Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Pincang?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Gettyimages/IdulAdha

BincangMuslimah.Com – Di antara perkara yang kadang ditanyakan oleh sebagian orang adalah hukum berkurban dengan hewan yang pincang. Apakah boleh berkurban dengan hewan yang pincang ini?

Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa di antara syarat sah hewan bisa dijadikan kurban adalah ia bebas dari aib dan cacat yang bisa mengurangi kualitas hewan tersebut. Menurut para ulama, ada empat aib dan cacat yang menyebabkan hewan tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu buta sebelah yang tampak jelas butanya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan sangat kurus.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Nasa’i dan Abu Daud dari Al-Bara’ bin Azib disebutkan bahwa Nabi Saw bersabda sambil memberikan isyarat dengan tangannya;

أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: Ada empat hal yang menyebabkan hewan tidak boleh dijadikan kurban, buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.

Berdasarkan hadis ini, maka para ulama mengatakan bahwa hewan yang pincang, baik karena patah sehingga tidak bisa berjalan, atau bisa berjalan namun sangat payah, maka tidak boleh dan tidak sah dijadikan hewan kurban. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim berikut;

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه

Artinya: Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadis Al-Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula cacat yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.

Menurut para ulama, ukuran pincang yang menyebabkan hewan tidak boleh dijadikan kurban adalah jika hewan tersebut tidak bisa berjalan ke tempat penyembelihan, atau bisa berjalan namun sudah tidak normal seperti halnya hewan lainnya. Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

Baca Juga:  Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

العرجاء البيّن عرجها: وهي التي لا تقدر أن تمشي برجلها إلى المنسك -أي المذبح-، وفسرها المالكية والشافعية بالتي لا تسير بسير صواحبها.

Pincang yang jelas pincangnya, yaitu pincang yang menyebabkan hewan tidak bisa berjalan dengan kakinya ke tempat penyembelihan. Menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah pincang apabila hewan sudah tidak bisa berjalan seperti berjalannya hewan lainnya.

Rekomendasi

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect