Ikuti Kami

Kajian

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Dalam ikatan pernikahan terdapat istilah iddah. Istilah ini dialami atau dijalani oleh pihak istri yang telah ditalak (dicerai) atau ditinggal mati oleh suaminya. Berikut akan penjelasan empat hikmah perempuan menjalani masa iddah dalam kitab Fiqh al-Sunnah.

 

Penjelasan Masa Iddah dalam Al-Quran

Mengenai iddah, setidaknya ada tiga ayat yang menjelaskan iddhanya perempuan, baik bagi perempuan yang mendapat talak atau berpisah mati dengan suaminya.

Ayat pertama, terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 228, Allah berfirman:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ

Artinya: “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid).”

Ayat di atas menjelaskan bahwa perempuan wajib menjalani masa iddah selama tiga sucian atau tiga haid. Ketentuan ini berlaku apabila suaminya mencerai dalam keadaan telah jimak atau telah bersetubuh.

Ayat kedua, terdapat dalam surah Al-Ahzab ayat 49, Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mutah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.”

Ayat di atas menjelaskan bahwa perempuan tidak perlu menjalani masa iddah apabila bercerai dengan suaminya tetapi belum jimak atau belum bersetubuh.

Ayat ketiga, terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 234, Allah berfirman:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ

Artinya: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.”

Ayat di atas menjelaskan bahwa perempuan wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari apabila sang istri ditinggal mati oleh suaminya.

Baca Juga:  Benarkah Menangis Membatalkan Puasa?

Tiga ayat di atas menjadi dalil kuat bahwa seorang perempuan wajib menjalani iddah sesuai konteksnya. Namun, di balik kewajiban itu terdapat hikmah yang bis akita peroleh. Berikut empat hikmah yang bisa kita petik dari syariat iddah.

 

Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Berhubung iddah memiliki dampak maslahat yang besar maka dalam kitab Fiqh al-Sunnah menjelaskan setidaknya empat hikmah perempuan menjalani masa iddah. Berikut penjelasannya:

Pertama, mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada perempuan yang dicerai. Hal ini dengan tujuan agar kalau memang ternyata hamil dari mantan suaminya maka status nasab sang bayi jelas.

Kedua, memberikan kesempatan terhadap suami istri untuk melakukan rujuk (kembali bersama) kalau memang ada kebaikan untuk melakukan rujuk.

Ketiga, mengindikasikan bahwa ikatan pernikahan merupakan ikatan serius dan bernilai tinggi, bukan sekedar ikatan biasa yang seenaknya untuk dibubarkan. Dengan adanya iddah ini dapat menjadi media untuk menghindari budaya perceraian secara sembrono (jadi bahan intropeksi diri).

Keempat, Jika terjadi perceraian, tetap harus ada bentuk keseriusan antara kedua belak pihak secara zahir. Artinya pasca berpisah, syariat tetap tidak membiarkannya selesai begitu saja. Tetap wajib bagi perempuan menjalani masa tunggu (iddah), sebagai bentuk simbolik dan bentuk penghormatan dari seriusnya ikatan pernikahan.

Demikian penjelasan tentang hikmah syarit menjalani iddah bagi perempuan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan

Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan

Kejahatan Ekonomi dalam Relasi Pernikahan

Keluarga

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Kajian

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Kajian

Cara Shalat Gerhana Bulan Cara Shalat Gerhana Bulan

3 Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Gerhana Bulan

Kajian

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Connect