Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Nabi Membolehkan Istri untuk Bersujud pada Suami?

Menolak Ajakan Istri Berhubungan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Islam adalah agama yang penuh rahmat dan keadilan. Dalam setiap relasi, termasuk relasi rumah tangga antara suami dan istri. Masing-masing memiliki haknya dan saling menunaikan kewajiban. Namun mengapa ada hadis Nabi membolehkan istri untuk bersujud pada suami?

Hadis ini kadangkala menjadi alasan penuduhan atas nilai-nilai patriarki yang dilekatkan pada Islam. Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa ulama hadis, salah satunya adalah Imam Ahmad dalam Musnadnya melalui penuturan sahabat Anas bin Malik, 

 لا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ ، وَلَوْ صَلُحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا ، وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةً تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ تَلْحَسُهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ.

Tidak pantas seorang manusia bersujud kepada manusia yang lain. Andaikan pantas, maka akan aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya , sebab besarnya hak suami atas istrinya. Demi dzat yang menguasai jiwaku, jika sekujur tubuh seorang suami mengalir najis, baik dari nanah maupun darah, kemudian sang istri menjilatinya, maka hal itu belum dapat memenuhi haknya.”

Secara kualitas, hadis ini shahih. Imam Ahmad sendiri menuliskan bahwa para periwayatnya memenuhi syarat validitas hadis. 

Secara makna dan pesan, hadis ini berkenaan dengan peristiwa berupa pengaduan dari seorang sahabat dari kalangan Anshar yang untanya sulit dikendalikan. Maka saat Rasulullah mendatangi unta itu, ia kemudian tertaklukkan dan bersujud. Beberapa sahabat yang melihatnya tersebut berkata, “Ya Rasulullah, hewan yang tak berakal ini saja bersujud kepadamu, maka kami yang berakal lebih berhak bersujud kepadamu.” Lalu Rasulullah meresponnya dengan hadis di atas.

Baca Juga:  Memahami Hukum Ikhtilat dalam Islam

Jika kita melihat Asbabul Wurud (sebab hadirnya suatu hadis), maka kita bisa berupaya menyimpulkan bahwa hadis ini bukan untuk mendiskriminasikan perempuan. Dua hal yang perlu kita pahami adalah, pertama, hadis ini justru merupakan larangan keras manusia sujud kepada makhluk. Karena satu-satunya yang berhak disembah hanya Allah.

Kedua, Nabi menggunakan analogi sujudnya istri kepada suami untuk menunjukkan betapa besar hak suami atas istri dan besarnya kewajiban istri pada suami selama suami juga memenuhi hak-hak istri dan melaksanakan kewajibannya sebagai suami. Adapun hak dan kewajiban masing-masing dari suami dan istri sudah diatur dan sebagaimana konsep yang digagas oleh Kyai Fakih Abdul Kadir. 

Maka, kesalahpahaman mengenai makna hadis Nabi yang membolehkan istri bersujud pada suami ini perlu diluruskan. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Mengubah Doktrin Patriarki: Perspektif Al-Quran

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect