Ikuti Kami

Kajian

Hukum Buzzer Politik dalam Islam

Hukum Buzzer Politik Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Buzzer politik terus menjadi buah bibir di masa pemilihan umum (pemilu) seperti sekarang. Aktivitas ini merupakan salah satu strategi kampanye calon kandidat politik melalui media sosial oleh seseorang secara pribadi maupun kelompok dengan menunjukkan atau menyembunyikan identitasnya. Stigma positif dan negatif pun tidak bisa lepas dari aktivitas oknum tersebut. 

Apa sebenarnya yang ada di balik buzzer politik? Lalu bagaimana hukum buzzer politik ini dalam Islam?

Siapakah Buzzer Politik?

Buzzer dalam kamus Oxford berarti lonceng, bel atau perangkat elektronik yang digunakan untuk membunyikan dengungan guna menyebarkan sinyal atau tanda tertentu. Secara istilah, buzzer merupakan seseorang yang menyuarakan pendapat melalui media sosial dengan tujuan tertentu. Dalam hal ini, buzzer politik berarti aktivitas penyebaran informasi politik di media sosial untuk mempengaruhi maupun menciptakan opini publik.

Center for Innovation Policy and Governance (CIPG) menjelaskan hasil penelitiannya pada 2017 bahwa buzzer pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 2019. Hal itu bersamaan dengan banyaknya pengguna twitter di Indonesia. Buzzer kemudian banyak diminati oleh masyarakat atau tokoh politik untuk membantu menaikkan citra baik suatu proyek tertentu dalam proses pemasarannya.

Dalam jurnal Peran Buzzer Politik dalam Aktivitas Kampanye di Media Sosial Twitter, Felicia Riris Loisa menyebut, setelah 2014 profesi buzzer terbagi menjadi dua kategori, yaitu buzzer yang dilakukan dengan sukarela (menyebarkan informasi mandiri dan tidak mendapat arahan) dan buzzer yang dilakukan dengan permintaan (menyebarkan informasi atau propaganda politik tertentu dengan dibayar).

Christiany Juditha pun menjelaskan dalam jurnalnya Buzzer di Media Sosial pada Pilkada dan Pemilu Indonesia bahwa buzzer politik biasanya berasal dari orang biasa, artis, maupun institusi yang dapat membawa pengaruh besar bagi masyarakat. Hal ini bertujuan sebagai strategi marketing black campaign atau kampanye gelap. Namun realita buruknya, beberapa dari mereka malah menyebarkan berita hoaks, menghasut, hingga hatespeech antar lawan politik.

Baca Juga:  Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Nazar

Islam Merespon Aktivitas Ini

Secara eksplisit, Islam menganjurkan umatnya agar berhati-hati terhadap informasi yang datang dan dengan tegas pula melarang untuk menebar berita bohong. Anjuran ini terekam dalam Q.S. Al-Hujurat [49]: 6 berikut: 

يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصيبُوا قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلى‏ ما فَعَلْتُمْ نادِمينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Muhammad bin Umar An-Nawawi Al-Jawi Al-Bantani dalam kitab Mirqat Su’udit Tashdiq Syarh Sullamit Taufiq menjelaskan bahwa setiap ucapan yang menyakiti orang Islam seperti mengolok-olok dan menghina termasuk perbuatan yang dilarang.

 والاستهزاء أي السخرية بالمسلم و هذا محرم مهما كان مؤذيا كما قال تعالى : (يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ), و كل كلام مؤذ له أي للمسلم كإفشاء السر  

Artinya, “Dan menghina, yaitu mencemooh orang muslim, adalah hal yang diharamkan, tidak peduli seberapa menyakitkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok)’. Dan setiap ucapan yang menyakiti  orang Islam adalah seperti menyebarkan rahasianya.”

Dalam buku Islam dan Politik, Prof. Quraisy Shihab membawa kita pada kilas balik sejarah Islam perihal kebijaksanaan Nabi Muhammad saw. dalam praktik politik, di mana beliau tidak sedikitpun berkhianat terhadap lawan (saat pembentukan Piagam Madinah) dan menafikan tujuan berpolitik untuk meraih kekuasaan belaka. 

Baca Juga:  Perempuan Tidak Boleh Dilarang untuk Shalat di Masjid

Kompas.com memaparkan penjelasan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, yang menyebut MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer atau sejenisnya yang berisi berita fitnah, aib, dan lainnya adalah haram.

Selanjutnya, ulama Buya Yahya pada salah satu kajiannya menjelaskan bahwa Allah saja melarang kita untuk memaki sesembahan atau Tuhan kepercayaan agama lain. Apalagi perlakuan buruk terhadap sesama manusia sebagaimana aktivitas di atas. Beliau juga memberikan anjuran bagi kita untuk berijtihad memahami karakteristik pemimpin yang akan kita pilih kemudian mendukungnya atas dasar kesadaran dan akal sehat kita. Terlebih lagi menghindari untuk membenci kandidat lain dan menebar kebencian.

Oleh karena itu, hukum menjadi buzzer politik dalam Islam tidak diperbolehkan karena pekerjaan yang dilakukan adalah memfitnah, menyakiti, menebar berita bohong, dan sejenisnya. Di situasi yang semakin tegang menjelang politik seperti sekarang kita harus lebih bijak memfilter informasi yang berseliweran di media sosial.

Rekomendasi

Majelis Taklim Indonesia Majelis Taklim Indonesia

Majelis Taklim Indonesia Serukan 6 Poin Moral Terkait Pemilu

Seminar Indonesia Rumah Bersama Seminar Indonesia Rumah Bersama

Ajak Pemilu Jurdil, Gusdurian Gelar Seminar Indonesia Rumah Bersama

istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam? istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam?

Money Politic Menurut Hukum Islam

KUPI Maklumat Politik KUPI Maklumat Politik

Jelang Pesta Demokrasi, KUPI Suarakan 5 Maklumat Politik

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect