BincangMuslimah.Com – Rambut adalah salah satu nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Selain berfungsi sebagai pelindung kulit kepala dari hawa panas dan dingin, rambut juga disebut sebagai mahkota bagi perempuan. Berbagai perawatan rambut seperti vitamin, serum, hair mask, conditioner, dan shampoo marak dijual dengan berbagai merk dan kegunaan. Potongan rambut perempuan pun memiliki sejumlah model mulai dari potong sebahu dengan detail layer, potongan tanpa poni, shaggy bob, bergelombang, dan lain sebagainya.
Namun, dari semua jenis potongan rambut, bolehkah seorang muslimah memutuskan untuk mencukur habis rambutnya? Berdasarkan hadis riwayat Tirmidzi, hukum menggundulkan rambut bagi muslimah selain untuk pengobatan adalah haram. Rasulullah saw bersabda,
نَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْحِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحَلِقُ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا
Artinya: “Rasulullah saw melarang wanita mencukur (membotakkan) rambutnya.” (HR. Tirmidzi)
Berdasarkan Fatwa Islamiyah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sepengetahuan kami, memangkas rambut perempuan tidak dilarang karena yang dilarang adalah menggundul rambut kepala. Seorang perempuan tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Kalau sekadar memangkas karena terlalu panjang atau terlalu lebat menurut kami tidaklah mengapa, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit.” (Fatwa Islamiyah, Beirut: Daar al-Qalam 1408, Juz 3)
Larangan bagi muslimah untuk mencukur habis rambutnya juga sebagaimana ditegaskan Rasululullah dalam hadisnya,
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقُ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ
Artinya: “Tidak boleh bagi wanita mencukur rambutnya, ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya).” (HR Abu Daud)
Dalam riwayat Abu Zur’ah yang tercantum dalam Tarikh Dimsyaq juga menyebutkan bahwa perempuan tidak boleh menggundul atau membotakkan rambut, tetapi boleh memendekkan. Larangan untuk menggundul rambut juga bermaksud agar tidak menyerupai tradisi jahiliyah. Pada zaman jahiliyah, perempuan menggundulkan rambutnya sebagai tanda berkabung dari kematian. Rasulullah bersabda yang artinya “Rasulullah berlepas diri dari perempuan yang meninggikan suara tangisan ketika meratap dan membotakkan kepala ketika ditimpa musibah.” (HR. Bukhari).
Ketegasan terkait larangan mencukur habis rambut kepala bagi muslimah juga disampaikan para ulama Al Lajnah Ad Daimah. Mereka mengatakan bahwa tidak boleh bagi wanita menggundul rambut kecuali dalam keadaan darurat. Rasulullah bahkan memerintahkan untuk memuliakan atau merawat rambut sebagaimana sabdanya
مَنْ كَا نَ لَهُ شَعْرُ فَلْيُكْرِمْهُ
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaklah dia memuliakannya.” (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)
Rasulullah saw. sangat menjaga penampilan tak terkecuali dengan rambut. Ia rajin menyisir dan memberi minyak di rambutnya. Dalam Islam, perempuan sangat dianjurkan untuk menjaga rambutnya agar tetap panjang sehingga tidak menyerupai laki-laki. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman rahimahullah mengatakan “Para istri Nabi Muhamad saw memotong rambut mereka hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim). Menurut Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, yang dimaksud dengan al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga.