Ikuti Kami

Kajian

Apakah Hukum Sperma Najis dalam Fikih?

keluar mani mandi wajib
Credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terkadang sering ditemui, setelah melakukan hubungan suami dan istri, sperma milik laki-laki menempel di pakaian milik istrinya. Bagaimana jika pakaian ini kemudian dikenakan saat shalat?

Sebelum menjawab itu, mari kita ketahui hukum air mani atau sperma itu najis atau tidak dalam fikih. Sperma, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali tergolong dalam benda yang suci. Penjelasan itu merupakan hasil fatwa dari Dar Ifta Mesir, berikut ini.

حكم المني: المني طاهرٌ على المفتى به، وهو مذهب الشافعية والحنابلة، ولكن خروجه يلزم منه الغسل، فنزوله بشهوة في اليقظة والمنام حدث أكبر -جنابة- يجب التطهر منه بالاغتسال، ولا تصح العبادات التي تفتقر للطهارة كالصلاة، والطواف، وتلاوة القرآن، وغيرها حتى يغتسل من نزل منه المني

Artinya: Hukum air mani atau sperma.  Air mani itu hukumnya suci menurut fatwa para ulama,. Kesucian air mani itu merupakan pendapat ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali. Kendati mani suci, bagi orang yang keluar sperma  wajib melaksanakan mandi junub bila keluar mani. Nah adapun, penyebab keluarnya air mani itu dibarengi dengan syahwat dengan keinginan dalam keadaan terjaga dan tidur. Keluar mani adalah hadas besar yang wajib disucikan dengan cara mandi. Maka tidak akan sah ibadah yang tidak dalam keadaan suci, seperti melaksanakan shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an, dan selainnya, sehingga orang yang keluar mani itu terlebih dahulu mandi wajib. 

Sementara itu, penjelasan cukup lengkap dapat kita temui dalam kitab Hasyiyah al Bujairimi, karangan Syekh Sulaiman al-Bujairimi. Yang menerangkan bahwa ulama empat mazhab berbeda pendapat terkait status mani dalam Islam. Syafi’i dan Hanbali, menjelaskan bahwa sperma itu suci hukumnya. Maliki dan Abu hanifah, menyatakan sperma itu statusnya najis. 

Baca Juga:  Anjuran Memberi Nama yang Baik dan Rekomendasinya untuk Anak

وَقَالَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ بِنَجَاسَةِ الْمَنِيِّ مِنْ الْآدَمِيِّ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ: إنَّهُ طَاهِرٌ. زَادَ الشَّافِعِيُّ: وَكَذَا مَنِيُّ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٌ

Artinya: Berpendapat Imam Abu Hanifah dan Malik, sperma manusia itu najis. Sedangkan, Imam Syafii dan Ahmad menjelaskan bahwa air mani manusia itu suci. Lebih jauh lagi, Imam Syafii bahkan berpendapat bahwa sperma hewan itu adalah suci.

Sebagai penganut mazhab  Syafi’i, yang mayoritas juga di Indonesia, maka bisa dikatakan bahwa shalat dengan bekas  sperma suami yang menempel di pakaian adalah suci. Sebab status hukum air mani tersebut adalah suci, tidak najis. Bahkan, Rasulullah pernah shalat dengan bekas mani yang menempel pada pakaian Nabi Muhammad.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ 

Artinya: Yang bersumber dari ‘Aisyah,  berkata dia: “Aku mengerik/menggosok sperma dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,  setelah itu baginda Nabi shalat dengan pakaian itu.” 

Berangkat dari penjelasan tersebut, diambil kesimpulan bahwa Aisyah mengerik atau menggosok atau menyikat bekas sperma yang menempel dari pakaian, yang dengan pakaian itu Nabi melaksanakan shalat. Jikalau sperma itu najis, niscaya Aisyah akan membasuh pakaian yang terkena sperma tersebut, bukan justru sekadar menggosok. Itu menunjukkan bahwa shalat dengan pakaian yang terkena sperma adalah boleh dan sah.  Adapun hukum sperma atau mani tidak najis dalam fikih, terutama mazhab Syafi’i dan Hanbali.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect