.

Haafidh Nur Siddiq Yusuf. https://jatim.nu.or.id/keislaman/gunakan-speaker-untuk-tadarus-al-qur-an-sepanjang-malam-bagaimana-hukumnya-o45eI/ Diakses 14 Maret 2024.

Baca Juga:  Anjuran Membaca Doa Khatam Alquran

Zainal Abidin Sukorejo. https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-tadarus-al-quran-menggunakan-pengeras-suara-hingga-tengah-malam/ Diakses 14 Maret 2024.

Alhafiz Kurniawan. https://www.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-mengganggu-orang-lain-dengan-pengeras-suara-masjid-polusi-suara-pyffu/ Diakses 14 Maret 2024.

Rekomendasi

doa khatam alquran doa khatam alquran

Anjuran Membaca Doa Khatam Alquran

al-Mulk meringankan siksa kubur al-Mulk meringankan siksa kubur

Faidah Surat al-Mulk; Meringankan Siksa Kubur

bantahan ketuhanan nabi isa bantahan ketuhanan nabi isa

Hukum Perempuan Membaca Alquran Tanpa Menutup Aurat

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Kajian

Connect