Ikuti Kami

Kajian

Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf

sujud malaikat kepada adam
Apakah Hidung Termasuk Anggota Sujud?

BincangMuslimah.Com – Setiap ibadah mahdoh (murni) memiliki beberapa syarat, rukun, perkara yang makruh dilakukan di dalamnya, dan perkara yang membatalkannya. Begitu juga i’tikaf, ia juga bisa batal karena beberapa hal yang dilakukan. Syekh Wahbah Zuhaili merangkum hal-hal yang membatalkan i’tikaf dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Berikut beberapa perkara yang membatalkan i’tikaf.

Pertama, keluar dari masjid tanpa uzur syar’i seperti hendak melakukan perkara jual beli. Keluar yang dibolehkan saat i’tikaf adalah keluar untuk bersuci dari hadas, membeli makan atau minum sejenak untuk bertahan selama i’tikaf karena hal tersebut merupakan hal yang darurat, urgent.

Kedua, jimak. Menurut ulama mayoritas, berhubungan badan dengan pasangan meskipun lupa atau dipaksa, baik siang maupun malam dapat membatalkan puasa. Karena berhubungan seksual saat melakukan ibadah i’tikaf adalah haram. Hal itu berdasarkan pada surat al-Baqarah ayat 187:

وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ

Artinya:  Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.

Berhubungan seksual dengan pasangan dengan tidak sengaja saja, menurut kesepakatan ulama bisa membatalkan i’tikaf, apalagi yang sengaja dilakukan. Akan tetapi ulama dari halangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa jimak yang mampu membatalkan i’tikaf adalah jimak yang tidak sengaja atau lupa. Sedangkan jika tidak sengaja hal tersebut tidaklah membatalkan. Karena kewajiban ibadah dihilangkan dari orang yang lupa dan dipaksa.

Ketiga, masturbasi karena mencium pasangan atau menyentuhnya. Adapun jika keluarnya mani karena berimajinasi, melihat atau menyentuh tapi tidak sampai keluar maninya maka hal itu tidak membatalkan i’tikaf. Tapi ulama Mazhab Syafi’i membatasinya, jika hal itu di luar dari kebiasaan maka i’tikaf bisa batal.

Baca Juga:  Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

Sedangkan ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa keluarnya mani karena menghayal dan melihat atau menyentuh lawan jenis dengan syahwat tapi tidak mengeluarkan mani tetaplah membatalkan i’tikaf. Jika menyentuh lawan jenis tanpa adanya syahwat maka hal itu tidak membatalkan.

Keempat, murtad. Jika seseorang yang melakukan ibadah i’tikaf murtad atau tiba-tiba saja tidak mengimani bahwa Allah adalah Tuhannya, tentu ini membatalkan i’tikaf secara mutlak. Semua ibadah pasti batal karena hal ini. Berdasarkan firman Allah pada surat az-Zumar ayat 39:

 لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.”

I’tikaf tidak perlu diqadha apabila kemudian ia kembali pada agama Islam, kecuali i’tikaf nazar sebab ibadah itu menjadi wajib karena nazar. Bahkan ditambah harus membayar kafarat jika nazarnya akan ditunaikan pada 10 hari terakhir Ramadhan.

Kelima, mabuk pada siang dan malam hari jika ia sengaja melakukannya menurut mayoritas ulama. Karena mabuk adalah salah satu perkara yang menyebabkan ibadah tidak sah.

Keenam, pingsan dan gila dalam durasi yang cukup lama. Jika seseorang yang sedang melakukan i’tikaf tiba-tiba kambuh penyakit gilanya, atau pingsan berhari-hari maka batallah puasanya menurut mayoritas ulama. Seperti mabuk, pingsan dan gila atau hilangnya akal adalah hal yang merusak ibadah.

Akan tetapi ulama Mazhab Syafi’i memiliki pendapat yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa saat orang yang sedang i’tikaf tiba-tiba saja pingsan, maka waktu pingsannya dihitung sebagai ibadah i’tikaf. Sedangkan ulama Mazhab Hanbali berpendapat pingsan tidak membatalkan i’tikaf sebagaimana tidur. Ia hanya membatalkan wudhu saja.

Ketujuh, haid dan nifas. Hadas besar membuat seseorang tidak sah menjalankan ibadah.

Baca Juga:  Memberi Nama Anak dengan Nama Kakek Buyutnya dalam Tradisi Islam

Kedelapan, Jika orang yang i’tikaf makan secara sengaja hal itu membatalkan puasa.

Kesembilan, melakukan dosa besar seperti melakukan ghibah, adu domba, dan fitnah dapat membatalkan i’tikaf menurut ulama Mazhab Maliki. Sedangkan menurut ulama mayoritas tidaklalh membatalkan puasa.

Demikianlah hal-hal yang membatalkan i’tikaf dan harus diperhatikan oleh orang yang hendak melakukan i’tikaf. Semoga kita semua dikuatkan untuk mendapatkan keutamaan lailatul qodar. Amin.

Anjuran I’tikaf Pada 10

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect