Ikuti Kami

Kajian

Hukum Melukis Makhluk Bernyawa bagi Orang Islam

Hukum Melukis Makhluk Bernyawa
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Lukisan adalah salah satu karya seni yang mengandung keindahan yang dibuat secara terampil oleh pelukisnya. Biasanya, lukisan tidak hanya menampilkan objek berbentuk pemandangan dan campuran warna, melainkan juga menampilkan objek dengan wajah manusia ataupun hewan yang bernyawa. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah melukis makhluk bernyawa termasuk menyerupai ciptaan Allah? Jika iya, lantas bagaimana hukum melukis makhluk bernyawa tersebut bagi seorang muslim?

Menyerupai sesuatu yang diciptakan Allah adalah sesuatu yang dilarang. Sebagaimana sebuah hadis qudsi yang disebutkan Imam Bukhari di dalam kitab Shahih al-Bukhari, juz 9, halaman 161, no. 7559 berikut:

“عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: ‌وَمَنْ ‌أَظْلَمُ ‌مِمَّنْ ذَهَبَ ‌يَخْلُقُ ‌كَخَلْقِي، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً

Artinya: Dari Abu Zur’ah, ia mendengar Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Allah Azza wa Jalla berfirman, orang yang paling zalim adalah orang yang menciptakan seperti ciptaan-Ku. Oleh karena itu ciptakanlah biji atau ciptakanlah biji gandum habbah atau sya’ir.”

Hadis ini menunjukkan bahwa membuat atau menciptakan sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah terutama makhluk bernyawa adalah perbuatan yang zalim. Tindakan ini tentunya dilarang oleh agama. Namun, di dalam hadis ini belum disebutkan secara spesifik apa yang bisa termasuk ke dalam kategori menyerupai.

Sehingga dalam persoalan melukis pun, membuka ruang perbedaan pendapat karena perbedaan sudut pandang. Terlebih tidak jarang di zaman sekarang, melukis menjadi salah satu kegiatan yang dijadikan sebagai profesi untuk mencari nafkah. Sebuah riwayat dari Imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad, juz 8, halaman 330, no. 4707 menyebutkan:

Baca Juga:  Jangan Salah Paham, Ini Malu yang Dianjurkan Islam  

عَنْ نَافِعٍ عَن ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إنَّ الَّذينَ يَصْنَعُوْنَ هذِه الصُّوَرَ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، يُقَالُ لَهُمْ : أحيوا ما خلقتُمْ

Artinya: Dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Rasulullah saw, beliau bersaba, “orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab, dan akan dikatakan kepadanya, ‘hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan!’.”

Secara tekstual, hadis ini menggunakan kata الصور yang berarti gambar atau bentuk. Secara umum, baik menggambar seperti melukis lukisan ataupun membentuk seperti membuat patung adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat. 

Akan tetapi, pendapat lain ada yang mentakhshish (mengkhususkan) hukum ini dengan sebuah riwayat yang salah satunya disebutkan oleh al-Bazzar di dalam kitab al-Bahr al-Zakhar, juz 9, halaman 238, no. 3780 berikut:

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ» قَالَ: وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: «‌إِلَّا ‌رَقْمًا ‌فِي ‌ثَوْبٍ

Artinya: Dari Zaid bin Khalid al-Juhaniy r.a. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar dan anjing.” Lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘kecuali tulisan yang ada di pakaian’.”

Riwayat ini secara tersirat menyebutkan bahwa gambar yang ada di pakaian keberadaannya diperbolehkan. Ust. Abdul Somad juga pernah berkata di dalam salah satu ceramahnya ketika ditanya perihal hukum menjadi pelukis potret:

“Kalimat إِلَّا ‌رَقْمًا ‌فِي ‌ثَوْبٍ (kecuali gambar pada kain), pada kertas, maka dibolehkan. Adapun yang tak boleh adalah patung. Bila dipakai penerang ada bayangan. Ini patung, bila kita suluk dia ada berbayang, maka itulah yang haram. Diukir, dipahat, dibentuk, dicetak menyerupai يُصَوِّرُكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ (menyerupai penciptaan manusia dalam rahim). Nanti siapa saja buat patung, maka dia akan dibangkitkan bersama patungnya. Maka Allah suruh dia, ‘Hai pembuat patung, kalo kamu memang nak tandingi aku, hidupkan balik patungmu itu.’ Adapun gambar, maka gambar di kain, di kertas, maka tidak ada larangan.”

Baca Juga:  Ubah Insecure Jadi Bersyukur dengan Doa Ini

Dengan demikian, hukum melukis makhluk hidup atau bernyawa dalam di kanvas atau kain diperbolehkan. Apalagi jika digunakan untuk tujuan dengan tujuan pembelajaran atau dakwah. Akan tetapi, jika kegiatan melukis tersebut masih bisa dihindari, semisal bukan untuk kepentingan pekerjaan melainkan hanya sebagai hobi, sebaiknya dihindari agar keluar dari perbedaan pendapat ulama. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect