Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Perempuan Dilarang Keluar Rumah Malam Hari untuk Bekerja?

perempuan keluar malam bekerja
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Era modern seperti ini, banyak perempuan muslimah Indonesia yang bermimpi tinggi untuk menggapai cita-citanya. Bisa dibilang, perempuan Indonesia ingin sukses dan memiliki karir yang mentereng di pelbagai bidang. Ada yang bermimpi menjadi dokter, perawat, dosen, pengusaha, pejabat negara hingga menjadi astronot.    

Namun di sisi lain, tak bisa dipungkiri masih banyak stigma negatif yang diarahkan pada perempuan Indonesia, khususnya muslimah. Ada anggapan bahwa perempuan ditakdirkan hanya untuk menjadi ibu rumah tangga, yang merawat anak dan  melayani suami. Sehingga tugas perempuan adalah memasak, mengasuh, mencuci, dan di kasur. Pandangan bias ini, jamak sekali dijumpai di tengah masyarakat. 

Untuk melanggengkan stigma ini, tak jarang dikutipkan teks agama yang berasal dari Al-Qur’an dan hadis nabi, sekali juga mengutipkan pandangan ulama dan tokoh agama. Misalnya, banyak sekali tuduhan bahwa perempuan tak boleh keluar rumah, sekalipun untuk bekerja. Bahkan ada stigma, perempuan yang keluar malam hari, sekalipun untuk bekerja maka akan disematkan stigma “perempuan malam”. 

Kemudian yang jadi persoalan dan pertanyaan banyak orang, apakah benar perempuan muslimah tidak dibolehkan bekerja di luar rumah? Atau apakah benar perempuan muslimah tidak boleh keluar malam hari sekalipun untuk bekerja. Sebab, saat ini  banyak sekali pekerjaan yang membuka lowongan pekerjaan untuk shift malam . Contoh saja,  bekerja menjadi dokter dan perawat, terkadang mendapatkan jadwal piket malam. 

Hukum perempuan bekerja dalam Islam adalah boleh dan dianggap mulia. Bahkan Nabi Muhammad memuji dengan pujian mulia pada perempuan yang bekerja keras di luar rumah. Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab at-Thabaqat al-Kubra karya Ibn Sa’ad, yang bercerita seorang sahabat perempuan bernama Rithah. Ia adalah seorang istri dari Abdullah bin Mas’ud. Rithah ini, lewat sahabat Bilal, menitipkan pertanyaan kepada baginda Nabi bahwa ia adalah seorang istri, dan ibu bagi anak-anaknya, yang rela hati bekerja untuk memenuhi nafkah keluarganya. 

Baca Juga:  Marak Perempuan Jadi Teroris, Pakar Jelaskan Penyebabnya

Mendengar keluhan dan pertanyaan itu, Nabi Muhammad kemudian memujinya dan menyebutkan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan mulia dan akan diganjar pahala. Sebab ia telah memberikan nafkah pada keluarganya. Nabi bersabda berikut ini:

عن ريطة بنت عبد الله بن مسعود رضي الله عنهما أتت إلى النبي صلى الله وسلم. فقالت: يا رسول الله إني امرأة ذات صنعة أبيع منها وليس لي ولا لزوجي ولا لولي شيئ. وسألته عن النفقة عليهم فقال: لك في ذلك أجر ما أنفقت عليهم. أخرجه ابن سعد.

“Dari Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur, “Wahai Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun.” Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka,” kata Nabi Saw.” 

Dalam hadist yang lain, yang bersumber dari riwayat Imam Bukhari, diceritakan bahwa istri Nabi Muhammad, Shafiyah binti Huyay, keluar pada malam hari untuk menjumpai Nabi Muhammad yang sedang itikaf di dalam masjid. Kebolehan perempuan keluar malam itu itu disyaratkan jika dalam keadaan aman dari fitnah. Rasulullah bersabda; 

عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ -رضي الله عنها- أنها قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْتَكِفًا، فَأَتَيْتُهُ أَزُورُهُ لَيْلًا، فَحَدَّثْتُهُ، ثُمَّ قُمْتُ لِأَنْقَلِبَ، فَقَامَ مَعِيَ لِيَقْلِبَنِي، وَكَانَ مَسْكَنُهَا فِي دَارِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، فَمَرَّ رَجُلَانِ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَلَمَّا رَأَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَلَى رِسْلِكُمَا، إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ

Artinya: dari Shafiyyah binti Huyay ia berkata; “Pada suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang I’tikaf. Aku mendatangi beliau malam hari, lalu aku berbicara kepadanya. Sesudah itu aku berdiri hendak pulang, dan beliau berdiri pula mengantarku ketika itu Shafiyah tinggal di rumah Usamah bin Zaid. Tiba-tiba lewat dua orang laki-laki Anshar. Tatkala mereka melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mereka kemudian mempercepat langkahnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada mereka: ‘Hai, pelan-pelan sajalah kalian. Ini adalah isteriku, Shafiyah binti Huyay.’

Baca Juga:  Dalam Islam, Perempuan Punya Hak untuk Memilih Pasangan

Mengomentari hadis ini Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim, bahwa hadis ini menjadi rujukan terkait bolehnya seorang istri keluar rumah untuk menjemput suaminya yang sedang itikaf. Hal ini juga menjadi dasar, bahwa seorang perempuan boleh keluar malam untuk bekerja dan mencari nafkah. Tentu dengan persyaratan bahwa tidak menimbulkan fitnah, dan mampu menjaga diri.  Imam Nawawi menjelaskan berikut ini;

جَوَازُ زِيَارَةِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا الْمُعْتَكِفِ فِي لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

Artinya: Ini jadi landasan bahwa istri boleh keluar mengunjungi suaminya yang sedang i’tikaf pada malam dan siang hari. 

Demikian juga perempuan yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit, sebagai dokter dan perawat, diperbolehkan untuk bermalam di rumah sakit. Hal itu untuk merawat dan menjaga pasien agar tetap selamat.  

وإذا كانت ظروف العمل تقتضي الخروج ليلاً أو المبيت في المستشفى للمناوبة فلا مانع من ذلك إذا دعت الضرورة إلى ذلك 

Dan apabila keadaan pekerjaan tersebut mengharuskan perempuan keluar malam atau bermalam di rumah sakit secara bergiliran untuk menjaga pasien, maka tidak ada larangan hukum beserta demikian jika memang dibutuhkan (dalam keadaan darurat). 

Melihat pandangan para ulama dan kondisi sosial saat ini yang cukup aman, perempuan pekerja yang mendapat jam kerja di malam hari diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada larangan di dalamnya.

 

Rekomendasi

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect