Ikuti Kami

Kajian

Apakah Hukum Sperma Najis dalam Fikih?

keluar mani mandi wajib
Credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terkadang sering ditemui, setelah melakukan hubungan suami dan istri, sperma milik laki-laki menempel di pakaian milik istrinya. Bagaimana jika pakaian ini kemudian dikenakan saat shalat?

Sebelum menjawab itu, mari kita ketahui hukum air mani atau sperma itu najis atau tidak dalam fikih. Sperma, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali tergolong dalam benda yang suci. Penjelasan itu merupakan hasil fatwa dari Dar Ifta Mesir, berikut ini.

حكم المني: المني طاهرٌ على المفتى به، وهو مذهب الشافعية والحنابلة، ولكن خروجه يلزم منه الغسل، فنزوله بشهوة في اليقظة والمنام حدث أكبر -جنابة- يجب التطهر منه بالاغتسال، ولا تصح العبادات التي تفتقر للطهارة كالصلاة، والطواف، وتلاوة القرآن، وغيرها حتى يغتسل من نزل منه المني

Artinya: Hukum air mani atau sperma.  Air mani itu hukumnya suci menurut fatwa para ulama,. Kesucian air mani itu merupakan pendapat ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali. Kendati mani suci, bagi orang yang keluar sperma  wajib melaksanakan mandi junub bila keluar mani. Nah adapun, penyebab keluarnya air mani itu dibarengi dengan syahwat dengan keinginan dalam keadaan terjaga dan tidur. Keluar mani adalah hadas besar yang wajib disucikan dengan cara mandi. Maka tidak akan sah ibadah yang tidak dalam keadaan suci, seperti melaksanakan shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an, dan selainnya, sehingga orang yang keluar mani itu terlebih dahulu mandi wajib. 

Sementara itu, penjelasan cukup lengkap dapat kita temui dalam kitab Hasyiyah al Bujairimi, karangan Syekh Sulaiman al-Bujairimi. Yang menerangkan bahwa ulama empat mazhab berbeda pendapat terkait status mani dalam Islam. Syafi’i dan Hanbali, menjelaskan bahwa sperma itu suci hukumnya. Maliki dan Abu hanifah, menyatakan sperma itu statusnya najis. 

Baca Juga:  Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

وَقَالَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ بِنَجَاسَةِ الْمَنِيِّ مِنْ الْآدَمِيِّ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ: إنَّهُ طَاهِرٌ. زَادَ الشَّافِعِيُّ: وَكَذَا مَنِيُّ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٌ

Artinya: Berpendapat Imam Abu Hanifah dan Malik, sperma manusia itu najis. Sedangkan, Imam Syafii dan Ahmad menjelaskan bahwa air mani manusia itu suci. Lebih jauh lagi, Imam Syafii bahkan berpendapat bahwa sperma hewan itu adalah suci.

Sebagai penganut mazhab  Syafi’i, yang mayoritas juga di Indonesia, maka bisa dikatakan bahwa shalat dengan bekas  sperma suami yang menempel di pakaian adalah suci. Sebab status hukum air mani tersebut adalah suci, tidak najis. Bahkan, Rasulullah pernah shalat dengan bekas mani yang menempel pada pakaian Nabi Muhammad.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ 

Artinya: Yang bersumber dari ‘Aisyah,  berkata dia: “Aku mengerik/menggosok sperma dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,  setelah itu baginda Nabi shalat dengan pakaian itu.” 

Berangkat dari penjelasan tersebut, diambil kesimpulan bahwa Aisyah mengerik atau menggosok atau menyikat bekas sperma yang menempel dari pakaian, yang dengan pakaian itu Nabi melaksanakan shalat. Jikalau sperma itu najis, niscaya Aisyah akan membasuh pakaian yang terkena sperma tersebut, bukan justru sekadar menggosok. Itu menunjukkan bahwa shalat dengan pakaian yang terkena sperma adalah boleh dan sah.  Adapun hukum sperma atau mani tidak najis dalam fikih, terutama mazhab Syafi’i dan Hanbali.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect