BincangMuslimah.Com – Menstruasi adalah siklus bulanan bagi setiap perempuan, darah yang keluar tersebut adalah berasal dari lapisan dinding rahim yang tidak dibuahi. Dalam ilmu fikih, darah haid didefinisikan dengan darah yang keluar dari rahim perempuan di masa tertentu tanpa adanya penyakit. Karena yang keluar adalah darah kotor maka sebab itu perempuan dilarang melakukan shalat sebagai ibadah yang disyaratkan harus suci dari haid.
Sebagaimana telah maklum, bahwa tujuan diciptakannya manusia baik perempuan maupun laki-laki adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Alquran surat ad-Dzariyat ayat 56,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Artinya: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”
Sementara itu, shalat adalah suatu ibadah yang intens dilakukan setiap harinya sebagai media berkomunikasi antara hamba dengan Allah Swt. Sebagai perempuan yang tentu setiap bulan pasti mengalami menstruasi dan tak boleh melaksanakan shalat, bisakah perempuan tetap mendapatkan pahala shalat di saat haid? Karena acap kali kita dengar bahwa perempuan dianggap kurang agamanya karena tidak bisa beribadah ketika haid.
Umumnya, orang yang meninggalkan shalat akan mendapatkan dosa karena meninggalkan kewajiban. Namun, khusus untuk perempuan yang sedang menjalani menstruasi alih-alih mendapat dosa karena meninggalkan shalat, justru mereka tetap mendapatkan pahala kendatipun meninggalkan shalat. Mengapa demikian? karena shalat bagi perempuan haid adalah larangan dan meninggalkan larangan akan mendapat pahala dari Allah Swt. sebagaimana yang ditandaskan oleh Imam Al-Juwaini dalam kitab Al-Waraqat;
والمحظور مَا يُثَاب على تَركه ويعاقب على فعله
Artinya: “Sesuatu yang dilarang adalah perbuatan yang mendapatkan pahala jika ditinggalkan dan mendapat dosa jika dilakukan.”
Dalam literatur kitab fikih juga dijumpai beberapa keterangan yang berkenaan dengan pahala wanita yang meninggalkan shalat karena haid. Sebagaimana yang termaktub dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin;
وإن كن يثبن على الترك إن قصدن امتثال أمر الشارع كترك المحرمات، انتهى
Artinya: “Mereka (wanita) diberi pahala karena meninggalkan (shalat), jika mereka (perempuan) bermaksud melakukan perintah syariat yaitu seperti meninggalkan perkara yang diharamkan.”
Selain itu juga Imam Al-Qolyubi dalam kitab Syarah Al-Qolyubi menjelaskan bahwa wanita haid tetap mendapatkan pahala meskipun meninggalkan kewajiban shalat.
وتثاب الحاءض على ترك ما حرم عليها إذا قصدت امتثال أمر الشارع في تركه
Artinya: “Wanita haid tetap diganjar pahala karena meninggalkan hal-hal yang diharamkan (termasuk shalat) jika bermaksud mematuhi perintah syariat dalam meninggalkan larangannya.”
Tetap diganjar pahala meski meninggalkan shalat adalah suatu kasih sayang Allah Swt bagi perempuan. Karena dari sisi lain, Allah Swt. memberikan ketentuan menstruasi yang mana pada kondisi tersebut umumnya perempuan akan mengalami gangguan psikis. Misalnya, ketidakstabilan emosional sebab haid tersebut. Bukankah justru akan memberatkan jika Allah Swt. masih membebani untuk melaksanakan shalat?
Perlu diketahui bahwa perempuan tidak semerta merta memperoleh pahala karena meninggalkan shalat, namun juga harus niat sikap patuh kepada Allah Swt. atas perintahnya. Ketentuan di atas tidak hanya berlaku dalam shalat, namun juga berlaku terhadap semua larangan bagi wanita yang haid semisal membaca Alquran dan I`tikaf.
Demikian penjelasan mengenai perempuan tetap mendapatkan pahala meskipun tidak shalat ketika haid. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.
2 Comments