Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Melamar Perempuan Iddah dengan Sindiran?

melamar perempuan iddah

BincangMuslimah.Com – Melamar atau khithbah adalah permintaan laki laki terhadap perempuan untuk menikahinya. Namun bagaimana jika perempuan yang hendak dilamar masih dalam masa iddah, bolehkah si laki-laki mengungkapkan keinginan untuk melamar si perempuan dengan sindirian?

Bagi perempuan yang masih dalam masa iddah, disyariatkan untuk menunggu atau menahan diri untuk menikah lagi hingga tiga kali suci dari haid. Hal ini sebagaimana Allah bersabda dalam firman-Nya

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ

Perempuan-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Baqarah; 228)

Tentang ketentuan melamar perempuan iddah, dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan

ولا يجوز أن يصرح بخظبة معتدة  عن وفاة أو طلق بائن أو رجعي ويجوز إن لم تكن المعتدة عن طلاق رجعي أن يعرض لها بالخطبة وينكحها بعد انقضاء عدتها

“Tidak diperbolehkan seseorang melamar perempuan iddah karena meninggal, talak ba’in, dan talak raj’i,  secara terang-terangan dan diperbolehkan melamarnya secara sindiran jika bukan talak raj’i dan menikahinya setelah selesai masa iddahnya.”

Jadi bagi seorang muslim tidak diperkenankan melamar dengan terang terangan terhadap perempuan yang mempunyai ‘iddah sebab ditinggal mati suaminya, thalaq ba’in (talak tiga) atau thalaq raj’iy (talak kesatu atau kedua)

Terang terangan ialah segala sesuatu yang memastikan adanya ajakan untuk menikah, seperti ucapan seorang laki laki pada perempuan yang dalam ‘iddah, “Aku ingin mengawinimu”.

Menurut Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Jika perempuan yang ber’iddah itu bukan dari thalaq raj’iy (tapi ‘iddah sebab ditinggal mati oleh suami atau thalaq ba’in) maka boleh melamar nya dengan sindiran, dan boleh mengawininya setelah ‘iddahnya habis. Untuk perempuan yang thalaq raj’iy, melamar dengan bentuk sindiran hukumnya haram, seperti dengan cara terang terangan.

Baca Juga:  Ini Lima Hal yang Patut Diketahui Muslimah sebelum Menerima Pinangan

Adapun melamar dengan sindiran adalah sesuatu yang sifatnya tidak memastikan untuk menikahi, tetapi hanya mengarah pada kemungkinan menikah atau tidak. Seperti perkataan seorang laki-laki kepada perempuan iddah, “Barangkali/sepertinya aku menyukaimu.”

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

melamar perempuan iddah melamar perempuan iddah

Ini Lima Hal yang Patut Diketahui Muslimah sebelum Menerima Pinangan

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Dilamar saat Masa Studi, Lanjut Studi atau Menikah?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect