Berkurban adalah salah satu ajaran dalam agama Islam yang agung, yaitu mengajarkan kepada kita keikhlasan dalam beribadah. Berbeda dengan menyembelih hewan biasa dalam syariat Islam, pelaksanaan berkurban sudah diatur sedemikian rupa seperti waktu, orang yang berhak menerima kurban, jenis hewan yang diperbolehkan dan umurnya. Umumnya berkurban adalah menggunakan hewan onta, sapi atau kambing. Hal yang menjadi pertanyaan adalah berkurban menggunakan hewan unggas seperti ayam dan lain-lain? Sah atau tidak?
Berkurban sendiri hukumnya sunnah muakkad, yaitu berlaku untuk orang yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan, seperti orang yang mampu. Maka bagi setiap orang muslim yang mampu hendaknya mengeluarkan qurban.
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah Saw bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya: Barang siapa yang mempunyai kelapangan (mampu), namun ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami. (HR. Ahmad)
Kategori “mampu” yang dimaksud dalam redaksi hadis di atas adalah orang yang memang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan keluarganya serta mempunyai kelebihan untuk berqurban di hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq yaitu tanggal (11, 12, 13 Dzulhijah). Karena memang waktu tersebut yang ditentukan untuk berqurban.
Syaikh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut thalibin menyebutkan,
وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا
Artinya: Yang dimaksud “orang yang mampu” adalah orang yang mampu berkurban sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik karena itu merupakan waktu berqurban. (I’anatut Thalibin, juz 2, hal: 330)
Hukum Berqurban menggunakan hewan unggas seperti ayam dan lain-lain
Perlu kita ketahui bersama syarat hewan kurban haruslah berasal dari hewan ternak, semisal unta, sapi, kambing, domba dll. Hal tersebut berdasarkan firman Allah,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj: 34)
Sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan, bangsa Arab mengenal “Bahimatul An’am” sebagai hewan unta, sapi dan kambing. Atau hewan yang mirip dengan kambing seperti domba, kerbau yang mirip seperti sapi karena hakikatnya hewan tersebut adalah sama. Dengan demikian jika merujuk pada ayat tersebut maka tidaklah sah jika kita melaksanakan kurban menggunakan ayam atau hewan unggas lainnya.
Ibnu Abbas Ra. berbeda pandangan dengan pendapat di atas, Ibnu Abbas membolehkan kurban menggunakan ayam. Hal tersebut diterangkan oleh syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitabnya Hasyiyah Al-Baijuri, sebagaimana berikut,
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimallahu menganjurkan orang fakir untuk bertaklid kepada pendapat tersebut. Beliau menganalogikan aqiqah dengan kurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk beraqiqah dengan ayam jantan menurut madzhab Ibnu Abbas. (Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal: 555)
Pandangan Ibnu Abbas Ra. tersebut dipahami dalam konteks orang yang kehidupan sehari-harinya pas-pasan. Namun sampai dengan hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq kebutuhan akan dirinya dan keluarganya tercukupi. Akan tetapi kelebihan yang dimilikinya tidak cukup untuk membeli sapi atau kambing hanya cukup untuk membeli ayam sedangkan ia ingin sekali melaksanakan kurban.
Maka jika merujuk pada pendapat Ibnu Abbas diperbolehkan berkurban menggunakan hewan unggas seperti ayam lainnya. Meskipun mayoritas ulama berpendapat tidaklah sah kurban menggunakan ayam dan hewan unggas lainnya.