Ikuti Kami

Kajian

Hukum Eyelash Extension Menurut Ulama Fikih

Hukum Eyelash Extension Fikih
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tren kecantikan sekarang kian masif. Terlebih di era kemunculan media sosial. Tren kecantikan yang tengah naik daun dan digemari para kaum hawa adalah menyambung bulu mata atau bahasa populernya dikenal dengan eyelash extension. Bagaimana hukum eyelash extension dalam fikih Islam?

Adapun pengertian singkat dari eyelash extension,sebagaimana dikutip dari Alodokter adalah adalah prosedur kecantikan yang dilakukan untuk mendapatkan bulu mata yang penjang dan lentik. Eyelash extension dilakukan agar bulu mata tampak lebih panjang, tebal, lentik dan cantik.

Jika kita merujuk kitab fikih yang ditulis oleh ulama, maka hukum memasang bulu mata palsu (eyelash extension) terdapat bermacam-macam hukumnya, tidak hanya tunggal. Hal ini berbeda dengan pendapat yang ramai di tengah masyarakat bahwa hukum memakai bulu mata adalah terlarang dan haram mutlak. Untuk itu, siapa saja yang memakai bulu mata palsu, maka ia akan dilaknat.

Padahal faktanya tak seperti itu. Para ulama fikih Islam membagi hukum memakai bulu mata palsu atau eyelash extension. Pertama, haram. Memasang bulu mata dihukumi haramĀ  menurut para apabila bulu mata palsu tersebut berasal dari bulu mata manusia, sekalipun itu dari bulu mata si pemiliknya. Terlebih jika bulu mata palsu itu berasal dari orang lain.

Di samping itu juga, para ulama kita mengatakan bahwa haram menggunakan bulu mata palsu yangĀ  berasal dari najis. Misalnya berasal dari binatang yang haram dikonsumsi atau dari bangkai. Ada juga tamabahan dari ulama, seorang istri, yang memasang bulu mata tanpa izin suami juga bisa dihukumi haram.

Untuk itu,Ā  sebaiknya perbuatan Ā dijauhi oleh seorang muslimah. Adapun pendapat keharaman ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal. Ia mengungkapkan secara detail hukum memakai bulu mata palsu. Berikut kutipan pendapatnya.

Baca Juga:  Masa Depan Perempuan Afghanistan: Skeptis atau Bisakah Taliban Berubah?

( Ł‚ŁˆŁ„Ł‡ ŁƒŁˆŲµŁ„ المرأة ؓعرها ؄لخ ) حاصل مسألة ŁˆŲµŁ„ الؓعر أنه ؄ن ŁƒŲ§Ł† بنجس حرم مطلقا ŁˆŲ„Ł† ŁƒŲ§Ł† بطاهر ف؄ن ŁƒŲ§Ł† من Ų¢ŲÆŁ…ŁŠ ŁˆŁ„Łˆ من نفسها حرم مطلقا ŁˆŲ„Ł† ŁƒŲ§Ł† من غير Ų¢ŲÆŁ…ŁŠ ŁŁŠŲ­Ų±Ł… بغير ؄ذن Ų§Ł„Ų²ŁˆŲ¬ ويجوز ب؄ذنه Ų§ هـ Ų“ŁŠŲ®Ł†Ų§

(Perkatan; seperti menyembung perempuan akan bulunya, sampai akhir), adapun kesimpulan persoalan ini adalah menyambung bulunya jika dengan benda najis, maka hukumnya haram mutlak. Adapun jika menyambung dengan bulu manusia walapun itu dari bulu matanya sendiri,maka juga haram mutlak.

Ā Dan adapun jika menyambung bulu mata itu bukan dengan rambut manusia, maka bisa jadi haram jika tidak mendapatkan izin dari suaminya. Namun, jika mendapatkan izin dari suaminya, maka Ā eyelash extensionĀ  itu boleh hukumnya.

Adapun dalil para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah yang menyatakan dengan melarang wanita untuk menyambung rambut dan bulunya. Bahkan nabi juga melaknat pelakunya. Hadis nabi itu sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:

Ł„ŁŽŲ¹ŁŽŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų§Ł„Ł’ŁˆŁŽŲ§ŲµŁŁ„ŁŽŲ©ŁŽ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŲ³Ł’ŲŖŁŽŁˆŁ’ŲµŁŁ„ŁŽŲ©ŁŽ

ā€œAllah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).ā€

Yang kedua, menurut para ulama hukum menyambung bulu mata atau eyelash extension, hukumnya adalah boleh. Kebolehan menyambung bulu mata dengan catatan bahwa bulu mata itu bukan dari benda najis, bukan dari bulu mata manusia, atau mendapatkan izin dari suaminya. Jika syarat ini lengkap, maka boleh hukumnya melaksanakan eyelash extension.

Pendapat ini berdasarkan kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi’i al Bujairimi:

ŁˆŲ£Ł…Ų§ ŁˆŲµŁ„Ł‡Ų§ ŲØŲ“Ų¹Ų± طاهر من غير Ų¢ŲÆŁ…ŁŠ ف؄ن أذن ŁŁŠŁ‡ Ų§Ł„Ų²ŁˆŲ¬ أو Ų§Ł„Ų³ŁŠŲÆ Ų¬Ų§Ų² ŁˆŲ„Ł„Ų§ فلا

Baca Juga:  Lebih Baik Memudahkan Mahar, Tapi Bukan Berarti Murah Kan?

Adapun jika menyambung perempuan itu bulunya dengan bulu selain manusia dan (bagi yang bersuami) jika mendapatkan izin dari suaminya atau tuannya (jika budak), maka hukumnya boleh. Adapun jika tak dapat izin, maka tidak diperbolehkan.

Rekomendasi

perempuan rentan terpapar ekstrimisme perempuan rentan terpapar ekstrimisme

Taliban: Tak ada Tempat Bagi Perempuan di Afghanistan

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu? Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect