Ikuti Kami

Kajian

Empat Hukum Poligami dalam Pandangan Islam

poligami

BincangMuslimah.Com – Poligami menjadi topik yang hangat dibicarakan setiap waktunya. Banyak pula yang mendemonstrasikan anjuran untuk poligami. Bahkan di beberapa kota besar diadakan seminar khusus tentang poligami. Herannya, motivasi sementara banyak orang adalah karena menganggap bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah. Lantas benarkah hukum poligami itu sunah?

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafii disebutkan empat hukum poligami sebagaimana berikut.

Pertama, mubah/boleh. Hukum asalnya poligami itu boleh di dalam agama Islam, bukan sunah. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ  [ النساء :3 ] .

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. (Q.S. An-Nisa’/4: 3).

Ayat tersebut maksudnya adalah jika kalian wahai para laki-laki khawatir tidak dapat berbuat adil dalam menyejahterakan anak-anak yatim yang kalian nikahi. Maka, diperbolehkan bagi kalian untuk menikahi wanita-wanita lain (selain anak yatim) dua, tiga atau empat.

Kedua, sunah. Poligami berhukum sunah bagi laki-laki yang memang butuh pendamping lagi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni karena istri yang pertama itu dalam keadaan sakit, mandul, dan dia benar-benar menduga mampu berlaku adil. Maka dalam keadaan seperti itulah poligami disunahkan baginya karena ada maslahat secara syar’i.

Ketiga, makruh. Poligami itu berhukum makruh bagi laki-laki yang tidak memiliki hajat/butuh untuk berpoligami. Yakni dia berpoligami hanya untuk mencari kesenangan dan hiburan saja. Dan dia masih ragu akan kemampuannya dalam berlaku adil. Maka dalam hal ini poligami dimakruhkan bagi seorang laki-laki. Karena tindakan berpoligami malah dapat menyebabkan bahaya kepada istri-istrinya dengan ketidakmampuannya untuk berlaku adil. Sementara Nabi saw. bersabda:

Baca Juga:  Apa Bedanya Jilbab, Hijab, dan Kerudung dalam Kajian Bahasa?

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ  (رواه الترمذي)

Artinya: Tinggalkanlah perkara yang membuatmu ragu menuju perkara yang tidak membuatmu ragu. (HR. At-Tirmidzi).

Keempat, haram. Berpoligami itu haram hukumnya bagi laki laki yang dia menduga dirinya tidak akan mampu berlaku adil jika menikahi lebih dari satu wanita. Hal ini dapat disebabkan karena ia fakir/miskin, lemah, atau tidak adanya kepercayaan dalam dirinya untuk berlaku adil. Maka, dalam kondisi seperti itulah laki-laki haram berpoligami. Karena jika dipaksakan, justru malah akan membuat bahaya/darurat pada pihak lain. Padahal Nabi saw. bersabda:

 لا ضرر ولا ضرَارَ (رواه ابن ماجه)

Artinya: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah)

Selain itu, Allah Swt. sudah sangat jelas berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ  [ النساء : 3 ] .

Artinya: Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-Nisa’/4: 3)

Dalam ayat tersebut Allah Swt. telah menegaskan bahwa nikahlah satu istri saja. Karena hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat zalim. Tidak menyakiti banyak pihak.

Demikianlah empat hukum poligami menurut pandangan Islam. Poligami yang tidak didasari pada hukum sunnah hukumnya. Poligami bisa dihukumi makruh hingga haram dengan keterangan sebagaimana tersebut di atas. Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect