Ikuti Kami

Kajian

Dilarang Melakukan Tiga Hal Ini Pada Hewan Kurban Sebelum Disembelih

akikah perempuan setengah lelaki

BincangMuslimah.Com – Hewan yang telah dibeli dengan tujuan untuk dijadikan kurban sudah berstatus sebagai hewan qurbah atau hewan yang bernilai ibadah. Maka dari itu, ada hal-hal yang dilarang pada hewan kurban, meski pada hewan lain selain hewan kurban boleh dilakukan. Ada tiga hal yang dilarang pada hewan kurban sebelum disembelih. Berikut tiga hal yang dilarang tersebut:

Pertama, memerah air susu hewan kurban. Menurut ulama kalangan Madzhab Hanafiyah, makruh hukumnya mengambil air susu hewan yang sudah dibeli untuk dijadikan kurban, baik berupa unta, sapi atau kambing. Sebab, pada hewan tersebut sudah diniatkan untuk dijadikan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (Qurbah), sehingga tidak boleh memanfaatkan bagian apapun dari hewan tersebut. Selain itu, memerah air susu hewan yang hendak dijadikan kurban akan mengurangi kualitas daging hewan tersebut.

Para ulama telah bersepakat hal apapun yang dapat mengurangi kualitas daging hewan kurban maka hal itu dilarang. Namun, apabila sudah terlanjur air susu hewan kurban tersebut diperah, maka hukumnya wajib disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh diminum sendiri.

Kedua, mencukur dan mengambil bulu hewan yang hendak dijadikan kurban. Jika sudah terlanjur dicukur, maka harus disedekahkan kepada orang lain.

Ketiga, menggunakan hewan yang hendak dijadikan kurban untuk keperluan duniawi seperti digunakan untuk membajak sawah, dijadikan kendaraan, atau lainnya. Hewan yang hendak dijadikan kurban tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun di luar tujuan ibadah kepada Allah.

Tiga hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islami Wa Adillatuhu,

ويكره لمن اشترى أضحية أن يحلبها أو يجز صوفها، أو ينتفع بها، ركوباً أو حملاً، أو ينتفع بلحمها إذا ذبحها قبل وقتها؛ لأنه عينها للقربة، والانتفاع بها يوجب نقصاً فيها. وإن كان في ضرعها لبن، وهو يخاف عليها الهلاك إن لم يحلبها، نضح ضرعها بالماء البارد، حتى يتقلص اللبن. وإن حلبها تصدق باللبن؛ لأنه جزء من شاة متعينة للقربة. وإن ذبحها أو جزها تصدق باللحم أو بقيمته، وبالصوف والشعر والوبر

Baca Juga:  Islam Juga Melihat Pengalaman Perempuan dalam Memutuskan Fatwa

Bagi orang yang sudah membeli hewan sebagai kurban dimakruhkan memerah air susu hewan tersebut, atau memotong bulunya, atau memanfaatkannya sebagai kendaraan atau membawa barang. Jika dia memerah air susu hewan tersebut, maka harus mensedekahkan air susu tersebut karena susu tersebut bagian dari hewan yang sudah ditentukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika menyembelih hewan tersebut atau memotong bulunya, maka dagingnya atau harganya harus disedekahkan, begitu juga bulunya harus disedekahkan. (Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz  4  hal. 273)

Itulah tiga hal yang dilarang pada hewan kurban sebelum disembelih untuk diperhatikan dan diamalkan. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect