Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

Membeli Minuman Vending Mesin
Source: Gettyimages.com

BincangSyariah.Com –  Saat ini teknologi tengah maju. Salah satunya yang sering dijumpai adalah mesin jual otomatis (vending machine).Bolehkah kita, sebagai muslim, membeli minuman di vending mesin?

Secara definisi vending machine ini adalah mesin yang mengeluarkan barang-barang seperti makanan ringan atau minuman ringan untuk pelanggan secara otomatis. Sepertinya penjual pada umumnya, mesin ini akan mengeluarkan barang yang diinginkan oleh pembeli, jika terlebih dahulu membayarnya dengan cara memasukkan  uang ke dalamnya.

Vending mesin ini marak kita jumpai di stasiun KRL yang ada di Jabodetabek. Mesin sejenis ini juga banyak kita jumpai di Bandara dan terminal, bahkan ada yang di berbagai mall yang di kota besar.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum fikih terkait hukum beli minuman di vending mesin KRL, apakah sah jual belinya? Pasalnya, dalam akad bai’ (jual beli) adanya ṣīghat (ijab-kabul) antara penjual dan pembeli? Bagaimana dengan persoalan jual beli tanpa akad dalam transaksi mesin.

Menurut fikih muamalah, sudah jamak dikenal bahwa dalam transaksi jual dan beli, salah satu syarat sahnya adalah ijab dan qabul (sighat). Namun penting juga untuk diketahui bahwa dalam pembahasan fikih ada yang disebut dengan jual beli mu’athah—jual beli tanpa ijab qabul.

Imam Nawawi berkomentar terkait jual-beli mu’athah seperti ini;

صورة المعاطاة التي فيها الخلاف السابق: أن يعطيه درهماً أو غيره ويأخذ منه شيئاً في مقابلته، ولا يوجد لفظ أو يوجد لفظ من أحدهما دون الآخر، فإذا ظهر ـــ والقرينة وجود الرضى من الجانبين ـــ حصلت المعاطاة، وجرى فيها الخلاف

“Bentuk dari jual beli mu’athah yang terjadi perbedaan pendapat di atas ialah pembeli memberikan uang pada penjual dan pembeli mengambil barang dari penjual sebagai gantinya, dan tidak ada kalimat yang menyatakan ijab dan qabul.

Baca Juga:  Saat Sayyidah Aisyah Difitnah Berselingkuh, Ini 4 Respon Para Sahabat Nabi

Maka jika secara zahir ada kerelaan di antara keduanya (pembeli dan penjual), maka itulah yang dinamakan jual beli mu’athah, dan dalam jual beli mu’athah terjadi perbedaan ulama terkait keabsahannya.”

Menurut Imam Nawawi bahwa akad jual beli tanpa sighat masih terdapat ruang keabsahannya dari para ulama. Dengan catatan, jual beli akan sah, syaratnya bahwa asal sudah diketahui kedua belah pihak sama-sama ridha.

Yang dalam istilah fikih disebut dengan zhannu ar-ridha bi al-badal/al-akhdzu bi al-‘ilm (mengambil barang disertai keyakinan atau dugaan kuat adanya kerelaan dengan ganti rugi).

Penjelasan ini didukung sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 275, yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Kesimpulannya, hukum membeli minuman di Vending mesin adalah boleh, sah, dan halal barangnya.

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect