Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Menjadi Pemimpin dalam Islam?

BincangMuslimah.Com – Zaman berkembang semakin canggih. Kini, banyak perempuan menjadi pemimpin seperti yang dilakukan laki-laki. Seiring berkembangnya zaman, perempuan kini tak lagi dianggap identik dengan sikap emosional, tapi juga sudah mampu berpikir rasional secara baik dan ideal. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang perempuan yang menjadi seorang pemimpin?

Sebelum masuk ke pembahasan, alangkah baiknya apabila kita menengok terlebih dahulu catatan sejarah yang ada. Sejak dulu kala, telah banyak sosok perempuan yang berhasil menjadi seorang pemimpin. Ini membuktikan bahwa hal yang paling esensial dalam kepemimpinan adalah kemampuan dan intelektualitas, bukan jenis kelamin. Dua hal tersebut dapat dimiliki oleh siapa pun, baik perempuan maupun laki-laki.

Ada Aisyah r.a, istri Nabi Muhammad Saw yang menjadi memimpin perang unta di Basrah. Kemudian, Rabi’ah Al-Adawiyah yang menjadi pemimpin islam dan namanya banyak dibicarakan dalam islam, khususnya dalam sufisme. Lalu ada Turansyah, putri Sultan Malik al Saleh dari Dinasti Mamalik di Mesir yang membawa bala tentara untuk menyerang tentara Salib. Kemenangan pun diraih Turansyah.

Contoh yang lebih baru, ada Benazhir Bhutto yang merupakan pemimpin perempuan pertama di negara muslim pasca kolonial di Pakistan, 1988. Di Indonesia sendiri ada Cut Nyak Dien, pemimpin tangguh pasukan perang melawan Belanda di Meulaboh, Aceh. Bersama suami keduanya, Teuku Umar, ia melawan Belanda.

Maka, baik perempuan atau laki-laki berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi seorang pemimpin berdasarkan pertimbangan kapabilitas dan intelektualitasnya. Pendapat tentang perbedaan jenis kelamin menjadi halangan untuk memimpin sudah tidak relevan lagi. Ā Kemimpinan adalah siapa yang paling mampu dialah yang lebih berhak.

K.H. Husein Muhammad, ulama yang merupakan ahli fikih sangat menghargai kodifikasi fiqh yang sejak awal menjadi perhatian mayoritas ulama’. Baginya, fiqh adalah karya intelektual tentang hukum dengan landasan teks-teks keagamaan, dalam hal ini al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam bukunya, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai terhadap Wacana Agama dan Gender (2001), K.H. Husein Muhammad memaparkan tentang kepemimpinan perempuan dalam Islam sebagaimana berikut:

Baca Juga:  Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Pertama, salah satu alasan utama mengapa K.H. Husein Muhammad mengapresiasi kepemimpinan perempuan adalah karena pertimbangan hak-hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia dalam agama bermakna dimensi yang bersifat humanisme universal, akan terus melekat dalam konteks perkembangan kehidupan manusia. Agama harus hadir untuk memberikan keadilan, rahmat, egaliter, dan demokratis.

Dalam hal ini, pandangan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin sebagaimana laki-laki mesti ditolak. Penolakan terhadap kepemimpinan perempuan bermula dari pandangan bahwa perempuan tidak dapat melakukan tugas-tugas sebagaimana yang dapat dilakukan laki-laki. Dewasa ini, sudah banyak perempuan yang kompeten dalam bidangnya dan mampu diandalkan sebagai pemimpin.

Kedua, K.H. Husein Muhammad menegaskan bahwa kegagalan dan keberhasilan kepemimpinan sebenarnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin. Kegagalan dan keberhasilan kepemimpinan sebenarnya lebih disebabkan oleh kemampuan dalam memimpin (skill kepemimpinan) atau biasa disebut sebagai leadership.

Saat ini, dalam keadaan di mana perempuan sudah mampu berpikir maju sebagaimana laki-laki dan tidak ada lagi kekhawatiran tentang kelemahan perempuan, maka sudah seyogiyanya perempuan memiliki kesempatan dan peluang untuk menjadi pemimpin. Sebab, bukan jenis kelamin yang menjadi penentu, tapi kapabilitas kepemimpinan yang akan menentukan berhasil atau tidaknya sebuah tatanan kepemimpinan.

Tak lupa, K.H. Husein Muhammad juga memberikan memberikan catatan (kritis) terhadap turāts. Sebagai misal, beliau memberikan komentar terhadap kitab ā€˜UqÅ«du al-Lijjain fi Bayāni HuqÅ«qi az-Zaujain. Kitab karangan Imam Nawawi al-Bantani tersebut telah banyak menjadi rujukan di kalangan pesantren, dari dulu hingga saat ini

Dalam pandangan K.H. Husein Muhammad, kitab tersbeut sudah barang tentu memengaruhi sikap dan pandangan-pandangan masyarakat yang membacanya. Agar dapat memeroleh pandangan yang lebih ideal, maka beliau menyarankan untuk merujuk kepada sumber-sumber lain, khususnya yang kontemporer agar tidak menyimpulkan pendapat dari satu sumber saja tanpa membandingkan pendapat yang berbeda dari sumber-sumber lain.

Baca Juga:  Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Sampai di sini kita bisa menyimpulkan bahwa Islam membolehkan perempuan menjadi pemimpin. Hal ini terbukti dari catatan sejarah Islam yang membuktikan sudah banyak perempuan yang menjadi pemimpin termasuk memimpin perang. Dewasa ini, perempuan dan laki-laki punya hak dan kesempatan yang sama sebagai pemimpin, sesuai dengan kapabilitas dan leadershipnya.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect