Ikuti Kami

Kajian

Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf

sujud malaikat kepada adam
Apakah Hidung Termasuk Anggota Sujud?

BincangMuslimah.Com – Setiap ibadah mahdoh (murni) memiliki beberapa syarat, rukun, perkara yang makruh dilakukan di dalamnya, dan perkara yang membatalkannya. Begitu juga i’tikaf, ia juga bisa batal karena beberapa hal yang dilakukan. Syekh Wahbah Zuhaili merangkum hal-hal yang membatalkan i’tikaf dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Berikut beberapa perkara yang membatalkan i’tikaf.

Pertama, keluar dari masjid tanpa uzur syar’i seperti hendak melakukan perkara jual beli. Keluar yang dibolehkan saat i’tikaf adalah keluar untuk bersuci dari hadas, membeli makan atau minum sejenak untuk bertahan selama i’tikaf karena hal tersebut merupakan hal yang darurat, urgent.

Kedua, jimak. Menurut ulama mayoritas, berhubungan badan dengan pasangan meskipun lupa atau dipaksa, baik siang maupun malam dapat membatalkan puasa. Karena berhubungan seksual saat melakukan ibadah i’tikaf adalah haram. Hal itu berdasarkan pada surat al-Baqarah ayat 187:

وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ

Artinya:  Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.

Berhubungan seksual dengan pasangan dengan tidak sengaja saja, menurut kesepakatan ulama bisa membatalkan i’tikaf, apalagi yang sengaja dilakukan. Akan tetapi ulama dari halangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa jimak yang mampu membatalkan i’tikaf adalah jimak yang tidak sengaja atau lupa. Sedangkan jika tidak sengaja hal tersebut tidaklah membatalkan. Karena kewajiban ibadah dihilangkan dari orang yang lupa dan dipaksa.

Ketiga, masturbasi karena mencium pasangan atau menyentuhnya. Adapun jika keluarnya mani karena berimajinasi, melihat atau menyentuh tapi tidak sampai keluar maninya maka hal itu tidak membatalkan i’tikaf. Tapi ulama Mazhab Syafi’i membatasinya, jika hal itu di luar dari kebiasaan maka i’tikaf bisa batal.

Baca Juga:  Menganalogikan Fardhu Sunnah Sebagai Modal Untung Berniaga

Sedangkan ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa keluarnya mani karena menghayal dan melihat atau menyentuh lawan jenis dengan syahwat tapi tidak mengeluarkan mani tetaplah membatalkan i’tikaf. Jika menyentuh lawan jenis tanpa adanya syahwat maka hal itu tidak membatalkan.

Keempat, murtad. Jika seseorang yang melakukan ibadah i’tikaf murtad atau tiba-tiba saja tidak mengimani bahwa Allah adalah Tuhannya, tentu ini membatalkan i’tikaf secara mutlak. Semua ibadah pasti batal karena hal ini. Berdasarkan firman Allah pada surat az-Zumar ayat 39:

 لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.”

I’tikaf tidak perlu diqadha apabila kemudian ia kembali pada agama Islam, kecuali i’tikaf nazar sebab ibadah itu menjadi wajib karena nazar. Bahkan ditambah harus membayar kafarat jika nazarnya akan ditunaikan pada 10 hari terakhir Ramadhan.

Kelima, mabuk pada siang dan malam hari jika ia sengaja melakukannya menurut mayoritas ulama. Karena mabuk adalah salah satu perkara yang menyebabkan ibadah tidak sah.

Keenam, pingsan dan gila dalam durasi yang cukup lama. Jika seseorang yang sedang melakukan i’tikaf tiba-tiba kambuh penyakit gilanya, atau pingsan berhari-hari maka batallah puasanya menurut mayoritas ulama. Seperti mabuk, pingsan dan gila atau hilangnya akal adalah hal yang merusak ibadah.

Akan tetapi ulama Mazhab Syafi’i memiliki pendapat yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa saat orang yang sedang i’tikaf tiba-tiba saja pingsan, maka waktu pingsannya dihitung sebagai ibadah i’tikaf. Sedangkan ulama Mazhab Hanbali berpendapat pingsan tidak membatalkan i’tikaf sebagaimana tidur. Ia hanya membatalkan wudhu saja.

Ketujuh, haid dan nifas. Hadas besar membuat seseorang tidak sah menjalankan ibadah.

Baca Juga:  Syarat-syarat Penerima Zakat, Perhatikan Ini!

Kedelapan, Jika orang yang i’tikaf makan secara sengaja hal itu membatalkan puasa.

Kesembilan, melakukan dosa besar seperti melakukan ghibah, adu domba, dan fitnah dapat membatalkan i’tikaf menurut ulama Mazhab Maliki. Sedangkan menurut ulama mayoritas tidaklalh membatalkan puasa.

Demikianlah hal-hal yang membatalkan i’tikaf dan harus diperhatikan oleh orang yang hendak melakukan i’tikaf. Semoga kita semua dikuatkan untuk mendapatkan keutamaan lailatul qodar. Amin.

Anjuran I’tikaf Pada 10

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect