Ikuti Kami

Kajian

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

puasa ramadan perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Angka perempuan segmen usia 15-29 yang hamil di luar nikah tercatat masih tinggi di Indonesia. Menurut Survei Demografi Kesehatan Indonesia 2017 memperkirakan angkanya mencapai 500 kehamilan setiap tahunnya. Menurut data BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) 58 persen lebih memilih aborsi daripada melanjutkan melahirkan. Nah, sebenarnya bagaimana hukum aborsi dalam Islam?

Hukum Aborsi dalam Islam

Dalam Kamus Ilyas al-‘Ashari, aborsi disebut isqatu al-haml atau al-ijhadh yang artinya menggugurkan kandungan. Kata ajhadha menunjukkan arti perempuan yang mengugurkan janinnya karena terpaksa, dalam keadaan belum sempurna penciptaannya atau memaksa lahirnya janin atau terlahir sendiri sebelum waktunya.

Menurut Prof Khuzaimah T Yanggo dalam Problematika Fikih Kontemporer, mengutip pendapat Mahmut Syaltut dalam al-Fatawa, melakukan aborsi setelah tertiupnya ruh (umur 4 bulan) adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Perbuatan tersebut adalah kejahatan menghilangkan nyawa manusia.

 

Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Aborsi

Namun para ulama berbeda pendapat tentang penguguran janin yang belum berumur 4 bulan. Salah satu ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin umur 4 bulan adalah Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj dengan alasan janin belum bernyawa. Namun tidak sedikit pula para ulama yang memakruhkan sebab pada saat itu janin sedang dalam masa pertumbuhan.

Bahkan tak sedikit ulama yang mengharamkan pengguguran janin di bawah umur 4 bulan. Seperti Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Tuhfah, al-Ghazali dalam Ihya dan Mahmud Syaltut dalam al-Fatawa. Menurut mereka janin pada saat itu sudah ada kehidupan (hayah) dan sedang mengalami pertumbuhan menjadi janin yang sempurna.

Menurut Prof Khuzaimah, pendangan inilah yang kemudian diadopsi dalam hasil MUNAS MUI 1983 dan fatwa MUI 2005. Bahwa janin yang sedang dalam pertumbuhan sejatinya telah memiliki kehidupan sekalipun belum tertiup ruh. Pendapat ini sejalan dengan pendapat ahli kedokteran dalam kajian embriologi. Berdasarkan pandangan ini menurut Prof Khuzaimah, aborsi haram hukumnya sejak terjadi implantasi blastosis atau ‘alaqah (segumpal daging) pada dinding rahim. Yaitu pada 40 hari kedua masa kehamilan sebagaimana penjelasan dalam riwayat Imam Muslim.

Baca Juga:  4 Alasan Nabi Muhammad Ingin Kiblat Diarahkan ke Ka’bah

Jadi jika bukan karena terpaksa menggugurkan kandungan untuk melindungi nyawa ibu, keadaan darurat sebab penyakit bawaan ibu yang bisa membuat anak cacat atau tidak sengaja terjadi kecelakaan sehingga janin gugur,  maka haram hukumnya menggugurkan kandungan.

Terpaksa aborsi sebab melindungi nyawa ibu seperti dalam kasus perempuan korban pemerkosaan. Jika kehamilan mengakibatkan stres dan mengancam kesehatan jiwa padahal sudah membawa ke ahli jiwa, maka dalam keadaan ini boleh aborsi.  Dalam keadaan ini maka boleh melakukan aborsi begitu mengetahui posistif hamil dan tidak boleh lebih dari 40 hari kehamilan yaitu sebelum proses pembentukan manusia dalam rahim ibunya.

Jadi, hamil di luar nikah tidak bisa membenarkan alasan aborsi. Sebab aborsi merupakan tindakan penghilangan nyawa sebagaimana pendapat Mahmud Syaltut yang dikutip Prof Khuzaimah.

Rekomendasi

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

7 Komentar

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect