Ikuti Kami

Kajian

Hukum Eyelash Extension Menurut Ulama Fikih

Hukum Eyelash Extension Fikih
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tren kecantikan sekarang kian masif. Terlebih di era kemunculan media sosial. Tren kecantikan yang tengah naik daun dan digemari para kaum hawa adalah menyambung bulu mata atau bahasa populernya dikenal dengan eyelash extension. Bagaimana hukum eyelash extension dalam fikih Islam?

Adapun pengertian singkat dari eyelash extension,sebagaimana dikutip dari Alodokter adalah adalah prosedur kecantikan yang dilakukan untuk mendapatkan bulu mata yang penjang dan lentik. Eyelash extension dilakukan agar bulu mata tampak lebih panjang, tebal, lentik dan cantik.

Jika kita merujuk kitab fikih yang ditulis oleh ulama, maka hukum memasang bulu mata palsu (eyelash extension) terdapat bermacam-macam hukumnya, tidak hanya tunggal. Hal ini berbeda dengan pendapat yang ramai di tengah masyarakat bahwa hukum memakai bulu mata adalah terlarang dan haram mutlak. Untuk itu, siapa saja yang memakai bulu mata palsu, maka ia akan dilaknat.

Padahal faktanya tak seperti itu. Para ulama fikih Islam membagi hukum memakai bulu mata palsu atau eyelash extension. Pertama, haram. Memasang bulu mata dihukumi haram  menurut para apabila bulu mata palsu tersebut berasal dari bulu mata manusia, sekalipun itu dari bulu mata si pemiliknya. Terlebih jika bulu mata palsu itu berasal dari orang lain.

Di samping itu juga, para ulama kita mengatakan bahwa haram menggunakan bulu mata palsu yang  berasal dari najis. Misalnya berasal dari binatang yang haram dikonsumsi atau dari bangkai. Ada juga tamabahan dari ulama, seorang istri, yang memasang bulu mata tanpa izin suami juga bisa dihukumi haram.

Untuk itu,  sebaiknya perbuatan  dijauhi oleh seorang muslimah. Adapun pendapat keharaman ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal. Ia mengungkapkan secara detail hukum memakai bulu mata palsu. Berikut kutipan pendapatnya.

Baca Juga:  Pakaian Perempuan di Masa Rasulullah, Edisi Penutup Badan

( قوله كوصل المرأة شعرها إلخ ) حاصل مسألة وصل الشعر أنه إن كان بنجس حرم مطلقا وإن كان بطاهر فإن كان من آدمي ولو من نفسها حرم مطلقا وإن كان من غير آدمي فيحرم بغير إذن الزوج ويجوز بإذنه ا هـ شيخنا

(Perkatan; seperti menyembung perempuan akan bulunya, sampai akhir), adapun kesimpulan persoalan ini adalah menyambung bulunya jika dengan benda najis, maka hukumnya haram mutlak. Adapun jika menyambung dengan bulu manusia walapun itu dari bulu matanya sendiri,maka juga haram mutlak.

 Dan adapun jika menyambung bulu mata itu bukan dengan rambut manusia, maka bisa jadi haram jika tidak mendapatkan izin dari suaminya. Namun, jika mendapatkan izin dari suaminya, maka  eyelash extension  itu boleh hukumnya.

Adapun dalil para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah yang menyatakan dengan melarang wanita untuk menyambung rambut dan bulunya. Bahkan nabi juga melaknat pelakunya. Hadis nabi itu sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).”

Yang kedua, menurut para ulama hukum menyambung bulu mata atau eyelash extension, hukumnya adalah boleh. Kebolehan menyambung bulu mata dengan catatan bahwa bulu mata itu bukan dari benda najis, bukan dari bulu mata manusia, atau mendapatkan izin dari suaminya. Jika syarat ini lengkap, maka boleh hukumnya melaksanakan eyelash extension.

Pendapat ini berdasarkan kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi’i al Bujairimi:

وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا

Baca Juga:  Perempuan Rentan Alami Gangguan Kesehatan Mental Selama Pandemi

Adapun jika menyambung perempuan itu bulunya dengan bulu selain manusia dan (bagi yang bersuami) jika mendapatkan izin dari suaminya atau tuannya (jika budak), maka hukumnya boleh. Adapun jika tak dapat izin, maka tidak diperbolehkan.

Rekomendasi

perempuan rentan terpapar ekstrimisme perempuan rentan terpapar ekstrimisme

Taliban: Tak ada Tempat Bagi Perempuan di Afghanistan

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu? Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect