Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Jika Lupa Niat Puasa Ramadhan? Begini Pendapat 4 Mazhab!

Lupa Niat Puasa Ramadhan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di dalam menjalankan suatu ibadah, seorang muslim harus memenuhi syarat dan rukun yang terkait dengan ibadah tersebut agar suatu ibadah dianggap sah termasuk ibadah puasa. Dalam pelaksanaan ibadah puasa, terdapat 2 rukun yang harus dilakukan. Yaitu niat dan menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa seperti makan dan minum. 

Berbeda dengan puasa sunnah, niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahkan sering terjadi kasus lupa membaca niat puasa Ramadhan akibat kelelahan dan sebagainya. Untuk menyikapi kasus ini, ulama memiliki pandangan berbeda. Berikut pendapat 4 Imam mazhab konsekuensi yang diterima seseorang ketika ia lupa berniat puasa Ramadhan pada malam hari.

Pertama, menurut Imam Malik. Ketika seseorang lupa membaca niat puasa Ramadhan, maka puasanya tetap sah ketika di hari pertama orang tersebut sudah membaca niat puasa untuk seluruh hari di bulan Ramadhan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain halaman 261:

لكن ينبغي ذلك ليحصل له صوم اليوم الذي نسي النية فيه عند مالك

Artinya: “Akan tetapi (membaca niat untuk seluruh Ramadhan) seharusnya dilakukan agar pada hari seseorang lupa membaca niat, puasanya tercapai menurut Imam Malik.”

Kedua, menurut Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa niat puasa Ramadhan boleh dilakukan sampai sebelum pertengahan siang. Sehingga ketika seseorang lupa berniat puasa pada malam harinya, maka ia masih berkesempatan untuk melakukan niat di pagi hari hingga pertengahan siang. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Abu Thayib al-Husaini di dalam kitab al-Raudhoh al-Nadiyyah Syarh al-Durar al-Bahiyyah juz 1 halaman 226:

وقال أبو حنيفة: يكفي في الفرض والنفل وأن ينوي قبل نصف النهار ولا بد في القضاء والكفارات من التبييت

Baca Juga:  Adakah Seorang Nabi dari Kalangan Perempuan?

Artinya: “Dan Imam Abu Hanifah berkata, seseorang cukup berniat untuk puasa wajib dan sunnah sebelum siang. Sedangkan untuk puasa qadha’ dan kafarat, niat harus dilakukan pada malam hari.”

Ketiga, menurut Imam Syafi’i. Ketika lupa membaca niat puasa Ramadhan, maka puasa seseorang tersebut dianggap tidak sah karena tidak memenuhi rukun puasa. Sekalipun pada malam harinya, orang tersebut sudah melakukan sahur dan bermaksud untuk berpuasa pada siang harinya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain halaman 261:

ولا يجزئ عنها التسحر وإن قصد به التقوي على الصوم

Artinya: “Dan melakukan sahur tidak mencukupi niat, sekalipun ia bermaksud melalui makan sahur tersebut untuk bertakwa melakukan puasa.”

Di kitab dan halaman yang sama, Syekh Zainuddin juga menyebutkan bahwa meskipun niat puasa sudah diniatkan untuk keseluruhan Ramadhan, niat tersebut hanya berlaku untuk hari pertama ketika ia meniatkannya saja.

فلو نوى أول ليلة رمضان صوم جميعه لم يكف لغير اليوم الأول

Artinya: “Seandainya seseorang berniat pada awal Ramadhan untuk puasa pada seluruh hari di bulan Ramadhan, maka niat tersebut tidak mencukupi untuk selain hari pertama.”

Keempat, menurut Imam Ahmad bin Hambal. Sebagaimana guru beliau, Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin Hambal juga mewajibkan untuk membaca niat pada malam hari. Sehingga ketika niat tidak dilakukan pada malam hari, maka puasa yang dilakukan pada keesokan harinya otomatis batal karena tidak memenuhi rukun puasa. Hal ini merujuk’ pada sabda Rasulullah saw.

عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «‌مَنْ ‌لَمْ ‌يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: “Dari Rasulullah saw. beliau bersabda, Barangsiapa yang tidak membaca niat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

Baca Juga:  Khaulah bin Tsa'labah, Muslimah Pertama yang Mengkritik Dominasi Lelaki

Dengan demikianlah perbedaan pendapat ulama 4 mazhab tentang konsekuensi ketika seseorang lupa untuk melakukan niat puasa Ramadhan pada malam hari. Untuk berhati-hati ada baiknya kita membaca niat puasa untuk seluruh hari di bulan Ramadhan pada malam pertama puasa, dan berniat kembali pada malam-malam berikutnya setelah melakukan shalat tarawih agar potensi lupa terhadap niat semakin kecil.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect