BincangMuslimah.Com – Menggugurkan kandungan atau aborsi masih menjadi perdebatan yang tak sederhana di era ini. Terlebih di era yang semakin masif akan degradasi moral, yang mana angka kenakalan remaja berupa kehamilan akibat seks bebas hingga kekerasan seksual semakin meningkat.
Islam sangat menjunjung tinggi nilai moral dan maslahat bagi seluruh umat. Untuk itu, Islam datang menawarkan keamanan dan memberikan kasih sayang kepada seluruh umat, yang mana kita sebut dengan Rahmatan Lil ‘Alamiin. Maka dari itu, menyoal hukum aborsi kandungan hasil perkosaan tidak cukup dijawab dengan boleh atau tidaknya.
Fikih Aborsi
Mayoritas Ulama sangat menekankan untuk menjaga kehidupan janin melalui salah satu kaidah fikih Hifdz An-Nafs (menjaga jiwa), yang ada pada lima dasar hukum Islam demi kemaslahatan umat manusia (Maqashid Al-Shariah). Merespon preblematika aborsi, beberapa ulama kontemporer memiliki pendapat tentang adanya ruang keringanan (rukhsah) bagi kehamilan korban perkosaan dalam kondisi tertentu. Hal ini menimbang karena adanya mudarat pada keadaan psikologis, fisik, maupun sosial yang dialami korban.
Namun, rukhsah tersebut bukanlah sebuah solusi paten untuk nantinya dihukumi ‘boleh’ aborsi bagi korban perkosaan. Sebab sebagian Ulama’ lain masih menganggap bahwa aborsi bukanlah pilihan yang ringan atau bahkan dianjurkan.
)حكم الإجهاض بعد نفخ الروح : (نفخ الروح يكون بعد مائة وعشرين يوما، كما ثبت في الحديث الصحيح الذي رواه ابن مسعود مرفوعا : إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة، ثم يكون علقة مثل ذلك، ثم يكون مضغة مثل ذلك، ثم يرسل الملك فينفخ فيه الروح (۱) . ولا يعلم خلاف بين الفقهاء في تحريم الإجهاض بعد نفخ الروح. فقد نصوا على أنه إذا نفخت في الجنين الروححرم الإجهاض إجماعا . وقالوا إنه قتل له بلا خلاف (۲) . والذي يؤخذ من إطلاق الفقهاء تحريم الإجهاض بعد نفخ الروح أنه يشمل ما لو كان في بقائه خطر على حياة الأم وما لو لم يكن كذلك. وصرح ابن عابدين بذلك فقال: لو كان الجنين حيا، ويخشى على حياة الأم من بقائه، فإنه لا يجوز تقطيعه؛ لأن موت الأم به موهوم، فلا يجوز قتل آدمي لأمر موهوم.
(Hukum Aborsi Setelah ditiupkan Ruh): Masuknya ruh terjadi setelah 120 hari, sebagaimana ditetapkan dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, dinisbahkan kepada Nabi (shalawat dan salam kepadanya): “Setiap kalian dibentuk di dalam rahim ibunya selama empat puluh hari sebagai sperma, kemudian menjadi gumpalan darah selama periode yang sama, kemudian menjadi segumpal daging selama periode yang sama, kemudian malaikat diutus untuk meniupkan jiwa ke dalamnya.” (1) Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih mengenai larangan aborsi setelah masuknya ruh manusia. Mereka telah menyatakan bahwa jika ruh ditiupkan ke dalam janin, aborsi secara bulat dilarang. Mereka juga telah menyatakan bahwa itu sama dengan membunuh janin, tanpa ada perbedaan pendapat. (2) Larangan umum aborsi setelah ditiupkannya ruh, oleh para ahli fiqih dapat disimpulkan dari fakta bahwa hal itu berlaku baik ketika janin membahayakan nyawa ibu maupun ketika tidak. Ibnu Abidin secara tegas menyatakan hal ini, dengan mengatakan: “Jika janin masih hidup, dan ada kekhawatiran akan nyawa ibu jika janin tersebut tetap hidup, maka tidak diperbolehkan untuk memotongnya, karena kematian ibu hanyalah sebuah kemungkinan, dan tidak diperbolehkan membunuh manusia hanya karena sebuah kemungkinan.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 2/57).
Ikhtilaf atau perbedaan pendapat ini ada karena narasi ‘ditiupkan ruh’ atau ‘keadaan yang mengancam nyawa ibu’. Dua narasi yang bisa menghasilkan interpretasi bahwa setelah ditiupkan ruh atau keadaan tertentu yang membahayakan nyawa ibu maka haram mutlak adanya aborsi. Perbedaan ini bukan berarti sebuah perselisihan. Namun hal ini menunjukkan bahwa ijtihad ruang fikih masih memiliki keluasan dalam merespon persoalan baru dan rumit. Tentunya demi mempertimbangkan kemaslahatan manusia.
Kebijakan Pemerintahan tentang Aborsi bagi Korban Perkosaan
Dalam hal ini, negara juga memberikan perlindungan kepada korban perkosaan atau kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perlindungan ini tidak hanya meliputi layanan aborsi legal dan aman, tetapi juga pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca melahirkan. Untuk mendapat perlindungan ini tentu perlu untuk adanya validitas dari keterangan dokter dan penyidik hukum, bahwa kehamilan ini memang terjadi karena tindak pidana kekerasan seksual.
Komnas Perempuan mengatakan bahwa PP Kesehatan sangat tegas untuk memberikan otoritas sepenuhnya bagi korban atas keputusan untuk melanjutkan aborsi atau tidaknya. Di samping itu, layanan konseling dan pertanggung jawaban negara pada hal pengasuhan anak juga akan dipastikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menyikapi hal ini menunjukkan bahwa kita perlu memandang pada ranah yang lebih luas dalam menghadapi kompleksitas kehidupan. Bukan hanya dengan satu pendapat atau dalil yang kaku. Ranah ijtihad ulama fikih ada untuk menyeimbangkan kehidupan manusia. Begitu pula ranah hukum negara dan kesehatan menjadi payung keamanan bagi warga negaranya. Keduanya juga memiliki tujuan yang sama, yakni pada ‘kemaslahatan’. Maka pertimbangan yang lebih banyak mendatangkan maslahat adalah yang lebih baik. Wallahu A’lam
