Ikuti Kami

Kajian

Hukum Berkurban Menggunakan Hewan Unggas Seperti Ayam

Berkurban Menggunakan Hewan Unggas

Berkurban adalah salah satu ajaran dalam agama Islam yang agung, yaitu mengajarkan kepada kita keikhlasan dalam beribadah. Berbeda dengan menyembelih hewan biasa dalam syariat Islam, pelaksanaan berkurban sudah diatur sedemikian rupa seperti waktu, orang yang berhak menerima kurban, jenis hewan yang diperbolehkan dan umurnya. Umumnya berkurban adalah menggunakan hewan onta, sapi atau kambing. Hal yang menjadi pertanyaan adalah  berkurban menggunakan hewan unggas seperti ayam dan lain-lain? Sah atau tidak?

Berkurban sendiri hukumnya sunnah muakkad, yaitu berlaku untuk orang yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan, seperti orang yang mampu. Maka bagi setiap orang muslim yang mampu hendaknya mengeluarkan qurban.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah Saw bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya: Barang siapa yang mempunyai kelapangan (mampu), namun ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami. (HR. Ahmad)

Kategori “mampu” yang dimaksud dalam redaksi hadis di atas adalah orang yang memang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan keluarganya serta mempunyai kelebihan untuk berqurban di hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq yaitu tanggal (11, 12, 13 Dzulhijah). Karena memang waktu tersebut yang ditentukan untuk berqurban.

Syaikh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut thalibin menyebutkan,

وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا

Artinya: Yang dimaksud “orang yang mampu” adalah orang yang mampu berkurban sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik karena itu merupakan waktu berqurban. (I’anatut Thalibin, juz 2, hal: 330)

Hukum Berqurban menggunakan hewan unggas seperti ayam dan lain-lain

Baca Juga:  9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Perlu kita ketahui bersama syarat hewan kurban haruslah berasal dari hewan ternak, semisal unta, sapi, kambing, domba dll. Hal tersebut berdasarkan firman Allah,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj: 34)

Sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan, bangsa Arab mengenal “Bahimatul An’am” sebagai hewan unta, sapi dan kambing. Atau hewan yang mirip dengan kambing seperti domba, kerbau yang mirip seperti sapi karena hakikatnya hewan tersebut adalah sama. Dengan demikian jika merujuk pada ayat tersebut maka tidaklah sah jika kita melaksanakan kurban menggunakan ayam atau hewan unggas lainnya.

Ibnu Abbas Ra. berbeda pandangan dengan pendapat di atas, Ibnu Abbas membolehkan kurban menggunakan ayam. Hal tersebut diterangkan oleh syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitabnya  Hasyiyah Al-Baijuri, sebagaimana berikut,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimallahu menganjurkan orang fakir untuk bertaklid kepada pendapat tersebut. Beliau menganalogikan aqiqah dengan kurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk beraqiqah dengan ayam jantan menurut madzhab Ibnu Abbas. (Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal: 555)

Baca Juga:  Hukum Perempuan Membaca Alquran Tanpa Menutup Aurat

Pandangan Ibnu Abbas Ra. tersebut dipahami dalam konteks orang yang kehidupan sehari-harinya pas-pasan. Namun sampai dengan hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq kebutuhan akan dirinya dan keluarganya tercukupi. Akan tetapi kelebihan yang dimilikinya tidak cukup untuk membeli sapi atau kambing hanya cukup untuk membeli ayam sedangkan ia ingin sekali melaksanakan kurban.

Maka jika merujuk pada pendapat Ibnu Abbas diperbolehkan berkurban menggunakan hewan unggas seperti ayam lainnya. Meskipun mayoritas ulama berpendapat tidaklah sah kurban menggunakan ayam dan hewan unggas lainnya.

 

Rekomendasi

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect