Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Jika Lupa Niat Puasa Ramadhan? Begini Pendapat 4 Mazhab!

Lupa Niat Puasa Ramadhan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di dalam menjalankan suatu ibadah, seorang muslim harus memenuhi syarat dan rukun yang terkait dengan ibadah tersebut agar suatu ibadah dianggap sah termasuk ibadah puasa. Dalam pelaksanaan ibadah puasa, terdapat 2 rukun yang harus dilakukan. Yaitu niat dan menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa seperti makan dan minum. 

Berbeda dengan puasa sunnah, niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahkan sering terjadi kasus lupa membaca niat puasa Ramadhan akibat kelelahan dan sebagainya. Untuk menyikapi kasus ini, ulama memiliki pandangan berbeda. Berikut pendapat 4 Imam mazhab konsekuensi yang diterima seseorang ketika ia lupa berniat puasa Ramadhan pada malam hari.

Pertama, menurut Imam Malik. Ketika seseorang lupa membaca niat puasa Ramadhan, maka puasanya tetap sah ketika di hari pertama orang tersebut sudah membaca niat puasa untuk seluruh hari di bulan Ramadhan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain halaman 261:

لكن ينبغي ذلك ليحصل له صوم اليوم الذي نسي النية فيه عند مالك

Artinya: “Akan tetapi (membaca niat untuk seluruh Ramadhan) seharusnya dilakukan agar pada hari seseorang lupa membaca niat, puasanya tercapai menurut Imam Malik.”

Kedua, menurut Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa niat puasa Ramadhan boleh dilakukan sampai sebelum pertengahan siang. Sehingga ketika seseorang lupa berniat puasa pada malam harinya, maka ia masih berkesempatan untuk melakukan niat di pagi hari hingga pertengahan siang. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Abu Thayib al-Husaini di dalam kitab al-Raudhoh al-Nadiyyah Syarh al-Durar al-Bahiyyah juz 1 halaman 226:

Baca Juga:  Benarkah Ibadah Puasa Meneguhkan Spiritualitas?

وقال أبو حنيفة: يكفي في الفرض والنفل وأن ينوي قبل نصف النهار ولا بد في القضاء والكفارات من التبييت

Artinya: “Dan Imam Abu Hanifah berkata, seseorang cukup berniat untuk puasa wajib dan sunnah sebelum siang. Sedangkan untuk puasa qadha’ dan kafarat, niat harus dilakukan pada malam hari.”

Ketiga, menurut Imam Syafi’i. Ketika lupa membaca niat puasa Ramadhan, maka puasa seseorang tersebut dianggap tidak sah karena tidak memenuhi rukun puasa. Sekalipun pada malam harinya, orang tersebut sudah melakukan sahur dan bermaksud untuk berpuasa pada siang harinya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain halaman 261:

ولا يجزئ عنها التسحر وإن قصد به التقوي على الصوم

Artinya: “Dan melakukan sahur tidak mencukupi niat, sekalipun ia bermaksud melalui makan sahur tersebut untuk bertakwa melakukan puasa.”

Di kitab dan halaman yang sama, Syekh Zainuddin juga menyebutkan bahwa meskipun niat puasa sudah diniatkan untuk keseluruhan Ramadhan, niat tersebut hanya berlaku untuk hari pertama ketika ia meniatkannya saja.

فلو نوى أول ليلة رمضان صوم جميعه لم يكف لغير اليوم الأول

Artinya: “Seandainya seseorang berniat pada awal Ramadhan untuk puasa pada seluruh hari di bulan Ramadhan, maka niat tersebut tidak mencukupi untuk selain hari pertama.”

Keempat, menurut Imam Ahmad bin Hambal. Sebagaimana guru beliau, Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin Hambal juga mewajibkan untuk membaca niat pada malam hari. Sehingga ketika niat tidak dilakukan pada malam hari, maka puasa yang dilakukan pada keesokan harinya otomatis batal karena tidak memenuhi rukun puasa. Hal ini merujuk’ pada sabda Rasulullah saw.

عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «‌مَنْ ‌لَمْ ‌يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Baca Juga:  Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Artinya: “Dari Rasulullah saw. beliau bersabda, Barangsiapa yang tidak membaca niat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

Dengan demikianlah perbedaan pendapat ulama 4 mazhab tentang konsekuensi ketika seseorang lupa untuk melakukan niat puasa Ramadhan pada malam hari. Untuk berhati-hati ada baiknya kita membaca niat puasa untuk seluruh hari di bulan Ramadhan pada malam pertama puasa, dan berniat kembali pada malam-malam berikutnya setelah melakukan shalat tarawih agar potensi lupa terhadap niat semakin kecil.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Cara Shalat Gerhana Bulan Cara Shalat Gerhana Bulan

3 Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Gerhana Bulan

Kajian

Connect