Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

Membeli Minuman Vending Mesin
Source: Gettyimages.com

BincangSyariah.Com –  Saat ini teknologi tengah maju. Salah satunya yang sering dijumpai adalah mesin jual otomatis (vending machine).Bolehkah kita, sebagai muslim, membeli minuman di vending mesin?

Secara definisi vending machine ini adalah mesin yang mengeluarkan barang-barang seperti makanan ringan atau minuman ringan untuk pelanggan secara otomatis. Sepertinya penjual pada umumnya, mesin ini akan mengeluarkan barang yang diinginkan oleh pembeli, jika terlebih dahulu membayarnya dengan cara memasukkan  uang ke dalamnya.

Vending mesin ini marak kita jumpai di stasiun KRL yang ada di Jabodetabek. Mesin sejenis ini juga banyak kita jumpai di Bandara dan terminal, bahkan ada yang di berbagai mall yang di kota besar.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum fikih terkait hukum beli minuman di vending mesin KRL, apakah sah jual belinya? Pasalnya, dalam akad bai’ (jual beli) adanya ṣīghat (ijab-kabul) antara penjual dan pembeli? Bagaimana dengan persoalan jual beli tanpa akad dalam transaksi mesin.

Menurut fikih muamalah, sudah jamak dikenal bahwa dalam transaksi jual dan beli, salah satu syarat sahnya adalah ijab dan qabul (sighat). Namun penting juga untuk diketahui bahwa dalam pembahasan fikih ada yang disebut dengan jual beli mu’athah—jual beli tanpa ijab qabul.

Imam Nawawi berkomentar terkait jual-beli mu’athah seperti ini;

صورة المعاطاة التي فيها الخلاف السابق: أن يعطيه درهماً أو غيره ويأخذ منه شيئاً في مقابلته، ولا يوجد لفظ أو يوجد لفظ من أحدهما دون الآخر، فإذا ظهر ـــ والقرينة وجود الرضى من الجانبين ـــ حصلت المعاطاة، وجرى فيها الخلاف

“Bentuk dari jual beli mu’athah yang terjadi perbedaan pendapat di atas ialah pembeli memberikan uang pada penjual dan pembeli mengambil barang dari penjual sebagai gantinya, dan tidak ada kalimat yang menyatakan ijab dan qabul.

Baca Juga:  Mengapa Rasulullah Ajarkan Kita Makan dengan Tangan Kanan?

Maka jika secara zahir ada kerelaan di antara keduanya (pembeli dan penjual), maka itulah yang dinamakan jual beli mu’athah, dan dalam jual beli mu’athah terjadi perbedaan ulama terkait keabsahannya.”

Menurut Imam Nawawi bahwa akad jual beli tanpa sighat masih terdapat ruang keabsahannya dari para ulama. Dengan catatan, jual beli akan sah, syaratnya bahwa asal sudah diketahui kedua belah pihak sama-sama ridha.

Yang dalam istilah fikih disebut dengan zhannu ar-ridha bi al-badal/al-akhdzu bi al-‘ilm (mengambil barang disertai keyakinan atau dugaan kuat adanya kerelaan dengan ganti rugi).

Penjelasan ini didukung sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 275, yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Kesimpulannya, hukum membeli minuman di Vending mesin adalah boleh, sah, dan halal barangnya.

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect