Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Menangis Membatalkan Puasa?

jangan bersedih putus asa

BincangMuslimah.Com – Puasa adalah ibadah yang Allah perintahkan kepada orang-orang yang beriman agar bertakwa (QS. Al-Baqoroh ayat 183). Di dalamnya terdapat beberapa ketentuannya seperti pengertiannya, hal-hal yang sunnah dilakukan, hal-hal yang makruh, juga hal-hal yang membatalkan puasa. Semua terangkum dalam kitab-kitab fikih dari berbagai mazhab. Tapi, ada satu hal yang sejak kecil kita tanyakan, benarkah menangis membatalkan puasa?

Bab puasa dalam setiap kitab Fikih masuk pada bab ibadah setelah bersuci dan shalat. Mari kita telusuri perkara yang membatalkan puasa dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, ulama kontemporer yang memiliki reputasi internasional.

Terdapat sembilan hal yang membatalkan puasa. Sembilan hal tersebut adalah:

Pertama dan kedua, makan dan minum dengan sengaja. Jika tidak sengaja misal karena lupa atau dipaksa maka tidak apa-apa. Tidak wajib baginya untuk qadha atau bayar kafarat. Berdasarkan sabda Nabi Saw dari Abu Hurairah R.a:

أن النبي قالل  من نسِي وهو صائمٌ فأكل وشرب فليتمَّ صومَه ، فإنَّما أطعمه اللهُ وسقاه

Artinya: sesungguhnya Nabi Saw bersabda, barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum maka teruskanlah puasanya. Maka sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, muntah dengan sengaja. Tapi jika tidak sengaja muntah tentu tidak batal. Hal didasari oleh hadis:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءَ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Artinya: dan dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw. berasabda: barang siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib qadha baginya dan barang siapa yang sengaja muntah bagi wajib baginya qada. (HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, Ibnu Hayyan, ad-Daruquthni, dan al-Hakim)

Baca Juga:  Doa Ketika Melihat Hilal

Keempat dan kelima, haid dan nifas. Dan ini berdasarkan kesepakatan ulama.

Keenam, melakukan masturbasi atau onani dengan cara mencium istri atau sebaliknya. Atau dengan menyentuh kemaluanny dan wajib baginya qadha. Tapi jika dilakukan tanpa sengaja sebab misal, melihat lawan jenis pada siang hari maka tidak wajib baginya qadha.

Ketujuh, memasukkan sesuatu melalui lubang mulut, telinga, anus, dan kemaluan yang sampai perut.

Kedelapan, seseorang yang telah niat membatalkan puasa ia telah batal puasanya meskipun ia belum makan dan minum. Jika ia sengaja niat akan membatalkan puasa maka puasanya sudah batal.

Kesembilan, apabila ia makan, minum, atau jimak atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa karena mengira matahari telah terbenam. Setelah itu ia menyadari bahwa belum waktunya berbuka puasa.

Pada sembilan perkara yang membatalkan puasa tersebut, tidak ada alasan menangis yang dapat membatalkan puasa. Kecuali apabila saat menangis ia menelan air matanya dengan sengaja. Terjawab sudah apa yang selama ini menjadi pertanyaan mengenai benarkah menangis membatalkan puasa. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

 

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect