Ikuti Kami

Kajian

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

BincangMuslimah.Com – Quraish Shihab dikenal sebagai ahli tafsir yang menekankan keadilan gender dalam tafsiran-tafsirannya. Lantas, bagaimana sebenarnya hubungan gender dan tafsir agama menurut Quraish Shihab?

Islam diyakini telah melakukan reformasi terhadap pandangan-pandangan dan kehidupan kaum perempuan. Tapi, ada juga pandangan yang menganggap bahwa agama, termasuk Islam, memiliki peran terhadap pelanggengan ketidakadilan gender. Benarkah demikian?

Ketidakadilan gender yang dimaksud berasal dari penafsiran dan pemikiran keagamaan yang tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh beberapa hal. Pengaruh paling kentara berasal dari tradisi dan kultur patriarki yang berkembang.

Selain dua pengaruh tersebut, ada juga banyak ideologi yang berkembang dan eksis pada masa mufasir menginterpretasi teks-teks agama Islam. Ideologi-ideologi yang ada saling bertemu dan membenturkan diri sehingga merebut tafsir Al-Qur’an.

Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dibuktikan dengan temuan dalam literatur Islam klasik merangkum banyak interpretasi dan pandangan yang bias antara perempuan dan laki-laki. Hal tersebut menimbulkan banyak kalangan yang mengkritisi pandangan-pandangan tersebut.

Kalangan yang mengkritisi pandnagan tersebut diantaranya adalah Fazlur Rahman dari Pakistan, Asghar Ali Engineer dari India, Amina Wadud dari Amerika Serikat, Fatima Mernissi dari Maroko, termasuk Quraish Shihab dari Indonesia.

Dalam bukunya yang bertajuk Perempuan (2010), Quraish Shihab memaparkan penyebab bias-bias terhadap perempuan, di mana diantaranya adalah aneka ragam riwayat, baik yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw. maupun kepada sahabatnya.

Riwayat tersebut memiliki beragam kualitasnya yakni sahih, hasan, dan da‘if. Keragaman motif para perawi yang positif dan negatif dengan bermacam kualitas dan daya ingat perawi inilah yang kemudian menimbulkan sikap yang tidak kritis dari sebagian ulama terhadap riwayat yang dihimpunnya.

Padahal, analisis gender bisa digunakan untuk memahami teks al-Qur’an, hadits, dan teks keagamaan lainnya seperti teks tafsir dan teks fiqh. Pisau analisis gender bisa dipahamai sebagai tafsiran terhadap ajaran keadilan.

Baca Juga:  Hukum Melukis Makhluk Bernyawa bagi Orang Islam

Kita tahu, keadilan adalah salah satu prinsip dasar ajaran agama Islam yang sesuai dengan pemahaman atas realitas sosial. Maka, di sinilah letak pentingnya rekonstruksi tafsir agama yang berkaitan dengan ketidakadilan gender.

Dari pijakan tersebut, maka pengkajian terhadap keseluruhan tafsir agama dan implikasinya terhadap ajaran dan perilaku keagamaan sangat diperlukan. Kajian tersebut menyangkut dengan identifikasi akar permasalahan, termasuk strategi pemecahannya.

Hubungan gender dan tafsir agama menurut Quraish Shihab terangkum dalam buku Perempuan. Dalam buku tersebut, Quraish Shihab juga membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan. Ada pula pembahasan tentang bias pandangan lama terhadap perempuan. Tak lupa, beliau juga menulis tentang isu terkini seperti perempuan dan kecantikan.

Selain itu, ada pula perempuan dan cinta, lalu harakah dan kemandirian perempuan. Tidak ketinggalan, ada juga pembahasan mengenai nikah dan berumah tangga. Ada juga pembahasan tentang peranan agama dalam membentuk keluarga, sakinah, poligami, nikah mut’ah, nikah siri/kawin rahasia.

Beliau juga membahas perempuan dan keluarga berencana, kawin hamil, dan aborsi, hal-hal yang harus perempuan pahami. Lebih jauh, beliau juga menerangkan tentang pembentukan watak melalui perempuan.

Sebagai pelengkap, beliau memaparkan tentang bias cendekiawan kontemporer, kafa’ah dan perkawinan beda agama. Paling penting, ada penjelasan tentang kepemimpinan perempuan, perempuan dan politik, perempuan dan aneka aktivitas, perempuan dan olahraga, perempuan dan seni suara, serta perempuan dan eksploitasi seks.

Sampai di sini kita bisa menyimpulkan bahwa pendekatan gender dalam menafsirkan Al-Qur’an sangat dibutuhkan sebab sangat relevan dan mencakup banyak hal, termasuk isu-isu perempuan terkini yang ternyata tak lepas dari pembahasan dalam ayat-ayat Al-Qur’an.[]

Rekomendasi

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect