Ikuti Kami

Kajian

Hukum Berburu di Lahan Orang Lain

Hukum Berburu di Lahan Orang Lain
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Berburu merupakan salah satu kegiatan mencari atau mengejar hewan baik di hutan, di lahan orang lain ataupun selainnya. Berburu identik dengan mencari hewan yang dapat dikonsumsi dan bukan milik siapapun atau hidup di alam liar. Pada dasarnya, Islam memperbolehkan kegiatan berburu semacam ini.

Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika melakukan kegiatan berburu tersebut di lahan milik orang lain? Dengan kata lain, kegiatan berburu untuk menangkap hewan yang bukan siapapun akan tetapi berada di lahan atau kebun seseorang.

Dasar Hukum Kebolehan Berburu

Berburu merupakan salah satu kegiatan yang Islam perbolehkan. Kecuali pada saat sedang ihram. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Maidah [5]:96:

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُون

“Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagumu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.”

Ayat ini menjelaskan tentang kebolehan untuk berburu dan memakan hewan buruan laut secara mutlak. Sedangkan untuk hewan buruan yang berasal dari darat, maka tidak boleh ketika sedang ihram. Sebagaimana penjelasan Imam al-Thabari di dalam kitab tafsir Jami’ al-Bayan juz 8 halaman 745:

عن ابن عباس: {‌وحرم ‌عليكم ‌صيد البر ما دمتم حرما}، «فجعل الصيد حراما على المحرم صيده وأكله ما دام حراما، وإن كان الصيد صيد قبل أن يحرم الرجل فهو حلال

“Dari Ibn Abbas: penggalan ayat ‌وحرم ‌عليكم ‌صيد البر ما دمتم حرما (dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram) ialah menjadikan hewan buruan hukumnya haram jika hewan tersebut diburu dan dimakan selama ihram. Sedangkan jika memburu hewan buruan tersebut sebelum ihram, maka hewan buruan tersebut hukumnya halal.”

Hukum Berburu di Lahan Orang Lain

Islam mengajarkan untuk saling menjaga hak satu sama lain. Termasuk dalam hal lahan yang menjadi tempat berburu. Kendati Islam mempebolehkan kegiata berburu, tetapi berburu di lahan orang lain tetap harus dengan mendapat izin pemilik. Karena yang memiliki hak terhadap lahan yang menjadi tempat berburu adalah milik orang lain yang tidak boleh mengambil manfaat apapun di dalamnya dengan cara semena-mena.

Baca Juga:  Tradisi Seserahan dalam Islam

Di samping itu, Islam juga sudah mengajarkan kepada para Muslim untuk tidak melampaui batas dan tidak boleh merugikan orang lain. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 188:

وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Selain ayat ini, hukum positif khususnya hukum yang ada di Indonesia juga sudah menetapkan bahwa harus melakukan kegiatan berburu harus di tempat tertentu. Sebagaimana di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru Bab II Bagian Kedua tentang Tempat dan Musim Berburu Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi, “Tempat berburu terdiri dari a.) taman buru b.) areal buru c.) kebun buru.

Dengan demikian hukum berburu di lahan orang lain hukumnya adalah boleh jika mendapat izin oleh pemilik lahan. Akan tetapi sebaiknya melakukan kegiatan berburu di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah agar tindak pemburuan tidak melampaui batas yang berpotensi merusak ekosistem satwa buru.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect