Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Janda Menikah Sebelum Habis Masa Iddah?

masa iddah hadis keutamaan menikah

BincangMuslimah.Com – Dalam Alquran maupun hadis serta pendapat-pendapat fuqaha telah menetapkan bahwa setiap wanita yang ditinggal suaminya harus menjalani masa iddah (penantian) selama empat bulan sepuluh hari atau dengan melahirkan bayi serta sejumlah aturan tambahan yang mengikat bagi seorang wanita karena pertimbangan beberapa hikmah tasyri yang beragam.

Di antaranya adalah untuk mengetahui apakah dalam rahim wanita tersebut menyimpan janin/sperma suami terdahulu. Hal tersebut dimaksudkan agar sang bayi jelas nasab keturunannya atau demi kemaslahatan janin dari upaya perusakan suami berikutnya. Selain itu juga sebagai pertimbangan sosiologis, yakni sebagai sikap belasungkawa atas kematian suaminya sekaligus penghormatan terhadap keluarga suami.

Lalu bagaimana jika wanita yang ditinggal mati suaminya tidak melakukan iddah dan langsung melakukan pernikahan dengan laki-laki lain? (Baca juga: Macam-macam Iddah dan Perbedaannya dengan Ihdad)

Hukum janda yang menikah lagi tanpa iddah adalah tidak boleh. Meskipun wanita tersebut telah diizinkan oleh keluarga suami untuk menikah lagi sebab telah dipastikan rahimnya terbebas dari sperma suaminya yang meninggal berdasarkan pemeriksaan dokter ahli kandungan yang benar-benar representatif dan profesional dengan kecanggihan alat kedokteran.

Karena iddah tidak hanya berfungsi sebagai baraaturrahim (bebasnya kandungan), tetapi juga terdapat unsur ta’abbudi (dogmatis rasional). Unsur ta’abbudi menurut istilah ulama’ fiqh adalah setiap hal yang maknanya tidak dapat dinalar akal atau sulit ditemukan hikmahnya, tetapi Allah memerintahkan untuk melakukannya.

Hal ini telah diterangkan di dalam kitab I’anatut Thalibin sebagaimana berikut.

قوله أو للتعبد  فهو علة ثاية للتربص اي أو تتربص في تلك المدة لأجل التعبد.“

“Perkataan pengarang kitab atau sebab unsur ta’abbud‘, yakni illat yang kedua adalah bebasnya kandungan, atau meski kandungannya telah bebas pada waktu itu, tetap (tidak boleh menikah sebelum masa iddah habis) karena sebab ta’abbudi.

Baca Juga:  Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Menerima Lamaran Laki-laki Lain?

Jadi, bagi wanita janda yang ditinggal mati suaminya tetap harus melaksanakan iddah selama empat bulan sepuluh hari, meskipun sudah dapat dipastikan sudah tidak ada janin atau sperma dari suami pertama di dalam rahimnya.

Karena iddah disyariatkan bukan hanya untuk mengetahui bebasnya rahim tetapi juga ada unsur ta’abbudi, yakni kepatuhan kita sebagai hamba Allah yang telah menyariatkan hukum tersebut, sebab hanya Allah yang tahu hikmahnya di luar akal manusia.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect