Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Nabi Membolehkan Istri untuk Bersujud pada Suami?

Menolak Ajakan Istri Berhubungan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Islam adalah agama yang penuh rahmat dan keadilan. Dalam setiap relasi, termasuk relasi rumah tangga antara suami dan istri. Masing-masing memiliki haknya dan saling menunaikan kewajiban. Namun mengapa ada hadis Nabi membolehkan istri untuk bersujud pada suami?

Hadis ini kadangkala menjadi alasan penuduhan atas nilai-nilai patriarki yang dilekatkan pada Islam. Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa ulama hadis, salah satunya adalah Imam Ahmad dalam Musnadnya melalui penuturan sahabat Anas bin Malik, 

 لا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ ، وَلَوْ صَلُحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا ، وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةً تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ تَلْحَسُهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ.

Tidak pantas seorang manusia bersujud kepada manusia yang lain. Andaikan pantas, maka akan aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya , sebab besarnya hak suami atas istrinya. Demi dzat yang menguasai jiwaku, jika sekujur tubuh seorang suami mengalir najis, baik dari nanah maupun darah, kemudian sang istri menjilatinya, maka hal itu belum dapat memenuhi haknya.”

Secara kualitas, hadis ini shahih. Imam Ahmad sendiri menuliskan bahwa para periwayatnya memenuhi syarat validitas hadis. 

Secara makna dan pesan, hadis ini berkenaan dengan peristiwa berupa pengaduan dari seorang sahabat dari kalangan Anshar yang untanya sulit dikendalikan. Maka saat Rasulullah mendatangi unta itu, ia kemudian tertaklukkan dan bersujud. Beberapa sahabat yang melihatnya tersebut berkata, “Ya Rasulullah, hewan yang tak berakal ini saja bersujud kepadamu, maka kami yang berakal lebih berhak bersujud kepadamu.” Lalu Rasulullah meresponnya dengan hadis di atas.

Baca Juga:  Pergulatan antara Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi

Jika kita melihat Asbabul Wurud (sebab hadirnya suatu hadis), maka kita bisa berupaya menyimpulkan bahwa hadis ini bukan untuk mendiskriminasikan perempuan. Dua hal yang perlu kita pahami adalah, pertama, hadis ini justru merupakan larangan keras manusia sujud kepada makhluk. Karena satu-satunya yang berhak disembah hanya Allah.

Kedua, Nabi menggunakan analogi sujudnya istri kepada suami untuk menunjukkan betapa besar hak suami atas istri dan besarnya kewajiban istri pada suami selama suami juga memenuhi hak-hak istri dan melaksanakan kewajibannya sebagai suami. Adapun hak dan kewajiban masing-masing dari suami dan istri sudah diatur dan sebagaimana konsep yang digagas oleh Kyai Fakih Abdul Kadir. 

Maka, kesalahpahaman mengenai makna hadis Nabi yang membolehkan istri bersujud pada suami ini perlu diluruskan. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Kajian Hadis Misoginis Kajian Hadis Misoginis

YouCast: Kajian Hadis Misoginis, Upaya Meluruskan Pemahaman yang Menyudutkan Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect