Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Nabi Membolehkan Istri untuk Bersujud pada Suami?

Menolak Ajakan Istri Berhubungan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Islam adalah agama yang penuh rahmat dan keadilan. Dalam setiap relasi, termasuk relasi rumah tangga antara suami dan istri. Masing-masing memiliki haknya dan saling menunaikan kewajiban. Namun mengapa ada hadis Nabi membolehkan istri untuk bersujud pada suami?

Hadis ini kadangkala menjadi alasan penuduhan atas nilai-nilai patriarki yang dilekatkan pada Islam. Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa ulama hadis, salah satunya adalah Imam Ahmad dalam Musnadnya melalui penuturan sahabat Anas bin Malik, 

 لا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ ، وَلَوْ صَلُحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا ، وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةً تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ تَلْحَسُهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ.

“Tidak pantas seorang manusia bersujud kepada manusia yang lain. Andaikan pantas, maka akan aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya , sebab besarnya hak suami atas istrinya. Demi dzat yang menguasai jiwaku, jika sekujur tubuh seorang suami mengalir najis, baik dari nanah maupun darah, kemudian sang istri menjilatinya, maka hal itu belum dapat memenuhi haknya.”

Secara kualitas, hadis ini shahih. Imam Ahmad sendiri menuliskan bahwa para periwayatnya memenuhi syarat validitas hadis. 

Secara makna dan pesan, hadis ini berkenaan dengan peristiwa berupa pengaduan dari seorang sahabat dari kalangan Anshar yang untanya sulit dikendalikan. Maka saat Rasulullah mendatangi unta itu, ia kemudian tertaklukkan dan bersujud. Beberapa sahabat yang melihatnya tersebut berkata, “Ya Rasulullah, hewan yang tak berakal ini saja bersujud kepadamu, maka kami yang berakal lebih berhak bersujud kepadamu.” Lalu Rasulullah meresponnya dengan hadis di atas.

Baca Juga:  Telaah Hadis 73 Golongan dalam Islam

Jika kita melihat Asbabul Wurud (sebab hadirnya suatu hadis), maka kita bisa berupaya menyimpulkan bahwa hadis ini bukan untuk mendiskriminasikan perempuan. Dua hal yang perlu kita pahami adalah, pertama, hadis ini justru merupakan larangan keras manusia sujud kepada makhluk. Karena satu-satunya yang berhak disembah hanya Allah.

Kedua, Nabi menggunakan analogi sujudnya istri kepada suami untuk menunjukkan betapa besar hak suami atas istri dan besarnya kewajiban istri pada suami selama suami juga memenuhi hak-hak istri dan melaksanakan kewajibannya sebagai suami. Adapun hak dan kewajiban masing-masing dari suami dan istri sudah diatur dan sebagaimana konsep yang digagas oleh Kyai Fakih Abdul Kadir. 

Maka, kesalahpahaman mengenai makna hadis Nabi yang membolehkan istri bersujud pada suami ini perlu diluruskan. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

Perintah Melestarikan Lingkungan Hadis Perintah Melestarikan Lingkungan Hadis

Perintah Melestarikan Lingkungan dalam Hadis

hadis palsu bulan Sya'ban hadis palsu bulan Sya'ban

3 Hadis Palsu Tentang Bulan Sya’ban

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Refleksi Awal Tahun dengan Tafsir Surah Al-'Asr Refleksi Awal Tahun dengan Tafsir Surah Al-'Asr

Mengubah Doktrin Patriarki: Perspektif Al-Quran

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

6 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect