BincangMuslimah.Com – Media sosial telah menjadi sebuah kebutuhan dalam lingkup masyarakat. Informasi, pengetahuan, berita, dan teknologi lainnya dapat dengan mudah kita temukan melalui media sosial. Media sosial seringkali menjadi media untuk menghubungkan setiap individu baik dengan individu lainnya atau komunitas sosial lainnya. Seiring berjalannya waktu, pengguna media sosial semakin melejit diimbangi dengan berkembangnya kecanggihan teknologi dan informasi.
Dalam 10 tahun terakhir, perkembangan media sosial yang bermula dari media yang menghubungkan antarsesama saat ini juga mendulang potensi besar untuk mendapatkan penghasilan. Setiap pengguna dapat dengan bebas mendapatkan penghasilan melalui cara-cara kreatif dari media sosial. Baik menjadi seorang pemengaruh (influencer), penjual (seller), dan usaha jasa lainnya. Hal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan dengan mudah dan pengerjaan cukup dari rumah.
Namun, dampak positif yang besar tentunya beriringan dengan dampak negatif yang besar pula. Kecanggihan teknologi terutama media sosial juga seringkali menimbulkan kerugian kepada sesama pengguna. Kerugian yang seringkali mengancam ialah konten pornografi yang menyasar pengguna anak-anak, penipuan, judi online, scam, hingga penyebaran berita yang bersifat hoax.
Bagaimana Islam memandang Fenomena ini?
Tentunya, baik dalam kehidupan di dunia nyata dan dunia maya, seorang muslim tetap harus memperhatikan hak dan kewajiban dalam berinteraksi. Salah satu kaidah fikih yang dapat kita gunakan adalah upaya menghindari mudarat menyatakan bahwa prinsip utama adalah “درء المفاسد أولى من جلب المصالح”, yang berarti menghilangkan keburukan atau kemudaratan lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan.
Prinsip tersebut diperkuat oleh hadis “لا ضرر ولا ضرار” yang bermakna tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan. Berdasarkan kaidah tersebut, ketika terjadi pertentangan antara upaya menghilangkan mudarat dan meraih maslahat, prioritas diberikan pada penghilangan mudarat. Pengecualian berlaku apabila mudarat yang ditimbulkan lebih kecil dibandingkan maslahat yang diperoleh, atau ketika dihadapkan pada dua mudarat, maka dipilih mudarat yang paling ringan.
Oleh karenanya, sebagai seorang muslim wajib bagi kita untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman baik bagi diri sendiri hingga orang lain untuk menghindari mudarat. Salah satu hal yang dapat kita lakukan adalah bijak menggunakan media sosial. Bagaimana caranya?
Saya merujuk pada sebuah studi berjudul “Fikih Informasi: Muhammadiyah’s Perspective on Guidance in Using Social Media” yang membahas pandangan Muhammadiyah mengenai pedoman pemanfaatan media sosial. Kajian ini ditulis oleh Ustadz Niki Alma Febriana Fauzi dan Ustadz Ayub, serta dipublikasikan dalam Jurnal Islam dan Masyarakat Muslim Indonesia.
Fikih Informasi dan Fikih Bermedia Sosial
Pada awal perkembangannya, fiqh dipahami sebagai kemampuan memahami ajaran Islam secara mendalam melalui penalaran dan pertimbangan dalil untuk menjawab persoalan kehidupan. Seiring waktu, fiqh cenderung dipersempit sebagai ilmu hukum yang membahas ketentuan praktis seperti halal dan haram.
Majelis Tarjih Muhammadiyah kemudian menghidupkan kembali makna fiqh sebagai pedoman hidup yang lebih luas dengan bertumpu pada nilai keadilan, kemanusiaan, kesetaraan, dan kemaslahatan. Nilai-nilai tersebut melahirkan prinsip umum yang diterapkan dalam aturan kehidupan sehari-hari, sehingga fiqh bersifat rasional, terbuka terhadap perubahan, dan relevan dengan dinamika masyarakat.
Majelis Tarjih kemudian berpedoman pada sifat-sifat wjaib Rasul dalam mengembangkan fikih informasi, yaitu siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. Namun, dasar dari segala dasar fikih yang dikembangkan berasas pada nilai tauhid.
