Ikuti Kami

Kajian

Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf

sujud malaikat kepada adam
Apakah Hidung Termasuk Anggota Sujud?

BincangMuslimah.Com – Setiap ibadah mahdoh (murni) memiliki beberapa syarat, rukun, perkara yang makruh dilakukan di dalamnya, dan perkara yang membatalkannya. Begitu juga i’tikaf, ia juga bisa batal karena beberapa hal yang dilakukan. Syekh Wahbah Zuhaili merangkum hal-hal yang membatalkan i’tikaf dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Berikut beberapa perkara yang membatalkan i’tikaf.

Pertama, keluar dari masjid tanpa uzur syar’i seperti hendak melakukan perkara jual beli. Keluar yang dibolehkan saat i’tikaf adalah keluar untuk bersuci dari hadas, membeli makan atau minum sejenak untuk bertahan selama i’tikaf karena hal tersebut merupakan hal yang darurat, urgent.

Kedua, jimak. Menurut ulama mayoritas, berhubungan badan dengan pasangan meskipun lupa atau dipaksa, baik siang maupun malam dapat membatalkan puasa. Karena berhubungan seksual saat melakukan ibadah i’tikaf adalah haram. Hal itu berdasarkan pada surat al-Baqarah ayat 187:

وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ

Artinya:  Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.

Berhubungan seksual dengan pasangan dengan tidak sengaja saja, menurut kesepakatan ulama bisa membatalkan i’tikaf, apalagi yang sengaja dilakukan. Akan tetapi ulama dari halangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa jimak yang mampu membatalkan i’tikaf adalah jimak yang tidak sengaja atau lupa. Sedangkan jika tidak sengaja hal tersebut tidaklah membatalkan. Karena kewajiban ibadah dihilangkan dari orang yang lupa dan dipaksa.

Ketiga, masturbasi karena mencium pasangan atau menyentuhnya. Adapun jika keluarnya mani karena berimajinasi, melihat atau menyentuh tapi tidak sampai keluar maninya maka hal itu tidak membatalkan i’tikaf. Tapi ulama Mazhab Syafi’i membatasinya, jika hal itu di luar dari kebiasaan maka i’tikaf bisa batal.

Baca Juga:  Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Sedangkan ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa keluarnya mani karena menghayal dan melihat atau menyentuh lawan jenis dengan syahwat tapi tidak mengeluarkan mani tetaplah membatalkan i’tikaf. Jika menyentuh lawan jenis tanpa adanya syahwat maka hal itu tidak membatalkan.

Keempat, murtad. Jika seseorang yang melakukan ibadah i’tikaf murtad atau tiba-tiba saja tidak mengimani bahwa Allah adalah Tuhannya, tentu ini membatalkan i’tikaf secara mutlak. Semua ibadah pasti batal karena hal ini. Berdasarkan firman Allah pada surat az-Zumar ayat 39:

 لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.”

I’tikaf tidak perlu diqadha apabila kemudian ia kembali pada agama Islam, kecuali i’tikaf nazar sebab ibadah itu menjadi wajib karena nazar. Bahkan ditambah harus membayar kafarat jika nazarnya akan ditunaikan pada 10 hari terakhir Ramadhan.

Kelima, mabuk pada siang dan malam hari jika ia sengaja melakukannya menurut mayoritas ulama. Karena mabuk adalah salah satu perkara yang menyebabkan ibadah tidak sah.

Keenam, pingsan dan gila dalam durasi yang cukup lama. Jika seseorang yang sedang melakukan i’tikaf tiba-tiba kambuh penyakit gilanya, atau pingsan berhari-hari maka batallah puasanya menurut mayoritas ulama. Seperti mabuk, pingsan dan gila atau hilangnya akal adalah hal yang merusak ibadah.

Akan tetapi ulama Mazhab Syafi’i memiliki pendapat yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa saat orang yang sedang i’tikaf tiba-tiba saja pingsan, maka waktu pingsannya dihitung sebagai ibadah i’tikaf. Sedangkan ulama Mazhab Hanbali berpendapat pingsan tidak membatalkan i’tikaf sebagaimana tidur. Ia hanya membatalkan wudhu saja.

Ketujuh, haid dan nifas. Hadas besar membuat seseorang tidak sah menjalankan ibadah.

Baca Juga:  Hewan Kurban Rekomendasi Rasulullah

Kedelapan, Jika orang yang i’tikaf makan secara sengaja hal itu membatalkan puasa.

Kesembilan, melakukan dosa besar seperti melakukan ghibah, adu domba, dan fitnah dapat membatalkan i’tikaf menurut ulama Mazhab Maliki. Sedangkan menurut ulama mayoritas tidaklalh membatalkan puasa.

Demikianlah hal-hal yang membatalkan i’tikaf dan harus diperhatikan oleh orang yang hendak melakukan i’tikaf. Semoga kita semua dikuatkan untuk mendapatkan keutamaan lailatul qodar. Amin.

Anjuran I’tikaf Pada 10

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect