Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Janda Menikah Sebelum Habis Masa Iddah?

masa iddah hadis keutamaan menikah

BincangMuslimah.Com – Dalam Alquran maupun hadis serta pendapat-pendapat fuqaha telah menetapkan bahwa setiap wanita yang ditinggal suaminya harus menjalani masa iddah (penantian) selama empat bulan sepuluh hari atau dengan melahirkan bayi serta sejumlah aturan tambahan yang mengikat bagi seorang wanita karena pertimbangan beberapa hikmah tasyri yang beragam.

Di antaranya adalah untuk mengetahui apakah dalam rahim wanita tersebut menyimpan janin/sperma suami terdahulu. Hal tersebut dimaksudkan agar sang bayi jelas nasab keturunannya atau demi kemaslahatan janin dari upaya perusakan suami berikutnya. Selain itu juga sebagai pertimbangan sosiologis, yakni sebagai sikap belasungkawa atas kematian suaminya sekaligus penghormatan terhadap keluarga suami.

Lalu bagaimana jika wanita yang ditinggal mati suaminya tidak melakukan iddah dan langsung melakukan pernikahan dengan laki-laki lain? (Baca juga: Macam-macam Iddah dan Perbedaannya dengan Ihdad)

Hukum janda yang menikah lagi tanpa iddah adalah tidak boleh. Meskipun wanita tersebut telah diizinkan oleh keluarga suami untuk menikah lagi sebab telah dipastikan rahimnya terbebas dari sperma suaminya yang meninggal berdasarkan pemeriksaan dokter ahli kandungan yang benar-benar representatif dan profesional dengan kecanggihan alat kedokteran.

Karena iddah tidak hanya berfungsi sebagai baraaturrahim (bebasnya kandungan), tetapi juga terdapat unsur ta’abbudi (dogmatis rasional). Unsur ta’abbudi menurut istilah ulama’ fiqh adalah setiap hal yang maknanya tidak dapat dinalar akal atau sulit ditemukan hikmahnya, tetapi Allah memerintahkan untuk melakukannya.

Hal ini telah diterangkan di dalam kitab I’anatut Thalibin sebagaimana berikut.

قوله أو للتعبد  فهو علة ثاية للتربص اي أو تتربص في تلك المدة لأجل التعبد.“

“Perkataan pengarang kitab atau sebab unsur ta’abbud‘, yakni illat yang kedua adalah bebasnya kandungan, atau meski kandungannya telah bebas pada waktu itu, tetap (tidak boleh menikah sebelum masa iddah habis) karena sebab ta’abbudi.

Baca Juga:  Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Jadi, bagi wanita janda yang ditinggal mati suaminya tetap harus melaksanakan iddah selama empat bulan sepuluh hari, meskipun sudah dapat dipastikan sudah tidak ada janin atau sperma dari suami pertama di dalam rahimnya.

Karena iddah disyariatkan bukan hanya untuk mengetahui bebasnya rahim tetapi juga ada unsur ta’abbudi, yakni kepatuhan kita sebagai hamba Allah yang telah menyariatkan hukum tersebut, sebab hanya Allah yang tahu hikmahnya di luar akal manusia.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect