BincangMuslimah.Com- Berburu merupakan salah satu kegiatan mencari atau mengejar hewan baik di hutan, di lahan orang lain ataupun selainnya. Berburu identik dengan mencari hewan yang dapat dikonsumsi dan bukan milik siapapun atau hidup di alam liar. Pada dasarnya, Islam memperbolehkan kegiatan berburu semacam ini.
Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika melakukan kegiatan berburu tersebut di lahan milik orang lain? Dengan kata lain, kegiatan berburu untuk menangkap hewan yang bukan siapapun akan tetapi berada di lahan atau kebun seseorang.
Dasar Hukum Kebolehan Berburu
Berburu merupakan salah satu kegiatan yang Islam perbolehkan. Kecuali pada saat sedang ihram. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Maidah [5]:96:
أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُون
“Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagumu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.”
Ayat ini menjelaskan tentang kebolehan untuk berburu dan memakan hewan buruan laut secara mutlak. Sedangkan untuk hewan buruan yang berasal dari darat, maka tidak boleh ketika sedang ihram. Sebagaimana penjelasan Imam al-Thabari di dalam kitab tafsir Jami’ al-Bayan juz 8 halaman 745:
عن ابن عباس: {وحرم عليكم صيد البر ما دمتم حرما}، «فجعل الصيد حراما على المحرم صيده وأكله ما دام حراما، وإن كان الصيد صيد قبل أن يحرم الرجل فهو حلال
“Dari Ibn Abbas: penggalan ayat وحرم عليكم صيد البر ما دمتم حرما (dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram) ialah menjadikan hewan buruan hukumnya haram jika hewan tersebut diburu dan dimakan selama ihram. Sedangkan jika memburu hewan buruan tersebut sebelum ihram, maka hewan buruan tersebut hukumnya halal.”
Hukum Berburu di Lahan Orang Lain
Islam mengajarkan untuk saling menjaga hak satu sama lain. Termasuk dalam hal lahan yang menjadi tempat berburu. Kendati Islam mempebolehkan kegiata berburu, tetapi berburu di lahan orang lain tetap harus dengan mendapat izin pemilik. Karena yang memiliki hak terhadap lahan yang menjadi tempat berburu adalah milik orang lain yang tidak boleh mengambil manfaat apapun di dalamnya dengan cara semena-mena.
Di samping itu, Islam juga sudah mengajarkan kepada para Muslim untuk tidak melampaui batas dan tidak boleh merugikan orang lain. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 188:
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Selain ayat ini, hukum positif khususnya hukum yang ada di Indonesia juga sudah menetapkan bahwa harus melakukan kegiatan berburu harus di tempat tertentu. Sebagaimana di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru Bab II Bagian Kedua tentang Tempat dan Musim Berburu Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi, “Tempat berburu terdiri dari a.) taman buru b.) areal buru c.) kebun buru.
Dengan demikian hukum berburu di lahan orang lain hukumnya adalah boleh jika mendapat izin oleh pemilik lahan. Akan tetapi sebaiknya melakukan kegiatan berburu di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah agar tindak pemburuan tidak melampaui batas yang berpotensi merusak ekosistem satwa buru.