Ikuti Kami

Kajian

Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

BincangMuslimah.Com – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang dibebankan kepada setiap individu. Jika seseorang terhalang untuk melakukannya seperti sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib menggantikannya di waktu lain. Tapi bagaimana seseorang yang wafat dan ternyata meninggalkan hutang puasa? Apakah anggota keluarga bisa menggantikan puasa sang mayit?

Syekh Wahbah Zuhaili membahas ini dalam kitabnya, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Ada dua kondisi yang perlu dilihat dalam menjawab pertanyaan ini.

Pertama, jika mayit tidak membayar hutang puasanya karena tidak sempat, bukan karena meremehkannya, maka bagi mayoritas ulama, anggota keluarga tidak wajib membayar puasanya.

Misal, seseorang sakit selama satu minggu di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa. Setelah itu ia wafat, padahal belum sempat membayar puasanya yang tidak dilaksanakan selama sakit. Dalam kasus ini, merujuk pada beberapa referensi ulama terdahulu seperti kitab Mughni al-Muhtaj, Bidayatul Mujtahid, dan al-Mughni bahwa mayit tidak wajib mengganti puasanya, begitu juga anggota keluarganya.

Kedua, jika seseorang memiliki waktu untuk mengganti puasanya tapi ia tak kunjung menggantinya, maka anggota keluarganya wajib mengganti puasa sang mayit dengan mengeluarkan fidyah yang dikalkulasikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Bagi mayoritas ulama dan Imam Syafi’i dalam qoul jadid (ketetapan yang baru), ibadah puasa adalah ibadah badaniyah seperti shalat yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Maka, kewajiban anggota keluarga hanya mengeluarkan fidyah dari harta yang ditinggalkan.

Ketetapan ini merujuk pada hadis mauquf dari Ibnu Umar,

لا يصوم أحد عن أحد ، ولا يصلي أحد عن أح

Artinya: Seseorang tidak bisa menggantikan puasa orang lain, dan seseorang tidak bisa menggantikan shalatnya orang lain.

Beda halnya dengan sebagian ulama mazhab Hanbali yang menganjurkan anggota keluarga untuk mengganti puasa sang mayit sebagai kehati-hatian.

Baca Juga:  Benarkah Air Liur Manusia Najis?

Dua kondisi tersebut memberi penjelasan kepada kita bahwa puasa seseorang tidak bisa digantikan oleh orang lain sekalipun ia anggota keluarganya. Adapun ulama yang membolehkan anggota keluarga atau wali untuk membayar hutang puasa mayit dengan puasa adalah ulama yang merujuk pada hadis melalui penuturan Aisyah,

عن عروة بن الزبير عن عائشة: أن النبي قال: من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Artinya: Dari Urwah bin Zubair dari Aisyah, bahwa Nabi Saw bersabda: barang siapa yang mati dan ia menanggung hutang puasa maka walinya bisa menggantikannya.

Hadis ini meski dianggap dhaif karena terdapat Ibnu Lahi’ah dalam jalur periwayatannya, tapi sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai pijakan bolehnya seseorang menggantikan puasa mayit yang masih ada hubungan kerabat.

Hadis ini, bagi ulama-ulama tersebut juga dianggap sebagai hadis yang umum. Sebagian lainnya, terutama ulama yang tidak mendukung penggantian puasa oleh kerabat berpendapat bahwa puasa yang boleh diganti hanya berlaku pada puasa nazar.

Demikian penjelasan mengenai kebolehan atau tidaknya anggota keluarga menggantikan puasa kerabat yang sudah wafat. Kesimpulannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa pengganti puasa mayit yang tidak sempat terbayar adalah dengan mengeluarkan fidyah atas nama mayit. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya: Menggantikan Puasa Orang Yang Sudah Meninggal, Adakah Ajarannya Dalam Islam?

Rekomendasi

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa? Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect