BincangMuslimah.Com – Islam adalah agama yang penuh rahmat dan keadilan. Dalam setiap relasi, termasuk relasi rumah tangga antara suami dan istri. Masing-masing memiliki haknya dan saling menunaikan kewajiban. Namun mengapa ada hadis Nabi membolehkan istri untuk bersujud pada suami?
Hadis ini kadangkala menjadi alasan penuduhan atas nilai-nilai patriarki yang dilekatkan pada Islam. Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa ulama hadis, salah satunya adalah Imam Ahmad dalam Musnadnya melalui penuturan sahabat Anas bin Malik,
لا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ ، وَلَوْ صَلُحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا ، وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةً تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ تَلْحَسُهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ.
“Tidak pantas seorang manusia bersujud kepada manusia yang lain. Andaikan pantas, maka akan aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya , sebab besarnya hak suami atas istrinya. Demi dzat yang menguasai jiwaku, jika sekujur tubuh seorang suami mengalir najis, baik dari nanah maupun darah, kemudian sang istri menjilatinya, maka hal itu belum dapat memenuhi haknya.”
Secara kualitas, hadis ini shahih. Imam Ahmad sendiri menuliskan bahwa para periwayatnya memenuhi syarat validitas hadis.
Secara makna dan pesan, hadis ini berkenaan dengan peristiwa berupa pengaduan dari seorang sahabat dari kalangan Anshar yang untanya sulit dikendalikan. Maka saat Rasulullah mendatangi unta itu, ia kemudian tertaklukkan dan bersujud. Beberapa sahabat yang melihatnya tersebut berkata, “Ya Rasulullah, hewan yang tak berakal ini saja bersujud kepadamu, maka kami yang berakal lebih berhak bersujud kepadamu.” Lalu Rasulullah meresponnya dengan hadis di atas.
Jika kita melihat Asbabul Wurud (sebab hadirnya suatu hadis), maka kita bisa berupaya menyimpulkan bahwa hadis ini bukan untuk mendiskriminasikan perempuan. Dua hal yang perlu kita pahami adalah, pertama, hadis ini justru merupakan larangan keras manusia sujud kepada makhluk. Karena satu-satunya yang berhak disembah hanya Allah.
Kedua, Nabi menggunakan analogi sujudnya istri kepada suami untuk menunjukkan betapa besar hak suami atas istri dan besarnya kewajiban istri pada suami selama suami juga memenuhi hak-hak istri dan melaksanakan kewajibannya sebagai suami. Adapun hak dan kewajiban masing-masing dari suami dan istri sudah diatur dan sebagaimana konsep yang digagas oleh Kyai Fakih Abdul Kadir.
Maka, kesalahpahaman mengenai makna hadis Nabi yang membolehkan istri bersujud pada suami ini perlu diluruskan. Wallahu a’lam.
1 Comment