5 Pilar Fikih Informasi atau Bermedia Sosial
Fikih Informasi menempatkan tauhid sebagai nilai dasar utama dalam penggunaan media sosial. Prinsip ini menegaskan bahwa Allah dan Rasul menjadi sumber kebenaran, sehingga setiap informasi yang diterima atau dibagikan perlu diuji dengan nilai-nilai ajaran Islam. Nilai tauhid tercermin dalam sikap kritis terhadap konten, menolak hoaks, serta menghindari glorifikasi figur, ide, atau kepentingan tertentu yang bertentangan dengan nilai kebenaran.
Prinsip siddiq menekankan kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan maupun menerima informasi. Nilai siddiq tercermin melalui kebiasaan memeriksa sumber berita, menuliskan keterangan yang akurat, serta menghindari manipulasi judul, gambar, atau narasi demi menarik perhatian. Sikap jujur juga berarti bersedia mengoreksi dan mengklarifikasi unggahan ketika ditemukan kekeliruan.
Nilai tabligh mengandung tanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang membawa manfaat bagi masyarakat. Nilai tabligh dapat diwujudkan dengan membagikan konten edukatif, informasi publik yang relevan, atau pesan yang mendorong kepedulian sosial. Sehingga prinsip tersebut mendorong pengguna media sosial agar mempertimbangkan nilai manfaat bagi orang lain.
Nilai keadilan menegaskan kesetaraan hak dalam mengakses dan menyampaikan informasi yang benar. Praktiknya terlihat melalui sikap menghargai perbedaan pendapat, memberi ruang bagi suara kelompok rentan, serta menghindari ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial. Keadilan juga berarti tidak memonopoli narasi atau menyingkirkan pihak lain melalui perundungan digital.
Dan yang terakhir, ialah Fathanah. Fathanah berperan sebagai kecerdasan dan kebijaksanaan dalam mengelola informasi. Nilai fathanah terdapat melalui kemampuan menilai dampak suatu unggahan, menentukan waktu yang tepat untuk berbagi informasi, serta menahan diri dari menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik atau kesalahpahaman. Sehingga, pengguna media sosial dapat bersikap bijak dalam kebermanfaatan dari setiap informasi yang disampaikan.
Empat Aturan Majelis Tarjih Mengenai Fikih Bermedia Sosial
Majelis Tarjih kemudian merumuskan empat kelompok aturan konkret dalam Fikih Informasi. Kelompok pertama menekankan kewajiban memverifikasi informasi sebelum dipercaya atau disebarkan, dengan menilai isi dan menelusuri kejelasan sumbernya. Informasi yang sumbernya lemah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan perlu dihindari.
Kelompok kedua memandang media sosial sebagai ruang yang sarat kepentingan dan potensi manipulasi. Pengguna diharapkan bersikap kritis terhadap propaganda, provokasi, dan hasutan, serta menahan reaksi emosional yang dapat memperluas kesalahpahaman.
Kelompok ketiga menyoroti informasi sebagai bagian dari kehidupan sosial sekaligus komoditas ekonomi, sehingga pengguna perlu menyadari adanya motif pengaruh dan keuntungan di balik penyebaran informasi.
Kelompok keempat membahas hoaks sebagai informasi sensasional dan provokatif yang berpotensi memicu kebencian serta konflik sosial. Untuk menghadapi hoaks, pengguna dianjurkan untuk memeriksa ulang dan menahan diri dari menyebarkan. Juga pengguna diajurkan untuk mempertimbangkan dampak sosial dengan menempatkan pencegahan kerugian sosial sebagai prioritas utama.
Refleksi
Sebagai muslim, Allah memerintahkan kita dalam kalam-Nya untuk selalu berlomba-lomba dalam kebaikan. “Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan” (QS. Al-Baqarah: 148). Ruang digital berfungsi sebagai perpanjangan dari ruang sosial di dunia nyata, sehingga setiap interaksi dan penyebaran informasi akan dimintai pertanggungjawaban.
Islam juga mengingatkan agar manusia tidak melakukan kerusakan, sebagaimana firman Allah, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56). Ayat tersebut sebetulnya relevan ketika informasi yang disebarkan berpotensi memicu konflik atau kerugian sosial.
Selain itu, Al-Qur’an menegaskan bahwa setiap perbuatan manusia berada dalam pengawasan dan akan dimintai pertanggungjawaban, “Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat” (QS. Qaf: 18). Sehingga, segala informasi yang dibagikan melalui media sosial, baik berupa tulisan, gambar, maupun video, memiliki konsekuensi. Informasi yang membawa manfaat dan kebaikan sosial bernilai amal kebajikan. Sementara penyebaran konten yang menimbulkan mudarat berimplikasi pada dosa dan kerugian diri sendiri juga orang lain.
