Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

Membeli Minuman Vending Mesin
Source: Gettyimages.com

BincangSyariah.Com –  Saat ini teknologi tengah maju. Salah satunya yang sering dijumpai adalah mesin jual otomatis (vending machine).Bolehkah kita, sebagai muslim, membeli minuman di vending mesin?

Secara definisi vending machine ini adalah mesin yang mengeluarkan barang-barang seperti makanan ringan atau minuman ringan untuk pelanggan secara otomatis. Sepertinya penjual pada umumnya, mesin ini akan mengeluarkan barang yang diinginkan oleh pembeli, jika terlebih dahulu membayarnya dengan cara memasukkan  uang ke dalamnya.

Vending mesin ini marak kita jumpai di stasiun KRL yang ada di Jabodetabek. Mesin sejenis ini juga banyak kita jumpai di Bandara dan terminal, bahkan ada yang di berbagai mall yang di kota besar.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum fikih terkait hukum beli minuman di vending mesin KRL, apakah sah jual belinya? Pasalnya, dalam akad bai’ (jual beli) adanya ṣīghat (ijab-kabul) antara penjual dan pembeli? Bagaimana dengan persoalan jual beli tanpa akad dalam transaksi mesin.

Menurut fikih muamalah, sudah jamak dikenal bahwa dalam transaksi jual dan beli, salah satu syarat sahnya adalah ijab dan qabul (sighat). Namun penting juga untuk diketahui bahwa dalam pembahasan fikih ada yang disebut dengan jual beli mu’athah—jual beli tanpa ijab qabul.

Imam Nawawi berkomentar terkait jual-beli mu’athah seperti ini;

صورة المعاطاة التي فيها الخلاف السابق: أن يعطيه درهماً أو غيره ويأخذ منه شيئاً في مقابلته، ولا يوجد لفظ أو يوجد لفظ من أحدهما دون الآخر، فإذا ظهر ـــ والقرينة وجود الرضى من الجانبين ـــ حصلت المعاطاة، وجرى فيها الخلاف

“Bentuk dari jual beli mu’athah yang terjadi perbedaan pendapat di atas ialah pembeli memberikan uang pada penjual dan pembeli mengambil barang dari penjual sebagai gantinya, dan tidak ada kalimat yang menyatakan ijab dan qabul.

Baca Juga:  Arti Bulan Rajab dan Aneka Keutamaannya

Maka jika secara zahir ada kerelaan di antara keduanya (pembeli dan penjual), maka itulah yang dinamakan jual beli mu’athah, dan dalam jual beli mu’athah terjadi perbedaan ulama terkait keabsahannya.”

Menurut Imam Nawawi bahwa akad jual beli tanpa sighat masih terdapat ruang keabsahannya dari para ulama. Dengan catatan, jual beli akan sah, syaratnya bahwa asal sudah diketahui kedua belah pihak sama-sama ridha.

Yang dalam istilah fikih disebut dengan zhannu ar-ridha bi al-badal/al-akhdzu bi al-‘ilm (mengambil barang disertai keyakinan atau dugaan kuat adanya kerelaan dengan ganti rugi).

Penjelasan ini didukung sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 275, yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Kesimpulannya, hukum membeli minuman di Vending mesin adalah boleh, sah, dan halal barangnya.

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

jual beli ijab kabul jual beli ijab kabul

Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect